Kejari Jepara Tetapkan Eks Mantri Bank Jadi Tersangka Korupsi Kredit Mikro

M. Khoirul Anwar • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 16:36 WIB
UNGKAP: Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Agung Bagus Kade Kusimantara (dua dari kanan) memberikan keterangan terkait kasus eks mantri bank.
UNGKAP: Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Agung Bagus Kade Kusimantara (dua dari kanan) memberikan keterangan terkait kasus eks mantri bank.

 

JEPARA – Kejaksaan Negeri Jepara menetapkan eks mantri salah satu bank pelat merah berinisial S sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan fasilitas kredit mikro periode 2022–2024. Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp703.288.748.

Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Agung Bagus Kade Kusimantara mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, ahli, serta mengumpulkan barang bukti.

Penyidik juga telah menemukan dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan S sebagai tersangka.

Kerugian Negara Capai Rp703 Juta

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara BPKP Nomor PE.03.03/SR/S-324/PW11/5.1/2026 tertanggal 1 September 2026, total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp703.288.748.

Kerugian tersebut berasal dari dua perbuatan.

Pertama, terdapat pinjaman yang tidak sesuai dengan ketentuan nasabah atau disebut tempilan dengan nilai Rp50 juta.

Kedua, angsuran dan pelunasan pinjaman dari 28 nasabah senilai Rp653.288.748 yang diserahkan kepada S selaku mantri tidak disetorkan kepada teller bank.

Menurut penyidik, uang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

28 Nasabah Serahkan Angsuran

Modus kedua menjadi bagian terbesar dari nilai kerugian negara dalam perkara tersebut.

Sebanyak 28 nasabah disebut menyerahkan angsuran dan pelunasan pinjaman kepada S. Uang yang diterima tersebut tidak disetorkan kepada teller bank.

Selain itu, penyidik menemukan adanya pemberian pinjaman yang tidak sesuai dengan ketentuan nasabah senilai Rp50 juta.

Dua perbuatan tersebut berdasarkan hasil audit BPKP menyebabkan total kerugian negara Rp703.288.748.

Penyidikan Masih Dikembangkan

Perkara tersebut ditangani berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Nomor PRINT-01/M.3.32/Fd.2/03/2026 tertanggal 30 Maret 2026.

Kejari Jepara menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan. Penyidik juga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

S dijerat dengan tiga alternatif sangkaan pasal.

Pertama, Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kedua, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketiga, Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Editor : M. Khoirul Anwar
korupsi Jepara eks mantri bank pelat merah Kredit Mikro kejari jepara