RADAR KUDUS — Belakangan media sosial diramaikan dengan unggahan yang menyebut bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak lagi menanggung biaya persalinan secara caesar (sectio caesaria) mulai 1 April 2025 jika sang ibu tidak rutin memeriksakan kehamilannya menggunakan fasilitas BPJS.
Kabar ini sontak menuai kekhawatiran luas, terutama di kalangan ibu hamil yang tengah mempersiapkan proses kelahiran.
Narasi tersebut beredar cepat di berbagai platform, salah satunya berasal dari sebuah akun Instagram gosip yang menuliskan bahwa BPJS menerapkan aturan baru secara mendadak.
Baca Juga: Jadwal Pengumuman Rekrutmen BUMN 2025 Sudah Dekat! Begini Cara Cek dan Tahapan Selanjutnya
Menurut unggahan tersebut, tindakan operasi caesar tak lagi ditanggung jika selama masa kehamilan peserta tidak melakukan pemeriksaan rutin di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.
Banyak warganet lantas mempertanyakan validitas informasi ini, bahkan sebagian mengaku mulai panik memikirkan biaya persalinan jika benar hal itu berlaku.
Menanggapi kegaduhan ini, BPJS Kesehatan langsung angkat suara untuk memberikan klarifikasi.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memastikan bahwa kabar tersebut tidak sepenuhnya benar dan mengandung informasi yang menyesatkan.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada perubahan aturan mendadak terkait pembiayaan tindakan caesar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
BPJS tetap menanggung penuh tindakan caesar apabila dilakukan berdasarkan indikasi medis yang sah dan sesuai prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Gaji PNS Naik 16 Persen di 2025? Sri Mulyani Bantah: Tak Ada di perencanaan APBN!
Persalinan dengan metode caesar memang tidak bisa dilakukan atas permintaan pribadi tanpa alasan medis. Menurut Rizzky, pembiayaan operasi caesar oleh BPJS didasarkan pada pertimbangan medis yang ditetapkan oleh dokter.
Beberapa kondisi yang termasuk dalam indikasi medis adalah posisi janin sungsang, plasenta previa, tanda-tanda gawat janin, atau komplikasi kesehatan lain yang dapat membahayakan keselamatan ibu dan bayi bila dipaksakan melahirkan secara normal.
Rizzky juga menambahkan bahwa seluruh rangkaian layanan kesehatan untuk ibu hamil telah ditanggung dalam skema JKN, termasuk pemeriksaan kehamilan secara rutin, tindakan persalinan, hingga layanan pasca melahirkan.
Bahkan, setelah bayi lahir, BPJS juga menanggung layanan imunisasi dasar dan pemantauan tumbuh kembang anak.
Namun, syaratnya tetap sama: peserta harus aktif secara kepesertaan dan tidak memiliki tunggakan iuran. Selain itu, peserta harus mengikuti alur dan prosedur pelayanan yang berlaku di sistem BPJS Kesehatan.
Pemeriksaan kehamilan sendiri seharusnya dimulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, atau bidan yang telah bermitra dengan BPJS.
Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya risiko atau indikasi komplikasi, maka peserta akan diberikan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut, seperti rumah sakit.
Hal ini penting agar tindakan medis lanjutan dapat dilakukan secara terstruktur dan tepat sasaran.
Namun dalam situasi darurat, peserta tetap bisa langsung mengakses layanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit tanpa harus membawa surat rujukan dari FKTP.
Fasilitas ini tetap dijamin dalam skema JKN, termasuk untuk kasus-kasus persalinan darurat yang membutuhkan penanganan segera, termasuk tindakan caesar.
Satu hal yang perlu diperhatikan adalah status kepesertaan sang ibu. Peserta yang masih tercatat sebagai anak dalam Kartu Keluarga (KK) orang tua perlu memperbarui data kepesertaan mereka, terutama jika sudah menikah.
Hal ini agar tidak terjadi hambatan dalam proses administrasi saat akan mengakses layanan kesehatan, terutama dalam kondisi darurat.
Dengan adanya klarifikasi ini, BPJS berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum terverifikasi kebenarannya.
Meskipun sebagian informasi dalam unggahan viral itu mengandung unsur benar, namun telah digiring dengan narasi yang menyesatkan sehingga menimbulkan kecemasan publik.
Sebagai tambahan, hingga awal April 2025, belum ada perubahan regulasi baru yang secara resmi dikeluarkan oleh BPJS terkait pembiayaan persalinan caesar.
Semua ketentuan yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, di mana tindakan medis—termasuk operasi caesar—ditanggung bila sesuai indikasi medis dan dilakukan mengikuti prosedur pelayanan.
Di tengah maraknya hoaks kesehatan di media sosial, masyarakat diminta untuk lebih selektif dalam menyerap informasi dan selalu memverifikasi lewat kanal resmi seperti situs BPJS Kesehatan atau layanan call center 165.
Keputusan medis tetap berada di tangan dokter, bukan ditentukan oleh platform media sosial atau opini netizen.
Jadi, bagi ibu hamil yang menjadi peserta aktif BPJS, tidak perlu panik. Selama pemeriksaan dilakukan secara rutin di fasilitas mitra BPJS, dan tindakan caesar dilakukan atas indikasi medis yang valid, semua biaya tetap akan ditanggung sepenuhnya.
Narasi bahwa BPJS menolak membiayai persalinan caesar secara sepihak adalah keliru dan perlu diluruskan. (*)
Editor : Mahendra Aditya