KARIMUNJAWA — Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Cilacap gerak cepat.
Menanggapi dugaan adanya isu penjualan pulau kecil, utamanya Pulau Menjangan Kecil di Karimunjawa.
Stasiun PSDKP Cilacap sendiri memiliki Wilayah Kerja di Provinsi Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan sebagian Jawa Timur.
Pengawas Perikanan hingga Kepolisian Khusus turut diterjunkan, untuk menelusuri dugaan penjualan Pulau Menjangan Kecil tersebut.
Hal tersebut dilakukan sebagai bagian implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 10 tahun 2024, tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya.
Termasuk Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 5 tahun 2025, tentang perubahan atas Permen KKP nomor 30 tahun 2021 perihal Pengawasan Ruang Laut.
Dalam surat bernomor B.1310/PSDKPSta.1/PW.230/VIII/2026 yang diterbitkan Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Cilacap Dwi Santoso Wibowo pada Minggu (23/8) memuat sejumlah hal.
Pada 28 Juli hingga 8 Agustus 2025, Direktorat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Kementerian KKP melaksanakan Gerai Perizinan Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil di Kepulauan Karimunjawa.
Sedangkan pada 14 Agustus 2026, akun Instagram @thefind_luxrealestate mengiklankan Pulau Menjangan Kecil senilai Rp 500 miliar.
Bahkan disebutkan pula dalam narasi pemasaran terdapat setidaknya 17 sertifikat hak milik (SHM) tanah.
Menindaklanjuti isi penjualan Pulau Menjangan Kecil serta ketentuan pengawasan terhadap perizinan berusaha subsektor pengelolaan ruang laut, akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dengan melakukan pengawasan Insidental, mengumpulkan data permintaan keterangan. Termasuk tindakan lain yang diperlukan selama rentang waktu Senin-Sabtu (24-29/8).
Surat tersebut ditujukan kepada setidaknya tujuh pihak, pertama kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara, Kepala Balai Taman Nasional Karimunjawa, Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Karimunjawa, Camat Karimunjawa.
Kemudian Pemilik Hak Atas Tanah atau Pemegang SHM di Pulau Menjangan Kecil. Pemilik Usaha atau Penanggung Jawab Kegiatan Usaha di Pulau Menjangan Kecil. Serta Pelaku Usaha Pemanfaat Pulau Kecil di Kepulauan Karimunjawa.
"Untuk mendukung kegiatan yang dimaksud, dimohon kerjasamanya untuk menerima pejabat atau staf yang ditugaskan, dan mendukung pengawasan insidental tersebut. Dengan memberikan data dan informasi yang diperlukan," tulis Dwi Santoso Wibowo.
Di samping itu, terkhusus pelaku usaha pemanfaat pulau juga diminta menyiapkan salinan perizinan terkait usaha yang dijalankan. Seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan eksisting atau dokumen lain yang dimiliki.
Kepolisian Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) dan Pengawas Perikanan Stasiun PSDKP Cilacap diterjunkan.
Pulau Menjangan Kecil sendiri bukanlah nama yang asing, utamanya bagi para penikmat wisata bahari dan alam bawah laut di Karimunjawa.
Pulau ini biasa dikunjungi wisatawan baik domestik maupun mancanegara.
Dengan keanekaragaman yang ada, Menjangan Kecil biasa digunakan sebagai transit wisatawan.
Berdekatan dengan pulau utama, vegetasi banyak, pasir putih dan tutupan terumbu karang yang lebat.
Tak anyal, pulau ini menjadi hidden gem atau surga untuk snorkeling maupun diving, menikmati keindahan bawah laut.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Radar Kudus, di Pulau Menjangan Kecil tersebut juga terdapat resort yang jadi spot wisata andalan.
Bahkan terdapat pulau penangkaran hiu jinak. Membuatnya sebagai tempat transit makan siang usai wisatawan snorkeling, termasuk berbeque, membakar ikan.
Sementara itu, Anggota Tim Kerja Pengawasan SDK Cilacap Agus Dwi menyampaikan pihaknya pertama kali mengetahui informasi pemasaran Pulau Menjangan Kecil dari media sosial.
"Untuk info awal kami mengetahui dari media sosial, Instagram (thefind_luxrealestate, red), salah satu perusahaan properti," tuturnya.
Pihak pemasang iklan, mengalamatkan diri berkantor di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Untuk saat ini, terkait hal tersebut kami masih dalam pengumpulan data dan informasi terkait hal di atas (dugaan penjualan pulau, red). Proses penanganan oleh Ditjen PSDKP," pungkasnya.(fik)
Editor : Ali Mustofa