Geger Pencurian Emas Rp32 Juta di Batealit Jepara, Pelaku Kembali dan Langsung Diamankan

Ali Mustofa • Dipublikasikan Selasa, 6 Oktober 2026 | 12:46 WIB
Ilustrasi kasus pencurian
Ilustrasi kasus pencurian

JEPARA - Warga Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, dibuat geger oleh kasus pencurian perhiasan emas yang menyebabkan kerugian ditaksir mencapai Rp32 juta.

Pelaku diduga mengambil sejumlah perhiasan saat pemilik rumah sedang tidak berada di tempat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (3/10/2026). Polisi kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku berikut sejumlah barang bukti perhiasan yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Kronologi kejadian bermula sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, pelaku datang ke rumah korban dengan alasan hendak menawarkan gadai handphone.

Setelah pemilik rumah pergi, pelaku masih berada di lokasi bersama keluarga korban.

Kesempatan tersebut diduga dimanfaatkan pelaku ketika salah seorang saksi meninggalkan bagian dalam rumah untuk menuju belakang rumah dan memberi makan hewan ternak.

Pelaku kemudian diduga masuk ke kamar dan mengambil perhiasan emas yang disimpan di atas lemari plastik.

Perhiasan yang hilang terdiri dari beberapa jenis. Polisi mengamankan barang bukti berupa gelang rantai seberat 20 gram, gelang garpu 10 gram, serta cincin seberat 2 gram.

Setelah mengambil perhiasan, pelaku sekitar pukul 15.30 WIB berpamitan meninggalkan rumah korban.

Namun, pelaku diduga tidak langsung pulang. Ia terlebih dahulu menuju sebuah toko emas yang berada di Desa Ngabul dengan maksud menjual perhiasan tersebut.

Setibanya di lokasi, toko emas ternyata sudah tutup. Pelaku kemudian kembali menuju wilayah Batealit.

Hal yang kemudian membuat kasus tersebut semakin menarik terjadi sekitar pukul 16.30 WIB. Pelaku justru kembali mendatangi rumah korban.

Saat itu, kondisi di rumah korban sudah ramai oleh sejumlah orang setelah adanya laporan mengenai perhiasan yang hilang.

Ketika ditanya mengenai keberadaan perhiasan emas tersebut, pelaku menyebut barang itu berada di jok sepeda motor.

Saksi kemudian memeriksa bagian jok motor yang dimaksud. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah perhiasan emas yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Kapolsek Batealit AKP Khasin Faiz membenarkan adanya kejadian tersebut saat dikonfirmasi jurnalis Metro8news pada Minggu (4/10/2026).

Polisi selanjutnya mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan untuk mendalami rangkaian kejadian tersebut.

Berdasarkan laporan kepolisian, terduga pelaku diketahui pernah berurusan dengan hukum dalam perkara pencurian handphone pada 2022.

Dalam perkara tersebut, pelaku disebut sempat menjalani hukuman selama lima bulan di Rutan Jepara.

Saat ini, kasus pencurian perhiasan emas tersebut masih ditangani Polsek Batealit dengan berkoordinasi bersama Satreskrim Polres Jepara.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk melengkapi proses penyelidikan dan penyidikan.

Editor : Ali Mustofa
Pencurian Emas Jepara Pencurian Batealit Emas Rp32 Juta polsek batealit berita jepara