KOTA, Radar Kudus -- Seorang aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan (DF) yang sempat menjadi tersangka akibat komentarnya di Facebook akhirnya ditahan oleh Polres Jepara baru-baru ini.
Polisi menahan Daniel setelah berkoordinasi dengan kejaksaan dan bukti hasil penyidikan sudah lengkap.
Sebelumnya, sekitar pada bulan Juni 2023 Daniel, yang mengaku sebagai aktivis lingkungan untuk Karimunjawa ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setelah berkomentar di linimasa (Facebook).
Komentar Daniel mengenai penanganan tambak dinilai pelapor menyakiti karena menyebut masyarakat otak udang. Disisi lain, kalangan pegiat lingkungan menilai status tersangka yang didapat Daniel adalah bentuk kriminalisasi terhadap aktivis.
Menanggapi hal tersebut, tersangka Daniel membantah bahwa komentarnya sengaja untuk menjelek-jelekkan masyarakat Karimunjawa.
Kata Daniel, ia bermaksud mengajak untuk masyarakat secara umum agar peduli dengan lingkungan Karimunjawa. Setelah status tersangka itu, Daniel dikenai wajib lapor oleh Polres Jepara, selama seminggu sekali.
Lalu pada 7 Desember belum lama ini, Daniel ditahan oleh Polres Kabar penahanan ini juga diterima oleh wartawan Radar Kudus dari Daniel langsung melalui pesan WhatsApp (7/12) pada sore hari pukul 16.50.
Daniel mengabarkan bahwa dirinya akan ditahan dan mendapat surat penahanannya pada saat itu juga. Ia bercerita, awalnya ia datang ke Polres Jepara seperti biasa karena telah dikenai wajib lapor seminggu sekali. Namun pada Kamis sore itu, ia langsung ditahan di Polres Jepara.
“Jadwal lapor diri, (saya) datang, tiba-tiba dibilang mau ditahan,” kata Daniel melalui WhatsApp (7/12). Ia bercerita, akan ditahan selama kurang lebih 20 hari di rutan polres.
Saat melapor dan diminta ditahan oleh kepolisian, Daniel tidak didampingi advokatnya.
Advokat Daniel, Bambang Budiyanto saat dikonfirmasi secara terpisah oleh wartawan mengatakan belum mendapat kejelasan terkait penahanan tersebut. Karena sedang berada di luar kota, ia berencana datang ke polres setelah ini.
“Sempat ada telfon dari penyidik tapi saya berencana ke polres dulu karena belum jelas (terkait penahanannya),” kata Bambang.
Sebelum penahanan ini, Bambang menilai Daniel tidak bisa dituntut karena memperjuangkan lingkungan. Apalagi di Karimunjawa yang statusnya telah menjadi Kawasan Strategis Pariwisata Nasional.
“Dalam UU, setiaporang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata. Ini mungkin jadi pertimbangan kami,” kata Bambang.
Setelah kabar penahanan tersebut, muncul beragam pesan broadcast yang mendesak Kapolres Jepara untuk membebaskan Daniel.
Pesan tersebut berbunyi: “kami menyerukan kepada Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho melalui nomor WA untuk segera membebaskan Daniel. Daniel adalah pejuang lingkungan untuk penyelamatan Karimunjawa dari kerusakan akibat tambak-tambak udang ilegal, seharusnya Kapolres Jepara menangkap pengusaha tambak ilegal, bukan warga yang melindungi lingkungan #Savekarimunjawa”.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan penahanan ini dilakukan setelah penyidik melakukan beberapa tahapan proses penyelidikan, mulai dari penerimaan laporan, lalu mediasi antara pihak terlapor dan pelapor, pemeriksaan terhadap saksi, ahli (ahli bahasa, ahli ITE dan ahli forensik) termasuk melakukan pemeriksaan kepada DF (tersangka).
Dari hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, tahap II (pelengkapan berkas) akan segera dilaksanakan.
Kata Kapolres, demi kelancaran proses tersebut maka dilakukan penahanan terhadap tersangka.
Diketahui, DF dijerat dengan pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama , Ras dan Antargolongan”… (nib).
Editor : Dzikrina Abdillah