JEPARA – Kejaksaan Negeri Jepara masih mengembangkan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan fasilitas kredit mikro pada salah satu bank pelat merah periode 2022–2024. Setelah menetapkan eks mantri berinisial S sebagai tersangka, penyidik menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Agung Bagus Kade Kusimantara menyampaikan perkembangan penyidikan tersebut, Kamis (24/9/2026).
“Tidak menutup kemungkinan keterlibatan pihak lain seiring berkembangnya penyidikan,” kata Agung.
Satu Tersangka Sudah Ditetapkan
S ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa saksi, ahli, serta mengumpulkan barang bukti.
Penyidik menyatakan telah menemukan dua alat bukti yang sah.
S merupakan eks mantri pada bank pelat merah di Kabupaten Jepara pada periode 2022–2024.
Kerugian Negara Rp703 Juta
Berdasarkan audit BPKP, perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara Rp703.288.748.
Kerugian itu terdiri atas pinjaman yang tidak sesuai ketentuan nasabah senilai Rp50 juta serta angsuran dan pelunasan pinjaman dari 28 nasabah senilai Rp653.288.748 yang disebut tidak disetorkan kepada teller.
Penyidik menyebut uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Penyidikan Masih Berjalan
Perkara ini disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Nomor PRINT-01/M.3.32/Fd.2/03/2026 tertanggal 30 Maret 2026.
Kejari Jepara menyatakan penyidikan masih berjalan. Perkembangan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti akan menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut terhadap pihak-pihak lain apabila ditemukan keterlibatan dalam perkara tersebut.
Editor : M. Khoirul Anwar