Pengamat Lingkungan Soroti Dugaan Penjualan Pulau Menjangan Kecil, Ingatkan Dampak Sosial-Ekologis

Fikri Thoharudin • Dipublikasikan Minggu, 23 Agustus 2026 | 17:48 WIB
Pengurus Cagar Biosfer Karimunjawa Jepara Muria Hendy Hendro Sridjono. (DOC. PRIBADI)
Pengurus Cagar Biosfer Karimunjawa Jepara Muria Hendy Hendro Sridjono. (DOC. PRIBADI)

KARIMUNJAWA — Dugaan penjualan Pulau Menjangan Kecil di kawasan Karimunjawa mendapat sorotan pengamat lingkungan. 

Pengelolaan pulau kecil, perlu dilakukan secara hati-hati. Lantaran menyangkut kepentingan ekologis, sosial, serta hidup masyarakat.

Sebelumnya, muncul promosi iklan dari akun Instagram @thefind_luxrealestate yang menjual Pulau Menjangan Kecil Karimunjawa seharga Rp 500 miliar.

Anggota Pengurus Cagar Biosfer Karimunjawa-Jepara Muria Hendy Hendro Sridjono, mengatakan pulau-pulau kecil di Indonesia pada prinsipnya tidak dapat diperlakukan sebagai komoditas yang bebas diperjualbelikan.

Hendy yang juga merupakan pengamat lingkungan dan bagian dari Forum Daerah Aliran Sungai (DAS) Kawasan Muria itu menjelaskan, pemanfaatan pulau kecil memang dimungkinkan untuk kegiatan pengelolaan maupun investasi. 

Namun, pemanfaatan tersebut memiliki batasan serta harus melalui perizinan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

"Dulu saya akademisi, sekarang sudah purna tugas dari UMK Kudus dan menjadi praktisi lingkungan atau pengamat lingkungan. Saya juga di Forum DAS Kawasan Muria," ujarnya, Minggu (23/8). 

Ia menyebut dasar utama pengelolaan sumber daya alam di Indonesia adalah UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3), yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Di samping itu, terdapat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2014. 

Menurut Hendy, ketentuan tersebut mengatur pemanfaatan pulau-pulau kecil dan tidak memberikan dasar bagi praktik jual beli pulau secara bebas.

"Jual beli tidak mungkin. Yang boleh ialah pengelolaan untuk investasi, tetapi dalam keterbatasan, bukan seluas-luasnya. Itu pun harus seizin pemerintah," sebutnya.

Hendy juga menyinggung Permen ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2016. 

Dalam ketentuan mengenai pemanfaatan pulau-pulau kecil, terdapat pembatasan pemanfaatan kawasan. Sehingga sebagian wilayah tetap diperuntukkan bagi kepentingan publik dan konservasi.

Menurutnya, prinsip tersebut juga sejalan dengan regulasi di sektor kelautan dan perikanan. 

Untuk itu, pengelolaan pulau kecil tidak semestinya membuat seluruh kawasan tertutup bagi masyarakat.

"Masyarakat tetap punya akses masuk ke sana. Ada bagian untuk konservasi dan ada akses masyarakat. Kalau masyarakat dilarang masuk seluruhnya, itu justru perlu dipertanyakan," ucapnya.

Ia menilai pembangunan fasilitas di pulau kecil juga harus memperhatikan daya dukung lingkungan. 

Infrastruktur yang dibangun tidak boleh menghilangkan fungsi ekologis, maupun menutup seluruh ruang yang seharusnya tetap menjadi area publik.

Hendy mengingatkan, apabila pengelolaan Pulau Menjangan Kecil maupun pulau-pulau lain di Karimunjawa dilakukan tanpa desain yang matang, sejumlah dampak negatif berpotensi muncul.

Pertama, sebutnya, dampak ekologis. Pulau-pulau kecil merupakan bagian dari ekosistem yang saling berkaitan. 

Aktivitas manusia yang terlalu intensif dapat mengganggu habitat berbagai jenis satwa dan biota laut.

"Misalnya burung yang bertengger di sana, ikan-ikan, dan lalu-lalang aktivitas manusia. Kalau makhluk hidup terganggu, mereka bisa pergi, bermigrasi, bahkan dalam kondisi tertentu bisa mengalami kepunahan. Ini yang perlu kita waspadai bersama," jelasnya.

Menurutnya, keberadaan Pulau Menjangan Kecil tidak bisa dilihat hanya sebagai sebuah lahan untuk investasi. 

Pulau tersebut merupakan bagian dari ekosistem Karimunjawa, yang memiliki keterkaitan dengan kawasan Muria dan jejaring Cagar Biosfer Karimunjawa-Muria.

Setiap kebijakan pemanfaatan harus mempertimbangkan keberlanjutan biodiversitas. 

Pemerintah perlu memastikan kegiatan investasi tidak justru mengganggu keseimbangan ekosistem, yang selama ini menjadi kekuatan utama Karimunjawa.

Dampak kedua yang perlu diantisipasi adalah persoalan sosial.

Hendy menyebut pemanfaatan pulau yang terlalu eksklusif berpotensi membatasi ruang masyarakat. 

Terutama nelayan yang selama ini menggantungkan kehidupannya pada sumber daya pesisir dan laut.

"Kalau sudah dikuasai dan masyarakat tidak bisa menggunakan kawasan tersebut, potensi konflik bisa muncul. Ada persoalan mata pencaharian yang harus dipikirkan," imbuhnya.

Selanjutnya, menurut Hendy, dampak privatisasi secara de facto terhadap ruang pulau kecil dapat membuat masyarakat lokal semakin tersisih. 

Dalam jangka panjang, kondisi tersebut berpotensi memunculkan kesenjangan hingga persoalan kemiskinan.

Terlebih jika mata pencaharian masyarakat terdampak.

Ia menegaskan agar pengalaman alih fungsi lahan di sejumlah wilayah lain tidak terulang di Karimunjawa.

Di saat penguasaan sumber daya oleh pemilik modal, menyebabkan masyarakat sekitar kehilangan ruang untuk mengakses sumber penghidupan.

Selain itu, persoalan limbah juga harus menjadi perhatian. 

Pengembangan kegiatan wisata maupun investasi di pulau kecil dapat meningkatkan produksi sampah dan limbah.

Apabila tidak diikuti sistem pengelolaan lingkungan yang memadai.

"Belum lagi masalah limbah. Kerusakan lingkungan juga harus menjadi pertimbangan dalam memberikan izin," tegasnya.

Hendy menilai pemerintah perlu memastikan seluruh proses pemanfaatan Pulau Menjangan Kecil dilakukan secara transparan, sesuai aturan, dan tidak mengorbankan kepentingan masyarakat serta lingkungan.

Lebih lanjut diterangkan, investasi di pulau kecil pada dasarnya dapat dilakukan.

Namun harus ditempatkan sebagai kegiatan pemanfaatan yang terbatas dan terkendali, bukan penguasaan mutlak terhadap sebuah pulau.

"Memang perlu diwaspadai. Pengelolaan atau pemanfaatan pulau kecil di Karimunjawa harus betul-betul didesain dengan baik. Jangan sampai kepentingan investasi menghilangkan fungsi konservasi, akses masyarakat, dan keberlanjutan ekosistem," pungkasnya.(fik) 

Editor : Admin
Pengamat Lingkungan Menjangan Kecil Karimunjawa Jual pulau kecil privatisasi pulau pulau kecil