Dinas Perikanan Bakal Fasilitasi Pengurusan Barcode Pertalite dan Solar 

Fikri Thoharudin • Dipublikasikan Selasa, 31 Maret 2026 | 15:47 WIB
TELATEN: Nelayan rumput laut di Mrican, Kemujan, Karimunjawa tengah panen. (FIKRI THOHARUDIN/RADAR KUDUS)
TELATEN: Nelayan rumput laut di Mrican, Kemujan, Karimunjawa tengah panen. (FIKRI THOHARUDIN/RADAR KUDUS)

KARIMUNJAWA — Dinas Perikanan Kabupaten Jepara angkat bicara, terkait keluhan sulitnya akses membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite, yang dialami warga ataupun nelayan Desa Kemujan, Kecamatan Karimunjawa. 

Kepala Dinas Perikanan Jepara, Muh Tahsin, menjelaskan bahwa penjualan BBM di SPBU, harus dilakukan dengan sistem yang dapat dipertanggungjawabkan. 

Karena itu, penggunaan barcode menjadi syarat utama bagi para pengguna BBM, baik masyarakat maupun nelayan.

Pemerintah menegaskan tengah menyiapkan skema solusi, terutama melalui mekanisme rekomendasi dan penggunaan barcode pembelian BBM.

“Pada prinsipnya ini soal kehati-hatian. SPBU ketika mengeluarkan literan BBM harus bisa dipertanggungjawabkan. Maka pengguna BBM, tidak hanya nelayan, memang harus sudah menggunakan barcode,” tanggapnya pada Senin (30/3).

Ia menyampaikan, bagi masyarakat dan nelayan yang belum memiliki barcode, terdampak pada terhambatnya akses pembelian BBM.

Untuk itu, pihaknya bersama instansi terkait mulai melakukan percepatan pendataan dan fasilitasi penerbitan barcode. Khususnya bagi nelayan kecil dengan kapal di bawah 5 gross ton (GT).

Tahsin memaparkan, nelayan dapat mengajukan permohonan rekomendasi BBM jenis tertentu (solar) dengan melengkapi sejumlah persyaratan. 

Untuk permohonan baru, di antaranya melampirkan surat permohonan, foto kapal terbaru, KTP, Nomor Induk Berusaha (NIB), Kartu KUSUKA, serta e-pas kecil yang masih berlaku.

Sementara untuk perpanjangan, nelayan cukup menyertakan surat permohonan, foto kapal terbaru, serta e-pas kecil. 

Masa berlaku rekomendasi tersebut berkisar antara satu hingga tiga bulan.

“Prosesnya nanti melalui DPMPTSP dan pihak terkait (UPP). Kami di Dinas Perikanan sifatnya memfasilitasi agar nelayan bisa segera mendapatkan akses,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan adanya perkembangan di lapangan, di mana sebagian kapal nelayan kini tidak hanya menggunakan solar sebagai bahan bakar utama, tetapi juga pertalite untuk kebutuhan tambahan seperti genset penerangan saat melaut, khususnya bagi nelayan cumi.

Kondisi ini menjadi perhatian tersendiri dalam penyusunan kebijakan. 

Pasalnya, sistem yang ada saat ini belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan ganda tersebut.

“Nelayan di samping menggunakan solar sebagai penggerak utama, juga membutuhkan pertalite untuk genset. Ini yang sedang kami koordinasikan,” jelasnya.

Pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan DPMPTSP serta otoritas pelabuhan (UPP), guna memungkinkan penerbitan barcode yang mencakup dua jenis BBM sekaligus, yakni solar dan pertalite, dalam satu sistem.

“Hasil rapat koordinasi, kami coba dorong satu pass bisa untuk solar dan pertalite. Sehingga nelayan tidak perlu repot,” imbuhnya.

Selain itu, Dinas Perikanan juga menargetkan percepatan pendataan nelayan agar seluruhnya sudah terdaftar dan memiliki barcode

Penyuluh perikanan di lapangan turut dilibatkan untuk membantu proses administrasi.

“Kami fokus, per 31 Maret ini diharapkan sudah berbarcode semua. Penyuluh kami juga turun membantu pendataan dan administrasi,” ujarnya.

Meskipun demikian, ia menekankan bahwa kebijakan ini bukan untuk mempersulit nelayan, melainkan untuk memastikan distribusi BBM tepat sasaran dan sesuai aturan.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap persoalan sulitnya akses BBM di Kemujan dapat segera teratasi. Sehingga aktivitas nelayan dan masyarakat kembali berjalan normal.

"Tidak ada kelangkaan, hanya saja prinsipnya kehati-hatian," pungkasnya.

Sementara itu Penggiat lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, menilai kebijakan tersebut masih bias daratan.

Ia juga mengingatkan para pelayan rakyat dan pihak yang menyebut diri sebagai wakil rakyat agar memperhatikan aspirasi masyarakat. 

Khususnya terkait keinginan untuk mengubah nomenklatur Kecamatan Karimunjawa menjadi Kecamatan Kepulauan Karimunjawa.

“Karena nomenklatur juga terkait dengan kebijakan, sehingga hal ini mendesak. Oleh sebab wilayah Karimunjawa merupakan kepulauan, harus berbeda penanganannya dengan daerah yang ada di darat secara umum,” tanggapnya.(fik)

Editor : Admin
Dinas Perikanan Jepara barcode pertalite nelayan barcode solar nelayan bbm nelayan karimunjawa nelayan kesulitan bbm