Ganti Rugi Korban KM Virgo dan Sikap Ekspedisi Belum Jelas, Pemkab Jepara Siap Kawal Hak Keluarga

Fikri Thoharudin • Dipublikasikan Minggu, 27 September 2026 | 11:20 WIB
DIKEBUMIKAN: Almarhum Mashudi dimakamkan di Desa Plajan, Kecamatan Pakis Aji, Jumat (25/9). (FIKRI THOHARUDIN/RADAR KUDUS)
DIKEBUMIKAN: Almarhum Mashudi (27) korban tenggelamnya KM Virgo Transport 8, dimakamkan di Desa Plajan, Kecamatan Pakis Aji, Jumat (25/9). (FIKRI THOHARUDIN/RADAR KUDUS)

JEPARA — Keluarga korban meninggal dunia dalam insiden tenggelamnya KM Virgo Transport 8, mengaku belum mendapat kejelasan.

Terutama mengenai tanggung jawab maupun penggantian kerugian dari pihak kapal serta ekspedisi.

Keluarga Mashudi (27), warga Dukuh Karang Sondo RT 38/RW 6, Desa Plajan, Kecamatan Pakis Aji, bahkan mengaku telah berupaya menghubungi pihak ekspedisi. 

Namun, belum mendapatkan tanggapan.

"Dari pihak istri (alm. Mashudi, red) sudah mencoba berkali-kali menghubungi ekspedisi. Tidak ada respons apa pun," sebut Kepala Bidang Rehabilitasi, Perlindungan dan Jaminan Sosial (RPJS) Dinsospermades Jepara Iman Bagus Sesulih, Sabtu (26/9).

Dikatakan, bahwa pihak keluarga merasa sejak awal kejadian, belum ada penyampaian mengenai bentuk tanggung jawab terhadap keluarga korban. 

Pihak ekspedisi yang diketahui bernama Sumber Barokah Kerso baru satu kali datang ke rumah duka, setelah insiden tenggelamnya KM Virgo Transport 8 pada Minggu (13/9) lalu.

Tanpa membawa apa-apa.

Sementara dari pihak KM Virgo Transport 8, keluarga mengaku hingga kini belum memperoleh informasi lebih lanjut mengenai tanggung jawab atas kerugian materiel.

Almarhum Mashudi sendiri, membawa muatan mebel untuk dikirim ke Banjarmasin menggunakan armada truk pribadi.

Bahkan armada tersebut belum lama dibeli oleh Mashudi. 

Ia telah teridentifikasi meninggal dunia pada Kamis (24/9) dan dipulangkan hingga dikebumikan pada Jumat (25/9) di Desa Plajan, Kecamatan Pakis Aji.

Namun, kini pihak keluarga baru menerima uang Rp 50 juta dari Jasa Raharja dan Rp 20 juta dari Jasa Raharja Putera.

Uang sejumlah Rp 70 juta tersebut telah ditransfer ke rekening keluarga sebagai ahli waris pada Jumat (25/9). 

“Ditransfer melalui rekening yang berbeda. Total Rp 70 juta. Yang Rp 20 juta, adalah klaim ATJ dari KM Virgo. Tapi selain itu, yang dipertanyakan keluarga korban ialah soal ganti rugi truk, karena milik pribadi,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, sementara untuk korban yang selamat, Abdul Kholeq (25) warga Desa Mindahan Kecamatan Batealit, mendapatkan biaya pengobatan Rp 20 juta dari Jasa Raharja.

Serta Rp 5 juta rupiah dari pihak KM Virgo.

“Yang KM Virgo itu sebenarnya sudah ada upaya, tapi untuk ganti rugi kendaraan seperti milik mas Mashudi belum ada kejelasan,” sebutnya. 

Di samping itu, tanggung jawab dan bentuk komunikasi dari pihak ekspedisi, juga belum terdapat kejelasan.

Sementara itu, Wakil Bupati Jepara M. Ibnu Hajar menyampaikan bahwa pihaknya beserta jajaran akan turut mengawal penyelesaian insiden tersebut.

“Saya juga meminta Kadinsospermades dan Kadishub untuk berusaha menghubungi (otoritas terkait, red). Kami akan mengawal, berkomunikasi,” imbuhnya.

Pada Sabtu (26/9) pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut mengenai pemulangan Ilham, yang baru saja teridentifikasi sebagai warga Bantrung, Batealit, Jepara.

“Ini masih persiapan (administrasi, red) pemulangan. Akan diterbangkan dari Banjarmasin ke Semarang,” sebutnya.

Sesampainya di Semarang, pihaknya akan menjemput jenazah korban beserta pihak keluarga.

Sementara untuk kabar mengenai kelanjutan ganti rugi materiel, Gus Hajar akan turut memastikan lebih lanjut. “Prinsipnya, kami akan kawal,” ringkasnya.

Insiden tenggelamnya KM Virgo Transport 8 terjadi pada Minggu (13/9) dini hari 02.00 WITA.

Kapal tersebut membawa setidaknya 243 penumpang termasuk kru, dalam pelayaran dari Tanjung Perak Surabaya menuju Trisakti Banjarmasin.

Ditambah 22 orang yang diketahui tidak masuk dalam manifest data penumpang.

Tiga warga Jepara tercatat menjadi korban dalam insiden tersebut. 

Ilham Mukhamad Rojab (21) warga Desa Bantrung, Kecamatan Batealit, sempat dinyatakan dalam pencarian, sebelum akhirnya teridentifikasi meninggal dunia pada Sabtu (26/9).

Kemudian Mashudi (27) asal Desa Plajan, Kecamatan Pakis Aji, ditemukan meninggal dunia dan teridentifikasi Kamis (24/9). Ia telah dimakamkan di kampung halamannya, Jumat (25/9).

Sementara Abdul Kholeq (25) asal Desa Mindahan, Kecamatan Batealit, ditemukan dalam kondisi selamat. Setelah sekitar sembilan jam bertahan di atas sekoci sebelum akhirnya diselamatkan.

Meskipun demikian, otot kakinya putus dan kini masih proses pemulihan. Ia telah sampai di rumah, kembali dalam jangkauan istrinya yang tengah mengandung pada Sabtu (19/9) lalu.

Diketahui, Kholeq pengantin anyar. Sedangkan Mashudi memiliki istri dan satu anak yang masih berusia tiga tahun. Sedangkan Ilham masih bujang.

Hingga kini, keluarga korban masih menunggu kejelasan, terkait tanggung jawab lebih lanjut pihak KM Virgo Transport 8 dan ekspedisi.

Terutama menyangkut kerugian materiel kendaraan milik korban.(fik)

Editor : Mahendra Aditya
KM Virgo Transport 8 Korban KM Virgo Jepara ganti rugi korban ekspedisi KM Virgo Pemkab Jepara