Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

BPJS Kesehatan Perkuat Deteksi Dini Masalah Kesehatan Mental, Kasus Terus Meningkat

Redaksi Radar Kudus • Kamis, 18 September 2025 | 22:18 WIB
BPJS kesehatan semakin tekad mendorong masyarakat untuk menjaga kesehatan mental
BPJS kesehatan semakin tekad mendorong masyarakat untuk menjaga kesehatan mental

Kediri – BPJS Kesehatan semakin serius memperkuat layanan kesehatan mental dengan mendorong masyarakat melakukan deteksi dini gangguan jiwa.

Hal ini disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, dalam Media Workshop bertema “Layanan Kesehatan Jiwa Hak Seluruh Peserta” yang berlangsung di Surakarta, Selasa (16/9/2025).

Ghufron menegaskan bahwa kesehatan mental sama pentingnya dengan kesehatan fisik, dan negara memiliki kewajiban menjamin keduanya.

“Layanan kesehatan jiwa tidak boleh dipandang sebelah mata. Ini adalah hak mendasar setiap warga.

BPJS Kesehatan bersama pemangku kepentingan terus memperkuat akses pengobatan dan rehabilitasi bagi masyarakat,” ujarnya.

Angka Kasus & Beban Biaya

Dalam lima tahun terakhir (2020–2024), pembiayaan layanan kesehatan mental oleh BPJS Kesehatan mencapai sekitar Rp6,77 triliun dengan 18,9 juta kasus.

Gangguan skizofrenia mendominasi dengan 7,5 juta kasus dan biaya perawatan mencapai Rp3,5 triliun.

Pada 2024 saja, tercatat sekitar 2,97 juta rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke rumah sakit terkait masalah kesehatan jiwa.

Jawa Tengah menjadi provinsi dengan jumlah kasus tertinggi (3,5 juta), disusul Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Sumatera Utara.

“FKTP adalah pintu masuk utama layanan kesehatan mental. Mereka bukan hanya menjadi kontak pertama, tetapi juga mengelola pengobatan berkelanjutan dan koordinasi layanan,” kata Ghufron.

Skrining Mandiri & PRB

Untuk mendorong pencegahan, BPJS Kesehatan menyediakan skrining kesehatan mental berbasis Self Reporting Questionnaire-20 (SRQ-20) yang bisa diakses melalui situs resmi.

Hasil skrining menjadi dasar pemeriksaan lebih lanjut jika ditemukan indikasi gangguan mental.

Bagi peserta JKN yang sudah stabil setelah dirawat di rumah sakit, kini dapat melanjutkan terapi di FKTP melalui Program Rujuk Balik (PRB). Dengan demikian, pasien dapat memperoleh pengobatan secara lebih mudah, dekat dengan tempat tinggal, dan hemat biaya.

Pandangan Ahli & RSJD

Psikolog klinis Tara de Thouars menilai langkah ini mendesak dilakukan.

Ia mengungkapkan data Kementerian Kesehatan menunjukkan 1 dari 10 orang Indonesia mengalami gangguan mental, sementara 72,4% karyawan yang disurvei mengaku memiliki masalah serupa.

Lebih mengkhawatirkan, angka percobaan bunuh diri dilaporkan 10 kali lipat lebih banyak daripada kasus bunuh diri yang tercatat.

Survei Indonesia National Mental Health pada 2024 juga mencatat 39,4% remaja mengalami masalah mental dan angkanya terus naik 20–30% setiap tahun.

Sementara itu, Plt. Direktur RSJD dr. Arif Zainudin Surakarta, Wahyu Nur Ambarwati, menyampaikan bahwa rumah sakitnya siap melayani peserta JKN dengan pendekatan humanis.

RSJD memiliki 213 tempat tidur rawat inap, termasuk 177 khusus psikiatri, serta fasilitas rehabilitasi psikososial untuk membantu pasien meningkatkan kualitas hidup dan produktivitas.

“Lebih dari 90% pasien rawat inap kami adalah peserta JKN, baik dari segmen PBI maupun non-PBI. Ini menandakan ketergantungan masyarakat terhadap Program JKN untuk mengakses layanan kesehatan mental,” ujar Wahyu.

Editor : Mahendra Aditya
#Skizofrenia #Layanan Mental JKN #PRB #bpjs kesehatan #Deteksi Dini Kesehatan Jiwa