Biaya Sewa Pulau Kecil Hanya Rp 3 Ribu per Meter, Berlaku hingga 30 Tahun

Fikri Thoharudin • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 19:56 WIB
ASRI: Bentang alam Karimunjawa, yang akan digelar Festival Sagara 2026. (FIKRI THOHARUDIN/RADAR KUDUS)
ASRI: Bentang alam Pulau Karimunjawa. (FIKRI THOHARUDIN/RADAR KUDUS)

KARIMUNJAWA — Pulau-pulau kecil di Indonesia termasuk di Karimunjawa tidak serta merta tidak boleh terjamah.

Karimunjawa sendiri terdiri dari setidaknya 27 gugus pulau. Lima di antaranya berpenghuni, Karimunjawa, Kemujan, Parang, Nyamuk, Genting.

Keberadaannya dapat dimanfaatkan, namun harus sesuai dengan keseimbangan ekologi dan ekonomi.

Pemanfaatan pulau-pulau kecil di Indonesia memiliki ketentuan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang relatif rendah. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021, tarif pemanfaatan untuk penanaman modal asing (PMA) tercatat sekitar Rp 3.082 per meter persegi untuk periode 30 tahun.

Ketentuan tersebut tercantum dalam informasi mengenai izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing. 

Dalam flyer tersebut, tarif PNBP untuk PMA dihitung sebesar 5 persen dikalikan Faktor S, dengan Faktor S senilai Rp 616.482.125. 

Faktor S sendiri dalam hal ini ialah nilai valuasi sistem lingkungan. Hasilnya mencapai Rp 30.824.106,23 per hektare atau setara Rp 3.082,41 per meter persegi untuk 30 tahun. 

Sementara untuk penanaman modal dalam negeri (PMDN), tarif yang tercantum sebesar Rp 25.460.000 per hektare, atau setara Rp 2.546 per meter persegi untuk 30 tahun. 

Terdapat kriteria atas PMA dan PMDN. Pemanfaatan pulau kecil dalam rangka PMA diperuntukkan bagi perseroan terbatas PMA dengan lokasi usaha di pulau kecil yang memiliki luas kurang dari 2.000 kilometer persegi (km²).

Sementara itu, pemanfaatan dalam skema PMDN mencakup pelaku usaha perorangan, koperasi, korporasi, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. 

Rekomendasi pemanfaatannya ditujukan untuk pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km². 

Meski tarifnya dihitung berdasarkan luasan, pemanfaatan pulau kecil tidak serta-merta dapat dilakukan hanya dengan membayar PNBP. Terdapat sejumlah persyaratan dan proses perizinan yang harus dipenuhi.

Untuk PMA, pemohon antara lain harus mengajukan izin pemanfaatan pulau-pulau kecil kepada Menteri Kelautan dan Perikanan melalui OSS, memperoleh rekomendasi bupati atau walikota terkait kesesuaian ruang atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Termasuk menyertakan surat keterangan dari instansi berwenang mengenai status lahan yang dimohonkan. 

Surat Keterangan dari instansi berwenang yang menyatakan bahwa lahan yang dimohonkan persetujuannya sudah tidak terdapat permasalahan dengan pihak lain.

Dibuktikan dengan kepemilikan seperti HGB atau HGU, surat jual beli, akta pelepasan hak, surat perjanjian sewa dan sejenisnya.

Dokumen rencana usaha juga wajib memuat sejumlah hal, mulai dari jenis kegiatan, peta lokasi pemanfaatan tanah disertai titik koordinat geografis, rencana pemberian akses publik, pengalihan teknologi, kerja sama dengan peserta Indonesia, hingga rencana pengalihan saham secara bertahap kepada peserta Indonesia.

Aspek ekologi, sosial budaya, ekonomi, pertahanan, dan keamanan juga menjadi bagian dari pertimbangan dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil tersebut. 

Untuk PMDN, prosesnya antara lain membutuhkan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil kepada Menteri Kelautan dan Perikanan melalui OSS.

Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dari pemerintah daerah atau Kementerian ATR/BPN, serta dokumen yang menunjukkan lahan tidak sedang bermasalah dengan pihak lain. 

Angka sekitar Rp 3.000 per meter persegi tersebut merupakan tarif PNBP sebagaimana tercantum dalam PP 85/2021 untuk periode 30 tahun, bukan berarti pulau dapat diperjualbelikan dengan harga tersebut. 

Pemanfaatannya tetap terikat izin, kesesuaian tata ruang, serta berbagai persyaratan lingkungan dan sosial.

Deputi Pengelolaan Program dan Jaringan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Erwin Suryana turut menyoroti persoalan pulau-pulau kecil, terutama Pulau Menjangan Kecil yang sempat ramai diperbincangkan karena dipromosikan akun Instagram thefind_luxrealestate. Dijual seharga Rp 500 miliar, dan diklaim terdiri dari 17 SHM.

Menurutnya selama ini orang jamak keliru dalam memahami, khususnya dalam membedakan konsep kepemilikan tanah di atas pulau sebagai objek agraria dengan konsep penguasaan pulau.

Menurutnya, kewenangan PSDKP dan KKP untuk menanggapi persoalan tersebut menjadi terbatas karena dinilai belum memahami persoalan yang terjadi.

“Balik lagi ke konsep kepemilikan tanah di atas pulau sebagai obyek agraria dan konsep penguasaan pulau,” ucapnya, Minggu (23/8).

Ia menjelaskan, pulau beserta perairan di sekitarnya pada dasarnya dikuasai negara melalui Hak Menguasai Negara (HMN). 

Dalam konsep tersebut, negara dapat mengelola pulau dengan memberikan hak kepemilikan atas tanah yang terdapat di dalamnya.

“Namun harus diingat bahwa obyek agraria yang dapat diberikan hak kepemilikan dibatasi hingga bertemu sempadan pantai saja,” imbuhnya.

Karena itu, menurut Erwin, kepemilikan tanah yang luas dalam satu pulau, tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai kepemilikan atas pulau secara keseluruhan.

“Artinya meski seseorang memiliki tanah yang luas pada satu pulau, tidak serta-merta dia dapat dikatakan memiliki pulau, apalagi membatasi akses pihak lain terutama masyarakat lokal untuk memanfaatkan sumber daya di pantai dan perairan pulau tersebut,” sebutnya.

Penguasaan dalam konteks konstitusi, mengatur dan memastikan pemanfaatannya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Subjeknya adalah warga negara, termasuk nelayan kecil.

Pengelolaan itu, lanjutnya, harus dimaknai sebagai manajemen bersama. Utamanya memberikan kesempatan kepada nelayan untuk mengembangkan dan menjaga tiga ekosistem penting, mangrove, padang lamun, dan terumbu karang. 

Ketiganya merupakan ekosistem rentan yang menjadi fondasi produktivitas perikanan.

“Nelayan sebenarnya punya kepentingan paling besar menjaga keberlanjutan. Karena hidup mereka bergantung pada itu,” imbuhnya.

Terlebih hak atas lingkungan laut yang bersih dan sehat. Laut yang sehat ditandai dengan perairan yang produktif dan sumber daya ikan yang melimpah. 

Ia juga menyebut di antaranya mengenai Putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010 Mahkamah Konstitusi.

Erwin menegaskan, jika sampai terdapat pembatasan akses nelayan kecil di ruang laut, hal itu bertentangan dengan konstitusi. 

“Secara konstitusional, nelayan punya hak untuk mengakses laut tanpa dibedakan. Pembatasan yang menutup akses tradisional justru berpotensi melanggar putusan MK,” tandasnya.(fik)

Editor : Mahendra Aditya
Pulau Menjangan Kecil Pemanfaatan pulau-pulau kecil KIARA Nelayan berhak mengakses laut pulau karimunjawa