Serap Aspirasi Masyarakat Karimunjawa, Soroti Batas Tanah hingga Penarikan Retribusi

Fikri Thoharudin • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 19:33 WIB
BERKELANJUTAN: Proses penyerapan aspirasi masyarakat Karimunjawa oleh MPR-RI di Pantai Ceria Legon Waru, pada Selasa (29/9). (FARAH UNTUK RADAR KUDUS)
BERKELANJUTAN: Proses penyerapan aspirasi masyarakat Karimunjawa oleh MPR-RI di Pantai Ceria Legon Waru, pada Selasa (29/9). (FARAH UNTUK RADAR KUDUS)

KARIMUNJAWA — Persoalan batas tanah antara masyarakat Karimunjawa dan kawasan Balai Taman Nasional (BTN) Karimunjawa, kembali menjadi aspirasi warga. 

Ketidakjelasan batas tersebut, dinilai berdampak pada pengurusan legalitas lahan masyarakat, termasuk sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Hal itu disampaikan warga Karimunjawa, Farah Lazuardy (30), dalam forum serap aspirasi masyarakat Karimunjawa oleh MPR-RI di Pantai Ceria Legon Waru, pada Selasa (29/9).

Menurutnya, masih terdapat lahan milik masyarakat yang tidak dapat diproses melalui PTSL, karena masuk dalam batas kawasan Balai Taman Nasional Karimunjawa.

Farah menyebut persoalan batas kawasan tersebut sebenarnya telah berlangsung lama. 

Masyarakat bersama sejumlah petinggi desa, juga telah berupaya mengurus penegasan batas.

Agar, warga dapat memiliki kepastian dan legalitas atas tanah yang ditempati maupun dikelola secara turun-temurun.

Ia juga mempertanyakan dasar penetapan peta zonasi Taman Nasional Karimunjawa yang digunakan saat ini. 

Menurutnya, masyarakat menilai perlu ada kajian ilmiah yang lebih jelas terkait batas kawasan tersebut.

“Peta cagar alam menjadi dasar penetapan, tetapi menurut masyarakat risetnya ada yang tidak sesuai,” sebutnya, Rabu (30/9).

Ia berharap persoalan batas kawasan dapat segera mendapatkan penyelesaian, sehingga tidak terus menghambat kepastian hak atas tanah warga. 

Termasuk memperkuat status Karimunjawa sebagai kawasan strategis nasional.

Selain persoalan lahan, masyarakat Karimunjawa turut menyoroti penarikan retribusi di sejumlah akses masuk ke wilayah Karimunjawa.

Dalam dokumen aspirasi masyarakat disebutkan adanya penarikan retribusi di Pelabuhan Karimunjawa yang dikelola Dinas Perhubungan Jepara, sementara pada kawasan yang sama juga terdapat pengelolaan oleh pihak UPP Syahbandar serta penarikan PNBP oleh Balai Taman Nasional Karimunjawa.

“Kenapa masih dimintai tiket?” ujarnya.

Menurutnya banyak penarikan dapat mempengaruhi kunjungan dan jangkauan wisata. Termasuk kenyamanan para pengunjung yang banyak juga datang dari mancanegara.

Masyarakat berharap penarikan PNBP Taman Nasional dilakukan pada kawasan yang memang dikelola Balai Taman Nasional, seperti lokasi trekking Mangrove dan penetasan tukik. 

Hal itu karena masyarakat menilai tidak seluruh kawasan Karimunjawa berada dalam pengelolaan Taman Nasional.

Aspirasi lainnya berkaitan dengan perbedaan perlakuan terhadap masyarakat lokal dan investor dalam menjalankan usaha di kawasan Taman Nasional Karimunjawa. 

Warga juga menyoroti perbedaan mekanisme perizinan usaha yang melibatkan kewenangan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan dan memberikan kepastian bagi warga lokal,” sebutnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI Hindun Anisah menyebutkan, terkait PTSL di Karimunjawa, akan dikomunikasikan dengan Komisi 2 DPR.

Agar persoalan tanah bisa terfasilitasi dan terselesaikan.

"Mengingat, apabila melakukan pensertifikatan secara mandiri, tentu biayanya lebih besar, dan yang terkait dengan Kementerian Kehutanan atau Balainya (BTN) akan segera saya tindaklanjuti, agar bisa diperoleh solusi yang terang-benderang," jelasnya.

Terlebih, sebagaimana yang disampaikan Hindun Anisah saat di lokasi, saat ini UU Reforma Agraria juga sudah disetujui. 

"Nantinya, beberapa persoalan masyarakat kawasan hutan dan pesisir bisa ditangani langsung oleh badan baru yaitu Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), sebagaimana diamanatkan dalam UU Reforma Agraria tersebut," pungkasnya.(fik)

Editor : Mahendra Aditya
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Batas Tanah retribusi jepara karimunjawa