Akal Bulus Eks Mantri Bank di Jepara Gelapkan Angsuran 28 Nasabah Terbongkar, Negara Rugi Rp703 Juta

Fikri Thoharudin • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 17:07 WIB
NEGARA MERUGI: Kajari Jepara Agung Bagus Kade Kusimantara didampingi Kasi Pidsus Ahmad Zaim Wahyudi (kedua kiri) dan Kasi Intel Juniardi Windraswara (kiri), saat press conference pada Kamis (24/9).
NEGARA MERUGI: Kajari Jepara Agung Bagus Kade Kusimantara didampingi Kasi Pidsus Ahmad Zaim Wahyudi (kedua kiri) dan Kasi Intel Juniardi Windraswara (kiri), saat press conference pada Kamis (24/9).

JEPARA — Akal bulus mantan mantri salah satu bank plat merah di Kabupaten Jepara terbongkar.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara menetapkan pria berinisial S tersebut sebagai tersangka, atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan fasilitas kredit mikro dari 28 nasabah.

Hal tersebut dilakukan selama periode 2022 hingga 2024.

Penetapan tersangka tersebut merupakan perkembangan penyidikan, yang dilakukan Tim Penyidik Kejari Jepara.

Sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Nomor PRINT-01/M.3.32/Fd.2/03/2026 tertanggal 30 Maret 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jepara Agung Bagus Kade Kusimantara menyampaikan, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 703.288.748.

Nilai tersebut tercantum dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP, melalui Surat Nomor PE.03.03/SR/S-324/PW11/5.1/2026 tertanggal 1 September 2026.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, ahli, serta mengumpulkan barang bukti. 

"Dari proses tersebut, penyidik menemukan dua alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan S sebagai tersangka," ungkapnya, Kamis (24/9).

Dugaan penyimpangan dilakukan melalui dua modus.

Terdapat pinjaman yang tidak sesuai dengan ketentuan nasabah atau disebut sebagai tempilan dengan nilai Rp 50 juta.

Tersangka diduga menerima angsuran dan pelunasan pinjaman dari 28 nasabah dengan total Rp 653.288.748. 

Uang tersebut diduga tidak disetorkan oleh tersangka kepada teller bank.

"Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," imbuhnya.

Di samping itu, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. 

Penyidik masih akan mengembangkan penyidikan berdasarkan alat bukti dan fakta yang ditemukan, selama proses pemeriksaan.

Atas perbuatannya, tersangka S disangkakan dengan sejumlah alternatif pasal.

Yakni Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Alternatif kedua, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara alternatif ketiga, Pasal 8 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Angsuran dan pelunasan pinjaman dari 28 nasabah, tidak diserahkan oleh tersangka kepada teller bank. Berlangsung sejak 2022-2024,” pungkasnya.(fik)

Editor : Mahendra Aditya
mantri bank korupsi bank plat merah Jepara negara rugi ratusan juta mantri bank bank plat merah