JEPARA — Sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan seksual terdakwa Abi Jamroh (60), kembali digelar di Pengadilan Negeri Jepara, pada Selasa (22/9).
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) sedianya menghadirkan seorang saksi, yang disebut merupakan sopir pribadi terdakwa.
Namun, saksi tersebut kembali tidak hadir. Ini merupakan kali kedua pemanggilannya, namun tidak datang, mangkir.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara Dian Mario mengatakan, pihaknya masih menunggu penetapan dari majelis hakim terkait langkah selanjutnya terhadap saksi tersebut.
"Hari ini kami memanggil saksi, tapi tidak hadir. Ini sudah panggilan kedua," tegasnya, usai persidangan, Selasa (22/9).
Menurutnya, apabila nantinya majelis hakim mengeluarkan penetapan dan saksi tetap tidak memenuhi panggilan, pihaknya dapat melakukan penjemputan paksa.
Upaya tersebut akan dikoordinasikan bersama dengan pihak kepolisian.
"Seandainya tidak datang, kalau ada penetapan (Majelis Hakim, red) kami ada upaya paksa," imbuhnya.
Dian menyebut, jaksa juga telah berupaya mencari keberadaan saksi tersebut.
Bahkan, petugas telah mendatangi rumahnya, tetapi yang bersangkutan tidak berada di tempat.
"Kami sudah sampling ke rumah, tapi tidak ada di tempat. Makanya kami cari orangnya," katanya.
Ia menyebut, dalam perkara tersebut masih terdapat satu saksi dari berkas perkara yang perlu dihadirkan, utamanya a de charge.
Dijelaskan, jaksa akan memenuhi permintaan majelis hakim, untuk menghadirkan saksi yang dinilai perlu didengar keterangannya di persidangan.
"Karena hakim menghendaki dihadirkan, ya kami akan menghadirkan. Karena sudah panggilan kedua ini," jelasnya.
Untuk persidangan berikutnya, perkara tersebut dijadwalkan kembali digelar pada Selasa (29/9).
Dian menegaskan, apabila telah ada penetapan dari majelis hakim dan saksi kembali tidak hadir setelah panggilan berikutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pencarian.
"Kalau dapat, orangnya ya kami sidang. Kalau tidak dapat, nanti bagaimana caranya, nanti hakim di persidangan bagaimana," sebutnya.
Meski demikian, Dian menyebut pembuktian dari sisi dakwaan pada prinsipnya telah cukup.
Namun, pihaknya tetap akan mengikuti arahan majelis hakim terkait kebutuhan menghadirkan saksi tersebut.
"Tapi pada intinya dari pemanggilan saksi (pembuktian dakwaan, Red) sudah cukup," ucapnya.
Secara keseluruhan terdapat setidaknya 17 saksi yang telah diperiksa dalam perkara tersebut.
Meliputi 11 saksi berkas dari pihak korban dan terdakwa.
Termasuk saksi ahli, meliputi dokter visum, ahli pidana, Labfor Polda Jawa Tengah, Ahli IT, LPSK dan Kemenag Jepara
Kuasa Hukum Korban Erlinawati juga mempertanyakan BAP saksi berkas dari pihak terdakwa tersebut.
Ia menilai, kehadiran sopir pribadi terdakwa penting, untuk menguji langsung keterangan yang sebelumnya disampaikan dalam proses penyidikan di Polres Jepara.
Menurut Erlinawati, saksi tersebut sebelumnya disebut memberikan keterangan bahwa dirinya pernah melakukan hubungan badan dengan korban.
Erlina menampik hal tersebut. Keterangan itu, lanjutnya, perlu diuji melalui persidangan.
"Dia (sopir kiai, red) dijadikan alasan kalau korban melakukan hubungan badan dengan saksi tersebut," sambung Erlinawati, menyanggah.
Ia menjelaskan, korban memang mengetahui sosok sopir tersebut, tetapi tidak memiliki hubungan kedekatan atau mengenalnya secara pribadi.
Erlinawati juga membeberkan keterangan yang disampaikan sopir tersebut saat proses konfrontasi dengan penyidik.
Dalam keterangan itu, sang sopir disebut mengaku bertemu korban pada malam hari setelah menemui adiknya yang membawakan makanan.
Setelah bertemu korban, sopir tersebut disebut mengaku diajak keluar dari pondok menuju kebun yang berada di sekitar pondok.
Dalam keterangannya, korban disebut kemudian melakukan hubungan badan dengannya.
Erlinawati mempertanyakan keterangan tersebut dan menilai perlu ada pembuktian secara langsung di persidangan.
"Secara logika saja, apakah di dalam pondok diperbolehkan memakai daster? Semua yang disampaikan sopir tersebut perlu dibuktikan kesaksiannya di persidangan," tegasnya.
Ia menilai, keterangan tersebut merupakan pengalihan atas perkara yang menjerat sosok Pemimpin Ponpes Al Anwar Mantingan Kecamatan Tahunan tersebut. Pemutarbalikan fakta.
Ia berharap saksi dapat hadir, sehingga keterangannya dapat diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.
"Kami berharap saksi jangan memberikan keterangan yang berbelit-belit. Bisa hadir di persidangan dan semoga persidangannya berjalan sesuai hukum," tandasnya.
Sebelumnya upaya damai juga dilakukan oleh pihak terdakwa, penawaran dua bidang tanah hingga uang Rp 150-200 juta sempat diterima pihak keluarga korban. Namun hal tersebut diabaikan.
Bahkan, korban yang merupakan santriwati di Ponpes Al Anwar Mantingan Tahunan berusia 19 tahun itu, juga sempat dilaporkan balik, oleh istri terdakwa Abi Jamroh.(fik)
Editor : Mahendra Aditya