Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

NGERI! Pimpinan Ponpes di Jepara Diduga Lecehkan Santri Lebih dari 25 Kali

Fikri Thoharudin • Senin, 16 Februari 2026 | 18:40 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual
Ilustrasi kekerasan seksual

JEPARA — Dugaan kekerasan seksual yang dilakukan AJ, pimpinan salah satu pondok pesantren di Kabupaten Jepara, disebut terjadi berulang kali. 

Tempat yang digunakan ialah gudang produksi air minum dalam kemasan yang dikelola pondok pesantren. Korban juga diduga dinikahi, tanpa wali dan saksi.

Diiming-imingi supaya berkah dan barakah ilmunya. Hingga diminta menggugurkan kandungan jika hamil.

Kuasa hukum korban, Erlinawati, menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan kliennya, tindakan tersebut berlangsung lebih dari 25 kali. Dalam rentang 27 April hingga 24 Juli 2025.

“Kurang lebih 25 kali, bahkan bisa lebih. Terjadi hampir setiap hari dalam periode itu,” ujar Erlinawati saat ditemui di kantornya, pada Senin (16/2).

Insiden tersebut semula diketahui oleh adik korban, yang juga mondok di tempat yang sama.

"Awalnya keluarga korban merasa ada perbedaan (sikap, red) atas diri korban. Baru diketahui di pondok pesantren, setelah sang adik membaca pesan WhatsApp dari Sang Kiai. Yang berisi link video tak senonoh yang dikirimkan kepada kakaknya," ungkapnya.

Tak berpikir panjang, HP kakaknya tersebut kemudian dibawa pulang. Untuk diperlihatkan juga kepada bapak dan ibu. Sejak diketahui pada 24 Juli 2025 tersebut, korban dan sang adik diboyong oleh keluarga. Tidak lagi menuntut ilmu di pondok pesantren tersebut.

"Jadi malam itu adik korban langsung pulang ke rumah, tanpa izin, membawa HP sebagai bukti. Semula gak percaya, tapi ditemui riwayat chat dari pimpinan pondok pesantren tempatnya menimba ilmu tersebut," sebutnya.

Erlinawati mengatakan, aksi bejat yang dilakukan AJ berlangsung sejak April-Juli tahun 2025.

"Pada 26 April itu momen kelulusan Madrasah Aliyah. Pada saat itu korban kelas III, diwisuda," tuturnya.

Setelah itu, kaki korban keseleo. Lalu meminta izin kepada Ibu Nyai untuk agar tidak ikut acara pernikahan alumni pondok pesantren pada 27 April 2025.

"Waktu mau ke acara pernikahan gak jadi ikut. WhatsApp (WA) Bu Nyai gak direspon, akhirnya WA Kiai yang laki-laki dan direspon agar pijat," ucapnya.

Saat hendak diantar pijat oleh teman sesama santri namun rencana tersebut tidak jadi. "Pada saat inilah Kiainya bilang jika nanti akan diobati. Korban diminta datang, dipanggil tengah malam pada pukul 23.00," ujarnya.

Semula Kiai memijat area sekitar mata kaki korban yang sakit. Bermula dari situ, malah berlanjut ke perbuatan asusila.

"Lokasinya di gudang produksi air minum kemasan yang diproduksi pondok pesantren. Kalau malam tidak ada karyawan," katanya.

Erlinawati menyebut, korban kerap diperdaya dengan narasi keagamaan. Pelaku diduga menggunakan dalih keberkahan ilmu dan kisah-kisah nabi untuk membenarkan tindakannya.

“Korban diminta manut (nurut, red) agar ilmunya berkah dan barokah. Bahkan ketika korban sempat menyampaikan bahwa tindakan itu dilarang agama, pelaku menjawab akan ‘mengajarkan hukumnya’ supaya tidak haram,” jelasnya.

Korban juga dijadikan pengurus pondok dan diperbolehkan memegang HP. Dari perangkat itulah, terduga pelaku mengirimkan tautan dan konten tidak senonoh. 

Aksi tersebutlah yang akhirnya terungkap, setelah adik korban yang juga mondok di tempat yang sama membaca notifikasi dari pesan Kiai.

Dalam salah satu pertemuan tanggal 30 April, korban disebut diminta datang ke ndalem (rumah kiai) tengah malam. 

Korban diberi secarik kertas bertuliskan bahasa Arab yang tidak dipahaminya. Belakangan korban baru menyadari isi tulisan itu menyerupai ijab kabul.

“Semacam ikrar pernikahan tapi tidak ada wali, tidak ada saksi. Hanya diberi uang Rp 100 ribu yang mungkin disebut sebagai mahar,” terangnya.

Setelah peristiwa tersebut, tindakan asusila disebut terus berlanjut. Bahkan, menurut kuasa hukum, korban pernah diminta menggugurkan kandungan apabila sampai hamil.

Korban sempat menolak ketika diminta kembali mengajar di pondok. Tapi penolakan itu justru berujung paksaan.

Setiap kali melakukan aksinya, pelaku disebut kerap mendokumentasikan perbuatannya. Foto-foto tersebut bahkan dikirimkan kepada korban.

Hal tersebut yang membuat korban semakin tertekan dan ketakutan.

"Pada tanggal 30 April jam 24.00 korban diminta ke ndalem. Dikasih pisang, diminta manut biar berkah dan barokah. Buah pisangnya dibacakan doa. Setelah dimakan korban, pisangnya juga dimakan pelaku. Setelah itu korban kembali dilecehkan," katanya.

Erlinawati juga menyebut, korban ditanya oleh sang Kiai. "Aku sayang koe oleh tah ora? (Aku sayang kamu boleh atau tidak, red)," tirunya.

Korban menjawab, dengan nada mengiyakan tapi sebagai guru. Dengan maksud menghormati.

"Saat dikirim video tak senonoh pun korban mengatakan jika hal itu hukumnya haram dan dilarang agama. Tapi dari situ Kiai malah ingin mengajari agar tindakannya tidak haram," ucapnya.

Setelah tanggal 3 Mei 2025, perbuatan tersebut dilakukan hampir setiap hari. Hingga sebulan.

Erlinawati juga menyampaikan, pada 22 Juni 2025, korban yang sedang menstruasi tetap dipaksa melayani pelaku. Padahal, saat itu seharusnya korban sudah kembali ke rumah usai masa kelulusan.

"22 Juni korban menstruasi, tetap digauli layaknya suami-istri. Bulan Juni seharusnya sudah di rumah, pulang dan boyong. Tapi diminta 1 minggu disuruh 3 kali ke pondok. Korban keberatan. Hingga akhirnya ke pondok 2 kali seminggu. Paginya mengajar, malamnya dilecehkan," jelasnya.

Setelah kasus ini mencuat di internal keluarga, pihak terduga pelaku disebut sempat mengakui kesalahan dan menawarkan penyelesaian damai. 

Nilai yang ditawarkan berupa uang Rp 5 juta serta dua petak tanah di Desa Somosari, Kecamatan Batealit.

“Namun keluarga korban menolak. Mereka ingin proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini telah dilaporkan ke Polres Jepara pada November 2025. Korban dan dua saksi telah dimintai keterangan pada Desember 2025. Tapi hingga kini, terduga pelaku belum ditahan.

Radar Kudus telah mencoba meminta keterangan kepada Polres Jepara. Namun, hingga berita ini ditulis pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terbaru, terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. (fik)

Editor : Mahendra Aditya
#pelecehan seksual #jepara #ponpes #kekerasan seksual #ponpes di jepara