Kekerasan Seksual Anak di Jepara Melonjak, FKKG Desak Pengaduan dan Pencegahan Diperkuat

Fikri Thoharudin • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 18:37 WIB
LINTAS SEKTOR: Proses perumusan kerja strategis FKKG Jepara di Aula DP3AP2KB, pada Kamis (24/9). (FIKRI THOHARUDIN/RADAR KUDUS)
LINTAS SEKTOR: Proses perumusan kerja strategis FKKG Jepara di Aula DP3AP2KB, pada Kamis (24/9). (FIKRI THOHARUDIN/RADAR KUDUS)

JEPARA — Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Jepara menunjukkan kondisi yang masih memprihatinkan. 

Forum Kesetaraan dan Keadilan Gender (FKKG) Jepara menyoroti meningkatnya proporsi kasus kekerasan seksual terhadap anak, sekaligus mendesak penguatan upaya pencegahan, edukasi, hingga akses pengaduan bagi masyarakat.

Ketua FKKG Jepara, Mayadina Rohmi Musfiroh, menyampaikan fenomena tersebut di satu dapat dilihat sebagai bentuk kesadaran masyarakat, utamanya dalam menyikapi kasus kekerasan.

Baca Juga: Mitos Rambut Kundhup Melati, Benarkah Jadi Tanda Wanita Akan Menjadi Janda Muda?

Pengajar di Unisnu Jepara ini juga mengatakan, upaya pelaporan, tak ubahnya juga menjadi salah satu ihwal, untuk mendapatkan keadilan bagi korban.

Berdasarkan data yang dihimpun, sepanjang 2025 terdapat 51 aduan kekerasan terhadap perempuan dan anak. 

Dari jumlah tersebut, 32 kasus merupakan kategori anak, dengan delapan di antaranya berupa kekerasan seksual.

Sedangkan hingga September 2026, tercatat 42 aduan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sebanyak 32 kasus di antaranya merupakan kategori anak dan 20 di antaranya berupa kekerasan seksual.

Melihat proporsi ini, kekerasan seksual dalam kasus yang menimpa anak meningkat dari sekitar 25 persen pada 2025 menjadi sekitar 65 persen pada 2026.

"Anak itu sangat rentan. Lingkungan kita belum sepenuhnya aman sehingga perasaan tidak aman itu masih dirasakan anak," ungkapnya, Kamis (24/9).

Menurutnya, angka tersebut juga baru menggambarkan kasus yang masuk dalam laporan atau aduan. 

Dugaan masih terdapat kasus lain yang belum terungkap, karena korban maupun keluarga belum mengetahui mekanisme pelaporan. Termasuk masih dihadapinya berbagai hambatan untuk mengakses layanan.

"Ini yang dilaporkan. Yang tidak terlaporkan bisa jadi lebih banyak," imbuhnya.

Selain kasus anak, FKKG juga mencatat 19 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2025. Empat di antaranya merupakan kekerasan seksual.

Sedangkan hingga September 2026, terdapat 10 kasus kekerasan terhadap perempuan, dengan satu kasus kekerasan seksual dan tujuh kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Baca Juga: Cari Pasangan Green Flag? 5 Zodiak Ini Dikenal Setia, Empati, dan Suportif

Mayadina mengatakan kondisi tersebut menunjukkan pencegahan kekerasan tidak cukup hanya dilakukan melalui deklarasi. 

Setelah deklarasi, diperlukan rencana aksi yang jelas, terukur, serta melibatkan berbagai unsur.

"Jangan sampai deklarasi hanya sebatas deklarasi. Setelah deklarasi mau apa? Tentu tidak berhenti di situ," ucapnya.

FKKG mendorong edukasi mengenai pencegahan kekerasan dimasifkan, terutama di lingkungan pendidikan, keluarga, dan masyarakat. 

Pusat-pusat pengaduan juga dinilai perlu lebih didekatkan kepada masyarakat. Agar korban maupun keluarga mengetahui ke mana harus melapor ketika terjadi kekerasan.

"Strategi komunikasinya perlu diperkuat. Masyarakat harus tahu kalau ada kasus seperti apa, bagaimana cara melapor, dan harus ke mana," jelasnya.

FKKG juga mendorong terciptanya lingkungan pendidikan yang nyaman dan ramah anak. 

Menurut Maya, sekolah, madrasah, pesantren, perguruan tinggi, serta lembaga pengasuhan perlu memiliki mekanisme pencegahan dan pengaduan yang aman.

"Bagaimana menciptakan lingkungan pendidikan yang nyaman dan ramah anak. Itu sebetulnya yang harus terus didorong," sebutnya.

FKKG Jepara menyatakan komitmen menolak seluruh bentuk kekerasan terhadap anak dan perempuan, baik fisik, psikis, seksual, KDRT, perundungan, eksploitasi, perdagangan orang, maupun penelantaran.

Baca Juga: Akal Bulus Eks Mantri Bank di Jepara Gelapkan Angsuran 28 Nasabah Terbongkar, Negara Rugi Rp703 Juta

Forum ini juga mendorong pemerintah di tingkat kabupaten hingga desa menjadikan perlindungan anak dan perempuan sebagai bagian dari perencanaan, penganggaran, pelayanan, serta pengawasan.

Selain itu, aparat penegak hukum didorong menangani laporan secara tuntas. Dengan tetap mengedepankan hak korban serta kepentingan terbaik bagi anak.

FKKG juga menekankan pentingnya perlindungan dan pendampingan korban. Terutama layanan kesehatan, dukungan psikologis, bantuan hukum, keberlanjutan pendidikan, serta perlindungan identitas korban dan saksi.

Sekretaris DP3AP2KB Jepara dr. Mukhamad Amirudin Khairul Amin menegaskan, pembangunan yang responsif gender membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.

"Pembangunan responsif gender perlu upaya bersama," sambung dr. Dino, sapaan akrabnya.

Ia menyebut FKKG juga membahas rencana aksi yang diharapkan menjadi arah kerja bersama, dalam mencegah dan penanganan kekerasan terhadap anak serta perempuan di Jepara.

Rencana aksi tersebut diharapkan tidak berhenti pada komitmen tertulis. Namun, diterjemahkan dalam pembagian peran, dukungan sumber daya, program yang relevan, serta evaluasi secara berkala.

FKKG menargetkan berbagai langkah tersebut bermuara pada terciptanya Jepara yang aman bagi perempuan dan layak bagi anak. Sekaligus memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang memadai.(fik)

Editor : Mahendra Aditya
Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan Keadilan korban KS Fenomena KDRT Jepara DP3AP2KB Jepara