KARIMUNJAWA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menepis adanya dugaan penjualan Pulau Menjangan Kecil di Karimunjawa.
Namun, dalam pengawasan di lapangan, petugas menemukan adanya pemanfaatan pulau di luar area Sertifikat Hak Milik (SHM).
Di antaranya untuk kegiatan wisata berupa villa, jetty, serta fasilitas pemeliharaan dan penangkaran ikan tak berizin.
Karimunjawa sendiri terdiri dari setidaknya 27 gugus pulau.
Lima pulau di antaranya berpenghuni, yakni Karimunjawa, Kemujan, Parang, Nyamuk, dan Genting.
Menanggapi dugaan adanya isu penjualan pulau kecil, utamanya Pulau Menjangan Kecil di Karimunjawa, Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan bersama Stasiun PSDKP Cilacap turun ke lokasi.
Tindak lanjut tersebut dilakukan berkaitan dengan isu penjualan Pulau Menjangan Kecil, serta ketentuan pengawasan terhadap perizinan berusaha subsektor pengelolaan ruang laut. Penyelidikan lebih lanjut juga masih akan dilakukan.
Pengawasan insidental telah dilakukan dengan pengumpulan data sejak Senin-Sabtu (24-29/8).
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Sumono Darwinto menyampaikan hal tersebut secara resmi melalui akun Instagram Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan, pada Jumat (28/8).
“Di sini kami tegaskan bahwa penjualan pulau tidak diperkenankan. Yang diperkenankan adalah pemanfaatan. Itupun harus melalui pemenuhan ketentuan, regulasi dan aturan-aturan yang harus ditetapkan dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil,” ungkapnya.
Terkait Pulau Menjangan Kecil, Sumono menyebut luas pulau tersebut di bawah 100 kilometer persegi (km²).
“Menjangan Kecil luasnya di bawah 100 kilometer persegi. Otomatis harus mengikuti ataupun memenuhi kewajiban pemenuhan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil,” sambungnya.
Upaya pengawasan yang dilakukan, tak ubahnya sebagai amanat untuk menjalankan aturan perundang-undangan.
“Sampai dengan saat kami turun, pihak pengelola belum mampu menunjukkan dokumen atau perizinan yang dimiliki. Untuk itu kami hadir, melakukan penghentian sementara kegiatan. Untuk langkah selanjutnya kami akan melakukan klarifikasi kepada pihak pengelola Menjangan Kecil,” lanjutnya.
Sumono menegaskan, setiap pemanfaatan pulau kecil maupun ruang laut harus mematuhi regulasi yang sudah ditetapkan.
“Setiap pemanfaatan pulau kecil, ruang laut, harus mematuhi regulasi yang sudah ditetapkan,” tegasnya.
Sementara itu, hasil pemeriksaan bersama Balai Taman Nasional Karimunjawa maupun instansi terkait, menunjukkan bahwa informasi penjualan tersebut tidak terkonfirmasi kebenarannya.
Berkenaan dengan adanya pemanfaatan pulau di luar area SHM untuk kegiatan wisata berupa villa, jetty, serta fasilitas pemeliharaan dan penangkaran ikan tak berizin, juga akan dilakukan pengembangan penyelidikan.
Sebagai tindak lanjut, petugas melakukan penghentian sementara kegiatan.
Kemudian pengibaran Bendera Merah Putih di Pulau Menjangan Kecil, untuk menegaskan kehadiran negara dalam menjaga dan mengawasi pulau-pulau kecil Indonesia melalui Ditjen PSDKP KKP.
Pada saat yang sama, unggahan akun Instagram thefind_luxrealestate, yang sebelumnya mempromosikan Pulau Menjangan Kecil Karimunjawa seharga Rp500 miliar kini hilang. Telah dihapus.
Pada Sabtu (29/8), Radar Kudus juga telah berupaya meminta keterangan lebih lanjut, mengenai detail penghentian sementara kegiatan usaha di Pulau Menjangan Kecil tersebut.
Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dan respons dari PSDKP Cilacap.(fik)
Editor : Mahendra Aditya