28 Nasabah Serahkan Angsuran ke Eks Pegawai, Uang Rp 653 Juta Tak Masuk Teller

M. Khoirul Anwar • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 16:43 WIB

 

KETERANGAN: Sebanyak 28 nasabah menyerahkan angsuran Rp653 juta kepada eks mantri dalam kasus dugaan korupsi kredit mikro Jepara.
KETERANGAN: Sebanyak 28 nasabah menyerahkan angsuran Rp653 juta kepada eks pegawai dalam kasus dugaan korupsi kredit mikro Jepara.

 

JEPARA – Sebanyak 28 nasabah disebut menyerahkan angsuran dan pelunasan pinjaman kepada eks pegawai salah satu bank pelat merah di Jepara berinisial S. Uang senilai Rp653.288.748 tersebut, menurut penyidik Kejaksaan Negeri Jepara, tidak disetorkan kepada teller bank.

Perbuatan tersebut menjadi bagian terbesar dari kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan fasilitas kredit mikro periode 2022–2024.

Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp703.288.748 berdasarkan audit BPKP.

Angsuran Diterima Eks Mantri

Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Agung Bagus Kade Kusimantara mengatakan S menerima angsuran dan pelunasan pinjaman dari 28 nasabah saat masih menjadi mantri.

Namun, uang yang diterima tersebut tidak disetorkan kepada teller bank.

Nilai seluruh angsuran dan pelunasan yang tidak disetorkan mencapai Rp653.288.748.

Penyidik menyebut uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi S.

Ada Pinjaman Tak Sesuai Ketentuan

Selain persoalan angsuran nasabah, penyidik juga menemukan pinjaman yang tidak sesuai dengan ketentuan nasabah atau disebut tempilan.

Nilainya Rp50 juta.

Dua temuan tersebut menjadi dasar penghitungan kerugian negara sebesar Rp703.288.748.

Penyidik Temukan Dua Alat Bukti

Kejari Jepara menetapkan S sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli serta mengumpulkan barang bukti.

Penyidik menyatakan telah menemukan dua alat bukti yang sah.

Sementara itu, penyidikan belum berhenti pada penetapan satu tersangka. Kejari Jepara menyatakan masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Editor : M. Khoirul Anwar
korupsi Jepara eks pegawai Kredit Mikro nasabah bank kejari jepara