Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Optimalkan Fungsi PIPP FKTP, BPJS Kesehatan Kudus Laksanakan Monitoring dan Evaluasi

Noor Syafaatul Udhma • Sabtu, 21 September 2024 | 17:57 WIB
BPJS Kesehatan Cabang Kudus menggelar monev.
BPJS Kesehatan Cabang Kudus menggelar monev.

RADAR KUDUS - Guna terus meningkatkan kualitas pelayanan prima, BPJS Kesehatan Cabang Kudus menggelar monitoring dan evaluasi kepada Petugas Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Kegiatan monitoring dan evaluasi ini dihadiri 30 peserta dari sejumlah FKTP di Kabupaten Kudus, Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Jepara.

Kegiatan ini bertujuan mengoptimalkan efektivitas proses dan fungsi PPIPdalam upaya peningkatan layanan Program JKN agar kepuasan Peserta JKN meningkat yang merupakan salah satu indikator keberhasilan Program JKN, khususnya di FKTP dengan cara pemberian informasi yang valid serta respon cepat dan tepat terhadap masalah dan keluhan yang timbul.

Pemberian informasi akan maksimal apabila adanya sinergi kerja sama yang intens antara FKTP dengan BPJS Kesehatan sehingga koordinasi dapat dilaksanakan dengan efisien.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kudus, Heni Riswanti, mengatakan bahwa peran dari Petugas PIPP sangat penting untuk meningkatkan Mutu Layanan.

“Pastinya, kita tidak henti-hentinya berusaha meningkatkan mutu layanan,tidak terkecuali di fasilitas kesehatan. Sebagai petugas PIPP, tugas pemberian informasi dan penanganan pengaduan sangat penting karena sebagai pemberi pelayanankita harus memberikan pelayanan secara optimal,” kata Heni.

Kegiatan ini juga menekankan pada aspek Transformasi Mutu Layanan yang mudah, cepat dan setara melalui Petugas SIPP yang melakukan entry pada aplikasi Saluran Informasi Penanganan Pengaduan (SIPP) yang merupakan salah satu media penyampaian informasi, permintaan dan pengaduan peserta di FKTP.

“Peran aktif PIPP FKTP juga penting dalam mendukung transformasi mutu layanan, karena bertanggung jawab untuk memastikan informasi yang diterima Peserta JKN valid, memberikan penanganan pengaduan yang responsif, serta memastikan peserta misalnya Bayi Baru Lahir (BBL) sudah terdaftar sesuai ketentuan dan melakukan pencatatan di aplikasi SIPP,” kata Heni.

Heni juga menyampaikan terkait laporan dari mekanisme aplikasi SIPP agar Petugas PIPP dapat menjawab semua informasi, permintaan atau pengaduan peserta JKN yang masuk.

“Disini kita akan membahas bagaimana alur mekanismenya, toolsdi aplikasinya, kemudianlaporan adanya permintaan informasi dan permintaan fasilitas di faskes oleh peserta, serta adanya pengaduanuntukkita evaluasi bersama saat ini sebagaiupaya tindak lanjut peningkatan pelayanan di faskes. Ini menjadi tugas bersama sebagai pemberi pelayanan kepada publik khususnya Petugas PIPP,” lanjut Heni.

Lebih lanjut, Heni juga menjelaskan adanya kanal layanan informasi, permintaan dan pengaduan peserta.

“Peserta JKN dapat mengakses layanan informasi, permintaan dan pengaduan melalui tatap muka maupun non-tatap muka. Untuk kanal layanan tatap muka, peserta dapat menuju ke Kantor BPJS Kesehatan, Mall Pelayanan Publik (MPP), BPJS Keliling, PIPP FKTP dan FKTRL, sedangkan untuk kanal layanan non tatap muka, peserta dapat mengakses melalui website SIPP, Mobile JKN, Care Center 165, BPJS Online, QR Code yang berada di FKTP maupun FKTRL dan juga WhatsApp Pandawa,” jelas Heni.

Selain memberikan informasi, permintaan dan pengaduan, Petugas PIPP juga diingatkan terkaitpengisian di aplikasi SIPP, khususnya entry data bayi baru lahir.

“Kami mengundang FKTP disini agar dapat saling sharing terkait pengisian SIPP, agar yang rajin entry SIPP dapat memberi tips kepada yang tidak rajin agar sama-sama rajin meng-entry SIPP, khususnya menginput data bayi baru lahir. Bayi baru lahir yang usianya kurang dari 28 hari dapat di input di aplikasi SIPP agar terjamin JKN-nya. Jika lebih dari 28 hari, maka orang tua bayi harus mendaftarkan bayinya melalui kanal lainnya. Jadi, petugas PIPP harusnya langsung mendaftarkan bayi baru lahir, termasuk bidan jejaringnya juga melapor apabila ada bayi baru lahir, agar peserta tidak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan untuk mendaftarkan bayinya,” jelas Heni.

Dalam kesempatan yang sama, salah satu peserta monitoring dan evaluasi, Suci Lestari perwakilan dari Puskesmas Ngaringan Kabupaten Grobogan berbagi pengalamannya dalam menginput data bayi baru lahir.

“Saya melakukan entry data bayi baru lahir dari data yang diberikan Bidan Desa. Data bayi baru lahir yang saya entry status kepesertaannya masih sebagai Bayi Nyonya. Setelah akta dan data bayi sudah masuk KK, maka saya akan meminta kepada Bidan Desa untuk menyampaikan data tersebut untuk saya lakukan update sesuai nama bayinya,” jelas Suci.

Suci juga mengapresiasi adanya kegiatan ini sebagai evaluasi pelayanan yang harus ditingkatkan.

“Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kami sebagai umpan balik agar kami dapat meningkatkan pelayanankepada peserta program JKN. Selain itu, monitoring dan evaluasi juga bermanfaat agar kami mengetahui hal-hal yang harus diperbaiki dan perlu ditingkatkan kembali. Terimakasih BPJS Kesehatan,” tutup Suci.

Editor : Noor Syafaatul Udhma
#BPJS Keehatan #kesehatan #BPJS #Monev #FKTP BPJS Kesehatan #Kudus