JEPARA — DPRD Jepara mulai membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna, Kamis (17/9/2026). Materi yang disampaikan mencakup pengelolaan aset daerah, rencana pembangunan industri, perlindungan kebudayaan, hingga pembentukan dana cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara 2029.
Rapat paripurna berlangsung di Ruang Graha Paripurna DPRD Jepara dan dipimpin Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna. Dari empat Ranperda tersebut, tiga merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Jepara, sedangkan satu lainnya berasal dari hak inisiatif DPRD.
Salah satu yang menjadi perhatian dalam rancangan tersebut adalah pembentukan dana cadangan Pilkada 2029 dengan total alokasi Rp40 miliar.
Dana Pilkada 2029 Disiapkan Rp40 Miliar
Berdasarkan draf Ranperda, dana cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara 2029 direncanakan mencapai Rp40 miliar.
Penyisihan dana dilakukan secara bertahap melalui APBD selama tiga tahun anggaran. Rinciannya, Rp10 miliar pada APBD 2027, Rp20 miliar pada APBD 2028, dan Rp10 miliar pada APBD 2029.
Skema tersebut disiapkan agar kebutuhan pembiayaan Pilkada tidak seluruhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran.
Dalam dokumen RPJMD Jepara 2025–2029, pembentukan dana cadangan untuk kebutuhan pemilu juga telah masuk dalam proyeksi kerangka pendanaan daerah.
Namun, angka Rp40 miliar tersebut masih berada dalam tahap rancangan karena Ranperda baru memasuki proses pembahasan di DPRD.
RPIK Jadi Peta Jalan Industri Jepara
Ranperda kedua berkaitan dengan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Jepara Tahun 2026–2046.
Dokumen tersebut disiapkan sebagai arah pembangunan industri Jepara dalam jangka panjang hingga 20 tahun. Pengembangan industri diarahkan untuk memperkuat sektor pengolahan yang memiliki keterkaitan dengan potensi daerah.
Beberapa sektor yang disebut antara lain furnitur, seni ukir, tenun, serta industri pengolahan berbasis sumber daya lokal.
RPIK juga diarahkan untuk mendorong industri yang memiliki daya saing, memperhatikan aspek lingkungan, serta membuka ruang bagi pengembangan ekonomi daerah.
Agenda ini melengkapi dua Ranperda lainnya yang berkaitan dengan tata kelola aset dan perlindungan kebudayaan daerah.
Aset Daerah dan Budaya Masuk Regulasi
Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah disiapkan untuk menyesuaikan ketentuan daerah dengan regulasi yang lebih baru.
Materinya mencakup penyempurnaan pemanfaatan aset, skema sewa beli, penyesuaian nomenklatur Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta pengamanan aset dari sisi fisik, administrasi, dan hukum.
Sementara itu, Ranperda tentang Perlindungan dan Pelestarian Kebudayaan Daerah diarahkan untuk memberikan dasar hukum bagi perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan objek pemajuan kebudayaan serta warisan sejarah Jepara.
DPRD selanjutnya akan menindaklanjuti empat Ranperda tersebut melalui pembahasan lebih mendalam bersama tim pemerintah daerah. Pembahasan dilakukan sebelum rancangan tersebut memasuki tahapan penetapan menjadi Peraturan Daerah.
Editor : M. Khoirul Anwar