JEPARA — Tanah seluas 1.692 meter persegi di Desa Gedangan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, dilelang secara daring dengan nilai limit Rp685 juta. Aset yang menjadi agunan PT Putra KSM Transindo tersebut dilengkapi Sertifikat Hak Milik (SHM) dan bangunan seluas 14 meter persegi.
Tim Likuidasi Elis menyampaikan, lelang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (1/10/2026) pukul 10.00 WIB. Proses penawaran dilakukan secara daring melalui platform lelang resmi.
Limit Lelang Rp685 Juta
Aset yang ditawarkan berupa sebidang tanah dengan luas 1.692 meter persegi. Di atas tanah tersebut terdapat bangunan dengan luas 14 meter persegi.
Nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp685 juta. Sementara uang jaminan yang harus disiapkan peserta sebesar Rp137 juta.
“Lelang dilakukan secara terbuka melalui aplikasi lelang. Peserta dapat mengikuti proses penawaran sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Tim Likuidasi Elis.
Berlokasi di Gedangan Welahan
Aset tersebut berada di Desa Gedangan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.
Dalam informasi lelang, lokasi aset disebut berada di kawasan Kota Jepara. Informasi mengenai titik lokasi dapat diakses melalui tautan yang tercantum dalam pengumuman lelang.
Lelang Melalui lelang.go.id
Pelaksanaan lelang dilakukan melalui platform resmi lelang.go.id. Peserta dapat mengikuti proses penawaran secara daring sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Batas akhir penawaran ditetapkan pada Kamis (1/10/2026) pukul 10.00 WIB waktu server.
Informasi lebih lanjut mengenai objek dan pelaksanaan lelang dapat diperoleh melalui Tim Likuidasi PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) pada nomor kontak yang tercantum dalam pengumuman lelang.
Editor : M. Khoirul Anwar