JEPARA — Penetapan kawasan Gunung Muria sebagai Taman Hutan Raya (Tahura) membawa harapan besar, manfaat bagi kelestarian lingkungan.
Namun, di balik peluang tersebut, terdapat sejumlah persoalan yang perlu diantisipasi. Terutama terkait masyarakat yang selama ini beraktivitas di dalam maupun sekitar kawasan hutan.
Kawasan Gunung Muria resmi ditetapkan sebagai Tahura melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 2026.
Dengan putusan ini, pengelolaan kawasan yang sebelumnya berada di bawah Perum Perhutani akan beralih kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Perubahan fungsi sebagian kawasan hutan menjadi Tahura Muria itu mencakup area sekitar 9.445 hektare.
Kawasan tersebut berada di tiga kabupaten, yakni Jepara, Kudus, dan Pati, yang sebelumnya terdiri atas sebagian kawasan Hutan Lindung, Hutan Produksi Terbatas, dan Hutan Produksi Tetap.
Anggota Pengurus Cagar Biosfer Karimunjawa-Jepara Muria, Hendy Hendro Sridjono, mengatakan dirinya menyambut positif penetapan tersebut.
Menurutnya, Tahura dapat menjadi instrumen penting untuk memperkuat upaya konservasi di kawasan Muria. "Setuju saja. Dampak positifnya banyak sekali," ujarnya, Jumat (18/9).
Hendy menyebut, salah satu manfaat utama Tahura adalah menjaga biodiversitas flora dan fauna yang terdapat di kawasan Muria.
Terlebih, kawasan Muria bersama Karimunjawa telah ditetapkan sebagai Cagar Biosfer UNESCO sejak 2020 lalu, sehingga upaya perlindungan ekosistem menjadi semakin penting.
Keberadaan hutan yang terjaga, lanjutnya, juga berperan dalam mempertahankan iklim mikro kawasan. Tutupan pepohonan membantu menjaga kelembapan, menyerap karbon, sekaligus menghasilkan oksigen.
Selain itu, kawasan Muria memiliki fungsi penting sebagai daerah tangkapan dan resapan air (catchment area).
Kondisi hutan yang tetap terjaga dapat membantu mengurangi risiko banjir dan tanah longsor ketika musim hujan. Sekaligus menjaga ketersediaan air dan mengurangi ancaman kekeringan pada musim kemarau.
"Ini juga menjadi catchment area, daerah resapan air dari cekungan air tanah atau akuifer. Jadi fungsi ekologisnya sangat besar," jelasnya.
Menurut Hendy, Tahura juga tidak semata-mata berorientasi pada perlindungan hutan.
Kawasan tersebut dapat dikembangkan untuk ekowisata dan pendidikan lingkungan, sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat di sekitarnya.
Konsep tersebut, sambungnya, sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan atau sustainable development, yang menempatkan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi secara beriringan.
"Tujuannya bukan hanya menjaga lingkungan, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah. Aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan harus berjalan bersama," imbuhnya.
Untuk itu, potensi konflik perlu diantisipasi. Meski demikian, Hendy mengingatkan penetapan Tahura juga dapat menimbulkan persoalan, apabila tidak diikuti tata kelola yang baik.
Salah satu yang perlu diperhatikan ialah keberadaan lahan yang selama ini telah dimanfaatkan masyarakat maupun pemerintah desa.
Beberapa desa, misalnya, telah mengembangkan potensi wisata yang berada di kawasan atau beririsan dengan wilayah yang kini masuk dalam Tahura.
"Ini yang menjadi problem. Misalnya ada desa wisata yang masuk kawasan Tahura. Setelah menjadi Tahura, tentu pengelolaannya tidak bisa dilakukan seenaknya oleh pemerintah desa atau masyarakat karena sudah ada pengelola tersendiri," terangnya.
Persoalan serupa, dapat muncul terhadap warga yang selama ini menggarap lahan untuk bercocok tanam.
Setelah kawasan ditetapkan sebagai Tahura, pemanfaatan lahan harus mengikuti ketentuan, pengelolaan kawasan konservasi.
Pemerintah perlu melakukan sosialisasi dan edukasi sejak awal kepada pemerintah desa dan warga yang terdampak.
"Jangan sampai setelah ditetapkan baru muncul konflik. Masyarakat harus dilibatkan dan diberi pemahaman sejak awal mengenai aturan serta pengelolaan Tahura," sebutnya.
Selain persoalan akses dan pemanfaatan lahan, potensi masuknya investor dari luar juga perlu menjadi perhatian.
Pengembangan Tahura sebagai kawasan wisata berpotensi menarik investasi, termasuk pembangunan berbagai fasilitas pendukung.
Hal tersebut harus dikendalikan, agar tidak menimbulkan degradasi lingkungan maupun menggeser peran masyarakat lokal.
"Jangan sampai investor dari luar masuk, kemudian masyarakat setempat hanya menjadi penonton. Yang menikmati keuntungan justru orang luar, sementara warga yang selama ini menjaga kawasan tidak mendapatkan manfaat yang sepadan," ujarnya.
Masyarakat Harus Menjadi Mitra
Hendy menilai pengelolaan Tahura perlu dibangun melalui pola kemitraan antara pengelola, pemerintah desa, dan masyarakat.
Warga setempat tidak cukup ditempatkan sebagai penerima dampak, tetapi harus menjadi bagian dari pengelolaan dan kegiatan ekonomi yang berkembang di kawasan tersebut.
Termasuk bagi masyarakat yang selama ini melakukan kegiatan bercocok tanam di kawasan yang masuk Tahura.
Menurutnya, selama masih dimungkinkan sesuai aturan, masyarakat dapat diberi ruang untuk mengelola lahan dengan menerapkan kaidah konservasi.
Ia juga mendorong adanya pola pembagian manfaat atau bagi hasil yang jelas antara pengelola Tahura dan pemerintah desa maupun masyarakat.
Dengan demikian, keberadaan Tahura tidak hanya menghasilkan manfaat ekologis, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi warga.
Pengembangan sektor wisata pun, sebaiknya mengutamakan potensi yang telah dimiliki masyarakat. Misalnya, kebutuhan penginapan wisatawan dapat diarahkan melalui rumah warga yang dikembangkan menjadi homestay, bukan seluruhnya melalui pembangunan akomodasi oleh investor dari luar.
Begitu pula dengan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Masyarakat lokal dapat diberdayakan melalui penyediaan rumah makan, produk olahan, souvenir, jasa wisata, hingga berbagai usaha pendukung lainnya.
"Kalau tujuannya meningkatkan pendapatan masyarakat, maka masyarakat setempat harus diberdayakan. UMKM lokal juga harus mendapat ruang," katanya.
Di sisi lain, pembangunan fisik di kawasan Tahura perlu dikendalikan secara ketat.
Hendy menilai tidak boleh ada pembangunan atau perubahan pemanfaatan lahan tanpa memperhatikan ketentuan dan persetujuan dari pengelola kawasan.
Kesiapan tata kelola setelah pengelolaan kawasan beralih kepada pemerintah provinsi.
Tahura membutuhkan pengelolaan khusus, termasuk kelembagaan, sumber daya manusia, anggaran, serta sistem pengawasan yang memadai. Ia mencontohkan pengelolaan kawasan Tahura di daerah lain yang ditangani melalui unit pelaksana teknis (UPT).
"PR-nya nanti ialah tata kelola. Pengawasan juga membutuhkan anggaran. Kalau pengawasannya minim, tentu pengelolaan dan perlindungan kawasannya bisa berkurang," ujarnya.
Karena itu, menurutnya, keberhasilan Tahura Muria tidak cukup hanya diukur dari perubahan status kawasan. Yang lebih penting ialah bagaimana status tersebut diterjemahkan menjadi pengelolaan yang mampu menjaga fungsi ekologis, sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Pelestarian lingkungan dan peningkatan pendapatan masyarakat harus berjalan lurus. Kalau pengelolaannya baik, yang mendapatkan manfaat bukan hanya lingkungan, tetapi juga masyarakat dan pemerintah daerah," katanya.
Hendy menegaskan, masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan harus menjadi bagian penting dalam perjalanan Tahura Muria.
"Jangan sampai orang luar yang menikmati kesejahteraan dan ekonominya, sementara warga setempat hanya menjadi penonton. Mereka yang tinggal di sekitar hutan harus diutamakan karena mereka juga yang ikut menjaga hutannya. Kalau hutannya rusak, mereka pula yang pertama merasakan dampaknya," pungkasnya.(fik)
Editor : Mahendra Aditya