JEPARA – Perkara narkotika yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara menunjukkan peningkatan. Sepanjang 2025, jumlah perkara narkotika tercatat sekitar 15–20 perkara. Sementara hingga Oktober 2026, jumlahnya mencapai sekitar 30 perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Agung Bagus Kade Kusimantara mengatakan, peningkatan tersebut menjadi perhatian serius. Terlebih, pelaku peredaran narkotika diduga memanfaatkan anak di bawah umur untuk melakukan transaksi jual beli.
Upaya pencegahan, menurutnya, terus dilakukan melalui berbagai pihak. Kejaksaan menggelar program Jaksa Masuk Sekolah untuk memberikan edukasi hukum kepada pelajar. Pemerintah Kabupaten Jepara juga mengingatkan bahaya narkoba dalam kunjungan Bupati Jepara Witiarso Utomo ke desa-desa. Wakil Bupati Jepara M. Ibnu Hajar saat program Jumat Berangkat ke tempat-tempat ibadah. Pesan serupa disampaikan Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna saat melaksanakan reses.
Sabu 1,2 Kilogram Dimusnahkan
Kejari Jepara memusnahkan barang bukti dari 59 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, Senin (19/10). Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jepara. Sejumlah pejabat yang hadir ikut serta dalam proses pemusnahan barang bukti.
Dari total perkara tersebut, sebanyak 27 perkara merupakan kasus narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 1.211,6747 gram atau sekitar 1,2 kilogram.
Selain itu, terdapat tujuh perkara kesehatan dengan barang bukti 4.763 butir obat serta dua perkara bahan peledak dengan barang bukti 775 gram serbuk peledak.
Adapun barang bukti lainnya berasal dari enam perkara pencurian, tiga perkara perjudian, dua perkara penganiayaan, empat perkara perlindungan anak, dan delapan perkara lainnya.
Cegah Barang Bukti Kembali Beredar
Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Langkah ini juga untuk memastikan barang bukti yang diperintahkan untuk dimusnahkan tidak kembali digunakan atau beredar di masyarakat.
Kejari Jepara menegaskan pelaksanaan eksekusi barang bukti harus dilakukan secara tuntas, tepat waktu, dan tercatat secara tertib. Setiap proses pemusnahan juga harus disertai berita acara sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan putusan pengadilan.
Editor : M. Khoirul Anwar