Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Perlu Perhatian Khusus terhadap Cagar Biosfer Karimunjawa

Fikri Thoharudin • Sabtu, 11 Oktober 2025 | 17:37 WIB
MENAWAN: Perahu wisatawan tengah tertambat di perairan Karimunjawa.
MENAWAN: Perahu wisatawan tengah tertambat di perairan Karimunjawa.

JEPARA - Penetapan Cagar Biosfer Karimunjawa–Jepara–Muria (KJM) oleh UNESCO pada 2020 lalu, tidak hanya menjadi kebanggaan, tetapi juga menjadi tantangan besar bagi pemerintah dan masyarakat.

Namun hingga saat ini, masih perlu upaya lanjutan dan perhatian secara serius terhadap kawasan tersebut.

Kawasan yang mencakup ekosistem laut, pesisir, dataran rendah, hingga pegunungan itu perlu dikelola secara berkelanjutan (sustainable), agar konservasi lingkungan berjalan seiring dengan kesejahteraan sosial-ekonomi warga. 

Kepala Bidang Perekonomian, Infrastruktur, Sumber Daya Alam, dan Kewilayahan (PISDAK) Bapperida Jepara, Dwi Yogo Adiwibowo, menjelaskan bahwa kawasan di Karimunjawa sebenarnya sudah memiliki pembagian zona dengan luasan total mencapai 111.625 hektare. 

Rinciannya, zona inti seluas 446,179 ha, zona rimba 1.431,937 ha, zona perlindungan bahari 2.481,211 ha.

Zona pemanfaatan darat 56,220 ha, zona pemanfaatan bahari 3.706,47 ha, zona religi, budaya dan sejarah 1,81 ha, zona rehabilitasi 4,37 ha, zona khusus 654,14 ha, serta zona tradisional 102.842,663 ha.

Ditilik dari masing-masing zona tersebut sebetulnya sudah jelas peran serta peruntukannya, baik untuk konservasi maupun pemanfaatan. 

Kendati demikian, sampai saat ini belum tampak pengelolaan secara komprehensif.

Dalam prosesnya masih terkendala dasar operasional berupa juknis ataupun Surat Keputusan (SK) dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang belum diterbitkan.

"Untuk menjadi landasan operasional yang resmi, tetap harus menunggu SK dari Gubernur. Saat ini posisinya masih wait and see, tapi kami sudah berkomunikasi dengan provinsi," terangnya Jumat (10/10).

Menurutnya, jika SK sudah diterbitkan, maka pembicaraan mengenai zonasi, pemanfaatan ruang, hingga penguatan konservasi bisa berjalan lebih jelas. 

Pihaknya juga menekankan pentingnya keterlibatan lintas daerah, mengingat kawasan cagar biosfer ini mencakup tidak hanya Karimunjawa, tetapi juga wilayah Pegunungan Muria.

"Jika sudah ada SK, harapannya dari situ dapat ditindak lanjuti oleh kabupaten. Dengan menunjuk ketua, menggandeng daerah lain (kawasan Muria, Red)," jelasnya.

Sementara itu, sebelumnya warga Karimunjawa Hasanudin juga menyebutkan, mengenai pembagian zona dan skema pemanfaatan pulau-pulau kecil, seyogianya berpihak kepada warga lokal.

"Pemanfaatan untuk investor harus terukur. Supaya masyarakat terpinggirkan," sambungnya.

Pihaknya mencontohkan, sejumlah titik di Karimunjawa disebut sudah dikuasai pihak tertentu, bahkan telah mencuat dugaan privatisasi pulau-pulau kecil.

Kondisi ini dianggap mempersempit ruang hidup masyarakat, terutama nelayan.

Menurutnya, pemerintah perlu memperketat proses perizinan. Ia juga menekankan agar porsi zona tradisional diperluas, bukan justru zona pemanfaatan yang membuka ruang lebih besar bagi investor.(fik)

Editor : Ali Mustofa
#jepara #pariwisata #Cagar Biosfer Karimunjawa #karimunjawa #taman nasional #bahari