Abi Jamroh Jalani Sidang Pra Tuntutan, Sejumlah Alumni Tampak Hadir

Fikri Thoharudin • Dipublikasikan Selasa, 20 Oktober 2026 | 18:35 WIB
TERSENYUM TANPA BEBAN: AJ saat hendak dibawa ke Rutan Kelas IIB Jepara.
(FIKRI THOHARUDIN/RADAR KUDUS)
TERSENYUM TANPA BEBAN: AJ saat hendak dibawa ke Rutan Kelas IIB Jepara. (FIKRI THOHARUDIN/RADAR KUDUS)

JEPARA — Sejumlah santri dan alumni Ponpes Al Anwar Mantingan Kecamatan Tahunan tampak hadir saat Abi Jamroh (60) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jepara, pada Selasa (20/10). 

Kehadiran mereka mewarnai suasana di tengah proses hukum yang masih berjalan tersebut.

Kesemuanya terlihat menyalami hingga mengecup tangan terdakwa.

Momen hangat juga terlihat saat sang istri hadir memberikan dukungan. Ia selalu hadir membersamai AJ jika menjalani proses persidangan.

Pada Selasa (20/10) sang istri menyambut Abi Jamroh dengan salam penuh takzim dan kecupan di pipi kanan dan kiri.

TERSENYUM TANPA BEBAN: AJ saat hendak dibawa ke Rutan Kelas IIB Jepara.
(FIKRI THOHARUDIN/RADAR KUDUS)
PENUH TAKZIM: Istri terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap santriwati Ponpes Al Anwar Mantingan Kecamatan Tahunan menyalami AJ usai persidangan Selasa (20/10).

Abi Jamroh menjalani pemeriksaan hingga rampung sekitar pukul 11.10. Setelah itu, terdakwa dibawa kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Jepara pada pukul 12.45.

Persidangan Selasa (20/10) tersebut menjadi bagian dari tahapan menjelang pembacaan tuntutan, yang dijadwalkan pada pekan depan, Kamis (29/10).

Di sisi lain, pihak korban melalui kuasa hukumnya, Erlinawati menyoroti keterangan para saksi yang dihadirkan terdakwa selama persidangan.

Erlinawati, menilai keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan pihak terdakwa tidak sesuai dengan fakta. 

“Ya itu memang hak mereka. Tapi tidak sesuai dengan apa yang terjadi, seperti tuduhan korban memiliki banyak pacar,” ucapnya.

Ia dengan tegas membantah pernyataan para saksi, yang menyebut korban memiliki banyak hubungan asmara, termasuk dengan sesama santri.

Menurut Erlinawati, korban tidak pernah menjalin hubungan asmara dengan siapa pun, selama menempuh pendidikan di Pondok Pesantren Al Anwar, Mantingan, Kecamatan Tahunan, Jepara.

Di mana di pondok tersebut AJ menjadi pemimpin yang melakukan kekerasan seksual hingga lebih dari 25 kali terhadap korban.

Bahkan, AJ juga melancarkan ancaman terhadap korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut.

Erlinawati mengatakan, keterangan para saksi tersebut mengada-ada dan berpotensi mengaburkan fakta yang sebenarnya terjadi.

Dalam persidangan itu, kuasa hukum korban juga sempat menghadapi keberatan dari pihak kuasa hukum terdakwa terkait kehadirannya. Meski hakim ketua tetap mengizinkan kuasa hukum korban untuk mengikuti persidangan.

“Ya, saya tidak boleh masuk. Padahal majelis hakim mengizinkan. Daripada berlarut-larut lebih baik saya keluar, ini terjadi di sidang saat menghadirkan saksi di pekan-pekan sebelumnya,” jelasnya.

Di samping itu, Erlinawati menyampaikan, kondisi korban saat ini berangsur membaik. 

Namun, korban masih harus menjalani pemeriksaan serta pendampingan psikolog untuk mendukung proses pemulihannya.

Pihaknya berharap jaksa penuntut umum dapat menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal dalam persidangan pekan depan. 

Hal tersebut disampaikan karena, menurut Erlinawati, terdakwa hingga kini belum mengakui perbuatannya.

"Karena sampai sekarang terdakwa AJ tidak mengakui perbuatannya," tandasnya.(fik)

Editor : Mahendra Aditya
Abi Jamroh