BATEALIT — Niat menjual emas hasil curian berujung gagal.
Warga Desa Batealit, Kecamatan Batealit, Abdul Wahab (24) justru kembali ke rumah korban, setelah toko emas yang hendak didatanginya sudah tutup.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Andika Oktavian Saputra mengatakan, AW kini telah menjalani penyidikan dan ditahan atas dugaan pencurian emas milik Suwondo (71), warga Desa Batealit, Kecamatan Batealit.
"Sudah dilakukan penyelidikan dan penahanan," ungkapnya, Minggu (4/10).
Kapolsek Batealit AKP Khasin Faiz menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Sabtu (3/10).
AW diduga mengambil tiga perhiasan emas milik korban dengan total berat 32 gram.
Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 32 juta.
Semula, AW awalnya datang ke rumah korban sekitar pukul 12.30 WIB.
Kedatangannya berniat untuk menawarkan gadai telepon seluler kepada korban. Saat itu, korban sedang pergi meninggalkan rumah.
AW kemudian masih berada di rumah bersama keluarga korban.
Keluarga korban sempat menawarkan makan kepada AW, sebelum pergi ke belakang rumah untuk memberi makan hewan ternak.
Kesempatan tersebut dimanfaatkan AW untuk masuk ke kamar korban.
Ia menggasak sejumlah perhiasan emas yang berada di atas lemari plastik.
Sekitar pukul 15.30 WIB, AW berpamitan pulang.
Emas tersebut dibawanya dan hendak dijual ke sebuah toko emas di Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan.
"Pelaku menuju toko emas, tetapi toko sudah tutup," tuturnya.
AW kemudian kembali ke Batealit. Sekitar pukul 16.30 WIB, ia kembali ke rumah korban, namun saat itu ia sudah dihadang sejumlah orang.
Keluarga korban kemudian menanyakan keberadaan emas milik korban. Karena curiga perhiasannya raib usai kedatangan AW.
Kelabakan, AW mengaku dan menjawab jika emas tersebut berada di jok sepeda motornya.
Saat diperiksa, ditemukan tiga perhiasan emas, meliputi gelang rantai seberat 20 gram, gelang garpu 10 gram, dan cincin 2 gram.
Polisi kemudian mengamankan AW beserta barang bukti.
Kasus tersebut selanjutnya ditangani Polsek Batealit dengan berkoordinasi bersama Satreskrim Polres Jepara.
“Bukan kali pertama, AW pernah terlibat kasus pencurian telepon seluler pada 2022 lalu. Dihukum lima bulan penjara di Rutan Jepara,” terangnya.
AW kini menjalani proses penyidikan atas dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP.(fik)
Editor : Mahendra Aditya