4.813 Warga Jepara Terima BLT DBHCHT Rp 600 Ribu

M. Khoirul Anwar • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 12:46 WIB

 

 

CAIR: Penyaluran BLT DBHCHT dilakukan oleh Wakil Bupati Jepara M. Ibnu Hajar di Gedung Serbaguna Klenteng Hian Thian Siang Tee, Kecamatan Welahan, Rabu (7/10/2026).
CAIR: Penyaluran BLT DBHCHT dilakukan oleh Wakil Bupati Jepara M. Ibnu Hajar di Gedung Serbaguna Klenteng Hian Thian Siang Tee, Kecamatan Welahan, Rabu (7/10/2026).

 

JEPARA – Sebanyak 4.813 masyarakat di Kabupaten Jepara menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) 2026. Bantuan tersebut diberikan kepada 4.772 buruh pabrik rokok dan 41 petani tembakau dengan nilai Rp600.000 per penerima.

Penyaluran BLT DBHCHT dilakukan oleh Wakil Bupati Jepara M. Ibnu Hajar di Gedung Serbaguna Klenteng Hian Thian Siang Tee, Kecamatan Welahan, Rabu (7/10/2026).

Setiap penerima memperoleh bantuan Rp600.000 yang merupakan akumulasi bantuan Rp300.000 per bulan selama dua bulan. Total anggaran yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten Jepara untuk penyaluran BLT DBHCHT tahun ini mencapai Rp2,88 miliar.

Gus Hajar Minta Penyaluran Tepat Sasaran

Wakil Bupati Jepara M. Ibnu Hajar meminta seluruh pihak yang terlibat memastikan proses penyaluran bantuan berjalan sesuai ketentuan.

Menurutnya, bantuan harus diberikan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan. Proses penyaluran juga harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Penyaluran ini harus kita jaga bersama agar tepat sasaran, tepat jumlah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Gus Hajar.

Ia mengatakan, BLT DBHCHT menjadi salah satu bentuk kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Pemerintah, lanjut dia, tidak hanya menjalankan pembangunan infrastruktur dan meningkatkan pelayanan publik. Perhatian kepada masyarakat melalui program bantuan juga menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah.

“Pemerintah tidak hanya membangun infrastruktur dan pelayanan publik, tetapi juga memastikan masyarakat yang membutuhkan bisa memperoleh perlindungan dan perhatian,” katanya.

Ada Syarat bagi Penerima

Pemkab Jepara menetapkan sejumlah kriteria bagi masyarakat yang berhak menerima BLT DBHCHT, khususnya buruh pabrik rokok.

Dari sisi masa kerja, penerima harus memiliki masa kerja lebih dari 10 bulan. Selain itu, mereka harus bekerja pada pabrik rokok yang telah beroperasi lebih dari satu tahun.

Berdasarkan status pekerjaan, penerima dapat berasal dari buruh tetap, buruh paruh waktu, maupun tenaga borongan. Syaratnya, pekerjaan tersebut berkaitan langsung dengan proses produksi rokok.

Sementara pekerja pada lini distributor, marketing, sales, maupun tenaga pemasaran tidak termasuk dalam kriteria penerima BLT DBHCHT.

Pemkab Jepara berharap penyaluran bantuan tersebut dapat diterima masyarakat yang memenuhi ketentuan dan membantu memenuhi kebutuhan penerima.

Editor : M. Khoirul Anwar
M. Ibnu Hajar jepara BLT DBHCHT buruh pabrik rokok petani tembakau