LPSK Tetapkan Restitusi Santriwati Korban Kekerasan Seksual Abi Jamroh Rp 147,5 Juta

Fikri Thoharudin • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 15:51 WIB
KOOPERATIF: Terdakwa kasus Kekerasan Seksual terhadap santriwati Ponpes Al Anwar Mantingan Kecamatan Tahunan, Abi Jamroh menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jepara. (FIKRI THOHARUDIN/RADAR KUDUS)
KOOPERATIF: Terdakwa kasus Kekerasan Seksual terhadap santriwati Ponpes Al Anwar Mantingan Kecamatan Tahunan, Abi Jamroh menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jepara. (FIKRI THOHARUDIN/RADAR KUDUS)

JEPARA — Terdakwa kasus kekerasan seksual, Abi Jamroh (60), kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jepara, pada Selasa (15/9). 

Agenda dalam sidang tersebut di antaranya ialah penyampaian verbal lisan.

Majelis hakim mendengarkan penyampaian keterangan dari penyidik Polres Jepara, serta paparan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait penghitungan restitusi bagi korban.

Kuasa hukum korban, Erlinawati, mengatakan terdapat setidaknya tiga komponen yang menjadi dasar penguraian restitusi. 

Pertama, kerugian akibat kehilangan kekayaan atau penghasilan yang dialami korban.

Kedua, kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan, yang berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), baik secara psikologis maupun fisik. 

Kemudian, komponen ketiga berupa ganti kerugian atas kerugian lain yang diderita korban akibat perkara tersebut.

"Dari korban mengajukan nominal Rp 128.350.000. Akan tetapi, penghitungan nilai kewajaran yang diberikan dari LPSK senilai Rp 147.557.000," ungkapnya, pada Selasa (15/9).

Menurutnya, penghitungan dari LPSK tersebut telah melalui pertimbangan dan dasar kuat. 

Di antaranya dengan memperhatikan sejumlah bukti dan dokumen pendukung, termasuk hasil visum yang berkaitan dengan kondisi korban.

"Yang disetujui LPSK melebihi nominal pengajuan, lebih dari Rp 19 juta. Itu pertimbangannya ada dasar-dasarnya, seperti soal biaya visum maupun proses lain selama pemenuhan penyidikan dan pengumpulan barang bukti," jelasnya.

Dalam persidangan, terdakwa juga sempat diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapi paparan yang disampaikan LPSK. 

Sementara itu, pihak jaksa penuntut umum tidak mengajukan pertanyaan terhadap pemaparan tersebut.

Adapun kuasa hukum terdakwa sempat mengajukan sejumlah pertanyaan kepada pihak LPSK. 

Salah satunya berkaitan dengan dasar perhitungan nilai kerugian, termasuk pertanyaan mengenai penggunaan standar upah minimum, apakah mengacu pada UMR Jakarta atau Jepara.

Namun menurut Erlina, perhitungan LPSK telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), termasuk didukung oleh Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2022 serta asesmen dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

“Ini tinggal menunggu sidang selesai. Restitusi akan diberikan kepada korban ketika putusan pengadilan sudah inkrah,” terangnya.

Selain itu, dalam persidangan turut disinggung keterangan saksi berkas dari pihak terdakwa. 

Kuasa hukum korban menilai terdapat ketidaksinkronan dalam keterangan yang disampaikan saksi tersebut, sebagaimana yang tertuang dalam BAP.

“Semoga segera tuntas. Korban mendapatkan keadilan,” tandasnya.

Terdakwa Abi Jamroh, diduga melanggar Pasal 6 Huruf C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 418 Ayat 2 Huruf G, UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

Dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Secara ringkas, kasus kekerasan seksual yang dilakukan AJ dilakukan pada 2025 lalu.

Semula santriwati (korban)—yang kini berusia 19 tahun—meminta izin tidak dapat ikut kegiatan bersama teman pondok karena kaki sedang sakit, usai terkilir.

Lalu, pada tanggal 27-29 April 2025, AJ menyuruh korban (santriwati) ke gudang Pondok Pesantren.

Awalnya tersangka menawarkan pengobatan. 

Santriwati pun mengiyakan, karena saran dan niat baik dari gurunya tersebut.

Namun ternyata, santriwati malah mendapatkan perlakuan tak senonoh dari Pendiri Ponpes Al Anwar tersebut, tempat di mana ia belajar ilmu agama.

Tak hanya berhenti di situ, pada rentang waktu 2 Mei, 22 Juni, 22-23 Juli, dengan relasi kuasanya, Abi Jamroh diduga menyetubuhi santriwati tersebut. Tanpa persetujuan dan ikatan perkawinan sah.

Hal itu dilakukan di luar jam pembelajaran pondok pesantren. Rata-rata dilakukan dini hari sekitar pukul 23.00.(fik)

Editor : Ali Mustofa
Abi Jamroh Terdakwa kekerasan seksual ancaman penjara 12 tahun oknum pemimpin ponpes perkosa santriwati pn jepara