JEPARA – Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan fasilitas kredit mikro pada salah satu bank pelat merah di Jepara mencapai Rp703.288.748. Nilai tersebut berasal dari dua perbuatan yang dilakukan eks mantri berinisial S.
Perkara tersebut kini memasuki tahap penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jepara.
Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Agung Bagus Kade Kusimantara mengatakan nilai kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Rp50 Juta dari Pinjaman
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara BPKP tertanggal 1 September 2026, sebagian kerugian berasal dari pinjaman yang tidak sesuai dengan ketentuan nasabah.
Nilainya mencapai Rp50 juta.
Dalam dokumen penyidikan, pinjaman tersebut disebut sebagai pinjaman nasabah “tempilan”.
Rp653 Juta dari 28 Nasabah
Komponen terbesar kerugian berasal dari angsuran dan pelunasan pinjaman yang diserahkan 28 nasabah kepada S selaku mantri.
Totalnya mencapai Rp653.288.748.
Uang tersebut, menurut penyidik, tidak disetorkan kepada teller bank.
Jika digabungkan dengan pinjaman yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp50 juta, total kerugian negara mencapai Rp703.288.748.
Uang Disebut Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
Kejari Jepara menyebut uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Temuan kerugian negara itu menjadi salah satu dasar dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan fasilitas kredit mikro periode 2022–2024.
Setelah menetapkan S sebagai tersangka, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Editor : M. Khoirul Anwar