Cara Penarikan Parkir di Jepara Diminta Dievaluasi

Fikri Thoharudin • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 23:02 WIB
SINERGIS: Proses penyerahan draf APBD Perubahan 2026 pada Rapat Paripurna Senin (12/9). (FIKRI THOHARUDIN/RADAR KUDUS)
SINERGIS: Proses penyerahan draf APBD Perubahan 2026 pada Rapat Paripurna Senin (12/9). (FIKRI THOHARUDIN/RADAR KUDUS)

JEPARA — Cara penarikan retribusi parkir di Kabupaten Jepara mendapat sorotan dewan, saat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. 

Dewan meminta mekanisme penarikan dievaluasi agar lebih tertib dan transparan. Agar mampu mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Anggota DPRD Jepara Fraksi PDI Perjuangan, Hengki Sandi Atmojo, mengatakan evaluasi tersebut perlu dilakukan bersamaan.

Menurutnya, penertiban tidak hanya menyangkut pungutan parkir. Tapi juga upaya sosialisasi, apalagi kini tarif telah naik. Sepeda motor Rp 2 ribu, mobil Rp 3 ribu.

“Beberapa kali saya parkir, meminta karcis tapi katanya habis. Kejadian ini kerap terjadi. Sehingganya kenaikan retribusi parkir juga harus sejalan dengan praktik di lapangan, jika tidak PAD, tidak meningkat,” jelasnya.

Di samping itu juga perlu upaya penataan lalu lintas dan pengawasan terhadap kendaraan bermuatan besar. 

Langkah Dinas Perhubungan (Dishub) dalam menertibkan truk-truk bermuatan besar. 

Penataan tersebut dinilai penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan, sekaligus mengurangi dampak kendaraan berat terhadap kondisi infrastruktur jalan.

Selain persoalan transportasi, ia menilai pemerintah daerah perlu memperkuat kesiapsiagaan menghadapi bencana. 

Pelatihan kebencanaan dinilai penting. Agar masyarakat maupun petugas memiliki kemampuan menghadapi berbagai potensi bencana, terutama memasuki kondisi cuaca yang semakin sulit diprediksi.

Ia juga mengingatkan persoalan kemarau panjang yang berpotensi berdampak terhadap ketersediaan air bersih. 

Pemerintah daerah diminta tidak hanya mengandalkan anggaran daerah, tetapi membuka kerja sama dengan pihak swasta. Guna memperluas dukungan penyediaan air bersih bagi masyarakat yang membutuhkan.

Sorotan lain diarahkan pada pelaksanaan kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). 

Dengan waktu efektif pelaksanaan anggaran yang tinggal sekitar dua setengah bulan, supaya kegiatan yang belum selesai segera dikebut dengan tetap memperhatikan kualitas pekerjaan.

Hal tersebut menjadi penting mengingat sektor infrastruktur mendapatkan porsi anggaran besar. 

Dalam pembahasan perubahan APBD, anggaran pemeliharaan berkala jalan tercatat menjadi Rp 186,44 miliar, sementara rehabilitasi jembatan Rp 10 miliar.

Sementara itu, Fraksi Gerindra melalui anggota DPRD Jepara Imam Subhi menyampaikan sejumlah catatan dalam pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026. 

Salah satu perhatian utama diarahkan pada optimalisasi pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat.

Imam meminta peningkatan kualitas layanan dilakukan mulai dari tingkat puskesmas hingga rumah sakit daerah. 

Pelayanan kesehatan tidak cukup hanya ditopang dengan ketersediaan anggaran, tetapi juga harus diwujudkan melalui peningkatan kapasitas tenaga kesehatan dan kualitas pelayanan kepada pasien.

Catatan tersebut sejalan dengan rekomendasi Badan Anggaran DPRD yang meminta peningkatan kapasitas tenaga kesehatan RSUD RA Kartini, optimalisasi pelayanan berbasis KIS/BPJS, serta penguatan aspek keramahan, empati, komunikasi, dan profesionalisme dalam pelayanan.

Dalam laporan Banggar, perubahan APBD 2026 membuat pendapatan daerah meningkat dari Rp 2,361 triliun menjadi Rp 2,403 triliun.

Sementara belanja daerah naik dari Rp 2,520 triliun menjadi Rp 2,751 triliun atau bertambah Rp 230,726 miliar.

Ia berharap perubahan anggaran tersebut benar-benar memberikan dampak langsung terhadap pelayanan publik.(fik)

Editor : Mahendra Aditya
APBD Perubahan 2026 Pemeliharaan berkala jalan retribusi parkir dprd jepara pad