JEPARA — Kesejahteraan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Jepara menjadi salah satu pembahasan utama, dalam audiensi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Jepara bersama Bupati Jepara.
Kegiatan pada Senin (21/9) tersebut, dilakukan dalam rangka persiapan peluncuran ABPEDNAS Kabupaten Jepara.
Sekretaris DPC ABPEDNAS Kabupaten Jepara, Agus Hudallah, mengatakan hasil audiensi tersebut menghasilkan sejumlah rumusan kebijakan, yang akan ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Jepara.
Di antaranya terkait rencana perubahan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai besaran tunjangan BPD.
"Dirumuskan beberapa kebijakan. Salah satunya perubahan Perbup tentang tunjangan BPD," ujarnya.
Dalam perubahan tersebut, tunjangan BPD yang saat ini berada pada kisaran Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta, diusulkan menjadi Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta.
Selain itu, dibahas pula tunjangan purnatugas bagi anggota BPD.
Besarannya dirumuskan pada kisaran Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.
Agus mengatakan, pembahasan mengenai kesejahteraan BPD tersebut juga berkaitan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam PP tersebut, pimpinan dan anggota BPD berhak mendapatkan jaminan sosial bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.
Regulasi itu juga mengatur hak BPD memperoleh tunjangan purnatugas satu kali pada akhir masa jabatan, dengan ketentuan lebih lanjut diatur melalui peraturan bupati atau wali kota.
"Ini menindaklanjuti amanat PP 16 Tahun 2026 tentang hak BPD," singkatnya.
Sebelumnya, anggota BPD di Jepara telah mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan, utamanya jaminan kematian.
Ke depan, perlindungan tersebut akan diperluas dengan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi anggota BPD.
Selain membahas kesejahteraan anggota, ABPEDNAS Jepara juga tengah mempersiapkan agenda peluncuran organisasi.
Launching ABPEDNAS Kabupaten Jepara dijadwalkan berlangsung Jumat (2/10) mendatang, di Pendopo Kabupaten Jepara.
Agenda tersebut sekaligus dirangkai dengan pengukuhan pengurus tingkat kecamatan atau DPK ABPEDNAS.
Dalam kesempatan yang sama, ABPEDNAS juga akan melakukan pemantapan program 'Jaga Desa' bersama Kejaksaan.
Program tersebut menjadi bagian dari agenda kerja DPC ABPEDNAS Jepara dalam memperkuat fungsi pengawasan dan tata kelola pemerintahan desa.
Berdasarkan program kerja organisasi, sinergi dengan Kejaksaan diarahkan untuk mendorong pengawasan kinerja pemerintah desa, serta tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Selain itu, ABPEDNAS Jepara juga mencantumkan pengawasan sejumlah program prioritas nasional di desa, sebagai bagian dari agenda kerja organisasi.
Seperti mengawal dan monitoring program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui Jaga Dapur MBG, pengawasan sektor pendidikan (Jaga Indonesia Pintar), hingga ketahanan pangan (Jaga Pangan).(fik)
Editor : Mahendra Aditya