JEPARA — Upaya jaksa menghadirkan salah satu saksi dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual, yang menjerat Abi Jamroh (60) kembali menemui kendala.
Sopir pribadi terdakwa tersebut untuk ketiga kalinya, tidak memenuhi panggilan persidangan.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara Dian Mario menyampaikan, saksi tersebut dipanggil untuk hadir dalam sidang perkara nomor 88/Pid.B/2026/PN Jpa yang digelar Selasa (29/9).
"Ini sudah ketiga kalinya saksi tidak hadir," ucapnya Kamis (1/10).
Menurutnya, jaksa bersama pihak kepolisian telah berupaya mendatangi kediaman saksi.
Namun, keberadaannya tidak diketahui. Diduga kabur dan menghindari jalannya persidangan.
Upaya pencarian juga dilakukan hingga ke lingkungan Ponpes Al Anwar Mantingan, yang diketahui berkaitan dengan saksi.
"Kami sudah ke rumahnya bersama pihak kepolisian, dan ke Ponpes juga. Namun keberadaan saksi tidak diketahui," terangnya.
Mario menyampaikan, karena saksi tersebut telah dipanggil secara patut dan keterangannya berkaitan dengan berkas perkara, jaksa memiliki opsi untuk membacakan keterangan saksi dalam persidangan.
Kendati demikian, pada sidang tersebut majelis hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan pihak korban.
"Karena ini saksi disumpah, keterangannya bisa dibacakan. Namun, kami juga memanggil pihak korban untuk hadir dan ini merupakan perintah hakim," jelasnya.
Secara keseluruhan, sebanyak 17 saksi telah diperiksa dalam perkara tersebut, termasuk sejumlah saksi ahli.
Mereka di antaranya ahli dokter yang melakukan visum, ahli teknologi informasi (IT), ahli penghitungan restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), ahli pidana, Laboratorium Forensik (Labfor) Polda, serta pihak Kementerian Agama (Kemenag) Jepara.
Persidangan perkara tersebut masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Sidang berikutnya pada Kamis (8/10) mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Jepara.
Sebelumnya, AJ sendiri mulai ditahan di Mapolres Jepara pada Senin (11/5) lalu, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (8/5) lalu.
Pada Senin (27/7), AJ dilimpahkan Penyidik Polres Jepara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara.
Terdakwa diduga melanggar Pasal 6 Huruf C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 418 Ayat 2 Huruf G, UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
Dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Secara ringkas, kasus kekerasan seksual yang dilakukan AJ dilakukan pada 2025 lalu.
AJ, selaku pemimpin Ponpes Al Anwar Mantingan Kecamatan Tahunan ini, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap santriwatinya sendiri.
Saat itu korban usai lulus kelas III dari MA yang juga berada di naungan Yayasan Ponpes Al Anwar Mantingan.
Kuasa Hukum Korban Erlinawati menyebut, kini, korban yang berusia 19 tahun, acapkali mengalami trauma jika mengingat apa yang telah dialaminya.
Korban mengalami pelecehan seksual lebih dari 25 kali dalam rentang 27 April hingga 24 Juli 2025. Termasuk pemerkosaan.
Erlinawati juga menyebut, pada 22 Juni 2025, korban yang sedang menstruasi tetap dipaksa melayani pelaku.
Padahal, saat itu seharusnya korban sudah kembali ke rumah usai masa kelulusan. Namun, tetap diminta mengabdi (mengajar) di pondok, karena posisinya sudah hafizah.
Sementara itu, ternyata ada alasan lain, di balik permintaan untuk mengabdi itu.
Siang hari korban memang mengajar, tetapi malam hari dalam rentang April-Juli 2025, korban dilecehkan AJ.
Tanpa persetujuan. Korban menolak ketika diminta kembali mengajar di pondok. Tapi penolakan itu justru berujung paksaan.
Setiap kali terdakwa melakukan aksinya, Abi Jamroh disebut kerap mendokumentasikan perbuatannya. Bahkan disertai ancaman.
Foto-foto AJ tersebut bahkan dikirimkan kepada korban. Bukti digital tersebut juga telah dinyatakan asli oleh saksi ahli dari Digital Forensik Polda Jateng.
Perbuatan bejat AJ dapat terjadi hingga beberapa kali, karena korban merasa tertekan dan ketakutan. Bahkan juga mendapat ancaman jika bercerita atas apa yang dialaminya.
"Dari keluarga berharap, persidangan dapat segera selesai. Pelaku mendapatkan hukuman setimpal, dan tidak ada korban lain," ucap Erlinawati menyampaikan harapan keluarga korban.
Alasan Tak Logis saat BAP Saksi Abi Jamroh
Lebih lanjut, Erlina menceritakan, BAP yang disampaikan saksi (sopir AJ) tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
Saat itu, semula sopir mau memberikan jajan kepada adiknya yang juga mondok di Ponpes Al Anwar Mantingan, Kecamatan Tahunan.
Namun berpapasan dengan korban. Saat itu, korban, menurut persaksian sopir, mengajak ke semak-semak.
Setelah ketemu, diajak ke semak-semak, lalu mengajak berhubungan badan.
“Ini keterangan yang dibuat-buat, mereka (pihak AJ, red) mencoba mengalihkan fokus kasus. Tidak logis. Korban sendiri tidak mengenal dan tidak berkomunikasi dengan sopir. Korban hanya tahu sopirnya AJ ya orang itu,” tegasnya.
Erlina menyampaikan, jika pihak jaksa dan penyidik juga telah mendatangi rumah maupun Pondok Pesantren Al Anwar Mantingan.
“Informasinya sudah dua kali, tapi sopir tidak ada. Pihak keluarga (saksi atau sopir AJ, red) malah terkesan menutupi. Karena saat ditanya, ia sudah jarang pulang ke rumah, seringnya di pondok. Sedangkan saat dicari di pondok, juga tidak ada,” jelasnya.
Bagi pihak keluarga korban, jika AJ masih mau disebut sebagai sebagai seorang tokoh agama sudah seyogianya mau mengakui kesalahannya. Itu sikap terhormat.
Bukan malah menghalalkan segala cara untuk melancarkan kekerasan.
“Semoga segera tuntas, korban mendapatkan keadilan,” pungkasnya.(fik)
Editor : Mahendra Aditya