JEPARA — Sopir pribadi Abi Jamroh (60) terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap santriwati Ponpes Al Anwar Mantingan, Kecamatan Tahunan, mangkir empat kali.
Ketidakhadiran ini tampak sebagai kontra narasi, utamanya atas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sang sopir oleh Penyidik Polres Jepara.
Sebelumnya dikatakan, sopir AJ mengaku bersetubuh dengan korban (santriwati) yang berusia 19 tahun.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara dan Penyidik Polres Jepara kesulitan menghadirkan sang sopir. Hingga Kamis (8/10) sang sopir tak memenuhi panggilan, diduga kabur.
Keluarga saksi (sopir) maupun ponpes juga terkesan menutup-nutupi keberadaannya.
Saat dicari di rumah maupun di pondok, sopir pribadi AJ tidak berada di tempat.
Walhasil, pihak korban pun dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan konfrontasi atas BAP tersebut.
Korban mengatakan, keterangan tersebut merupakan keterangan palsu. Sebab, korban pun tidak mengenal pribadi sang sopir.
Hal tersebut disebutkan Kuasa Hukum Korban, Erlinawati, sebagai upaya terdakwa untuk menghindari dakwaan pencabulan termasuk pemerkosaan terhadap kliennya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jepara Dian Mario menyebutkan, proses persidangan kasus dugaan kekerasan seksual tersebut akan berlanjut.
Agenda berikutnya ialah pemeriksaan saksi a de charge atau saksi yang meringankan terdakwa Abi Jamroh (AJ).
Mario menyampaikan, persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Selasa (13/10).
Agenda tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembuktian, dalam perkara yang menjerat pemimpin Ponpes Al Anwar Mantingan Tahunan tersebut.
Ia menjelaskan langkah tersebut dilakukan setelah saksi yang bersangkutan, yakni sopir pribadi Abi Jamroh, berulang kali tidak hadir di persidangan.
Dalam persidangan tersebut, keterangan saksi yang tertuang dalam BAP dibacakan di hadapan majelis hakim.
“Pihak korban melakukan konfrontasi, memberikan bantahan atas keterangan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta yang dialaminya,” jelasnya, Jumat (9/10).
Mario juga menyebut, keterangan dalam BAP tersebut tidak seperti yang disampaikan dalam persidangan.
Namun, ditegaskan, proses pembuktian masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge.
Tahapan itu menjadi salah satu ihwal yang perlu dilalui, sebelum JPU menyusun tuntutan terhadap terdakwa.
Jaksa masih harus mempertimbangkan keseluruhan fakta yang terungkap selama persidangan.
Sementara itu, korban telah menyampaikan keterangannya secara langsung di hadapan majelis hakim.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari dugaan kekerasan seksual yang dialami korban, saat masih dipaksa menjadi santriwati di Ponpes Al Anwar oleh terdakwa.
Korban disebut mengalami tindakan tersebut lebih dari 25 kali dalam rentang 27 April hingga 24 Juli 2025.
Abi Jamroh didakwa melanggar Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 418 ayat (2) huruf G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia terancam kurungan 12 tahun penjara.(fik)
Editor : Mahendra Aditya