Ahli Digital Forensik Dihadirkan dalam Sidang AJ, Foto yang Diambil Terdakwa Dinyatakan Asli

Fikri Thoharudin • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 22:31 WIB
TAMPAK SEHAT: Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap santriwati sendiri, Abi Jamroh, selalu sumringah saat masuk maupun keluar ruangan sidang. Ia kembali menjalani sidang lanjutan, pemeriksaan saksi pada Kamis (10/9). (FIKRI THOHARUDIN/RADAR KUDUS)
TAMPAK SEHAT: Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap santriwati sendiri, Abi Jamroh, selalu sumringah saat masuk maupun keluar ruangan sidang. Ia kembali menjalani sidang lanjutan, pemeriksaan saksi pada Kamis (10/9). (FIKRI THOHARUDIN/RADAR KUDUS)

JEPARA — Ahli digital forensik dari Polda Jawa Tengah turut dihadirkan, dalam persidangan perkara kekerasan seksual (KS) terdakwa Abi Jamroh (60) di Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Kamis (10/9). 

Dalam keterangannya, ahli menyatakan foto digital dan tangkapan layar yang dijadikan bukti oleh pihak korban, merupakan dokumen asli.

Sidang perkara nomor 88/Pid.B/2026/PN Jpa itu berlangsung di Ruang Cakra PN Jepara. Berlangsung setidaknya selama empat jam, sejak pukul 14.00 hingga 18.00.

Agenda persidangan kali ini masih pemeriksaan saksi dari penuntut umum. Menyambung sidang sebelumnya yang telah digelar pada Selasa (8/9).

Hingga persidangan Kamis (10/9), sudah terdapat 12 saksi yang diperiksa.

Sembilan nama saksi yang terlampir dalam berkas perkara, meliputi lima saksi pihak korban dan empat saksi dari pihak terdakwa.

Termasuk tiga saksi ahli, yakni ahli pidana, ahli digital forensik Polda Jateng, serta ahli dari Kementerian Agama (Kemenag).

Usai rampung sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Mario menegaskan, ahli digital forensik memberikan keterangan terkait sejumlah barang bukti digital. 

Di antaranya foto, screenshot, dan dokumen digital lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurut Mario, ahli menyatakan foto dan screenshot yang diperiksa dalam persidangan merupakan dokumen asli. 

Kesimpulan tersebut didasarkan pada pemeriksaan menggunakan perangkat dan metode khusus digital forensik.

Mario yang juga selaku Kasi Pidum Kejari Jepara ini menjelaskan, ahli memiliki metode tersendiri untuk memastikan keaslian dokumen digital. 

Keterangan ahli tersebut kemudian menjadi bagian dari alat bukti yang diperiksa dalam persidangan.

"Ahli sudah mengatakan foto-foto asli. Kalau terdakwa menganggap itu tidak sesuai, silakan dibuktikan karena ini persidangan," tegasnya.

Selain ahli digital forensik, persidangan juga menghadirkan ahli pidana dan ahli dari Kemenag.

Ahli dari Kantor Kemenag Jepara memberikan keterangan berkaitan dengan perizinan lembaga pendidikan Pondok Pesantren Al Anwar Mantingan, Kecamatan Tahunan.

Mario menyebut pemeriksaan saksi masih akan berlanjut pada Selasa (15/9). 

Pihaknya akan menghadirkan Penyidik Polres Jepara, untuk memberikan keterangan secara verbal lisan.

Hal ini ditempuh, karena terdapat perbedaan keterangan antara berita acara pemeriksaan (BAP) dengan keterangan para saksi di persidangan. Utama dari pihak terdakwa.

Kendati demikian, menurutnya, perbedaan keterangan tersebut merupakan hal yang biasa ditemukan dalam proses persidangan. 

Keterangan saksi dapat berkembang sesuai dengan pertanyaan yang diajukan saat penyidikan maupun persidangan.

Pada agenda Selasa mendatang, JPU juga akan memeriksa sopir pribadi AJ. 

Sebelumnya, istri dan menantu terdakwa telah diperiksa sebagai saksi. 

Selain itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga dijadwalkan hadir. 

LPSK sedianya diperiksa pada Kamis (10/9), tetapi ditunda karena terdapat agenda lain. 

Pemeriksaan tersebut salah satunya berkaitan dengan perhitungan restitusi bagi korban.

"Ya di antaranya penentuan nominal. Nanti kami lihat," singkatnya.

Persidangan masih akan terus berjalan. Setelah seluruh saksi dan ahli diperiksa, perkara akan memasuki tahapan pemeriksaan terdakwa. 

Selanjutnya, persidangan dapat berlanjut pada pembacaan tuntutan, pledoi, replik, duplik, hingga putusan atau vonis.

Hingga sejauh ini, Mario menyebut terdakwa masih tidak mengakui perbuatan yang didakwakan kepadanya. 

Perbedaan keterangan maupun bantahan terdakwa nantinya akan dinilai, bersama alat bukti lainnya dalam proses pembuktian di persidangan.

SIDANG LANJUTAN: Terdakwa KS, Abi Jamroh (60) mencoba menutupi muka saat memasuki Ruang Sidang Cakra di PN Jepara pada Kamis (10/9). (FIKRI THOHARUDIN/RADAR KUDUS)
SIDANG LANJUTAN: Terdakwa KS, Abi Jamroh (60) mencoba menutupi muka saat memasuki Ruang Sidang Cakra di PN Jepara pada Kamis (10/9). (FIKRI THOHARUDIN/RADAR KUDUS)

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terdakwa AJ selaku pemimpin Ponpes Al Anwar Mantingan Kecamatan Tahunan ini, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap santriwatinya sendiri. 

Saat itu korban usai lulus kelas III dari Madrasah Aliyah yang juga berada di naungan Yayasan Ponpes Al Anwar Mantingan.

Kuasa Hukum Korban Erlinawati menyebut, kini, korban yang berusia 19 tahun, acapkali mengalami trauma jika mengingat apa yang telah dialaminya.

Korban mengalami pelecehan seksual lebih dari 25 kali dalam rentang 27 April hingga 24 Juli 2025. Termasuk pemerkosaan.

Erlinawati juga menyebut, pada 22 Juni 2025, korban yang sedang menstruasi tetap dipaksa melayani pelaku. 

Padahal, saat itu seharusnya korban sudah kembali ke rumah usai masa kelulusan. Namun, tetap diminta mengabdi (mengajar) di pondok, karena posisinya sudah hafizah.

Sementara itu, ternyata ada alasan lain, di balik permintaan untuk mengabdi itu.

Siang hari korban memang mengajar, tetapi malam hari dalam rentang April-Juli 2025, korban dilecehkan AJ.

Tidak dengan persetujuan. Korban menolak ketika diminta kembali mengajar di pondok. Tapi penolakan itu justru berujung paksaan.

Setiap kali terdakwa melakukan aksinya, Abi Jamroh disebut kerap mendokumentasikan perbuatannya. 

Foto-foto tersebut bahkan dikirimkan kepada korban. Kini, bukti ini dinyatakan asli oleh saksi ahli dari Digital Forensik Polda Jateng.

Perbuatan bejat AJ dapat terjadi hingga beberapa kali, karena korban merasa tertekan dan ketakutan. Bahkan juga mendapat ancaman jika bercerita atas apa yang dialaminya.

"Semoga segera tuntas, serta korban mendapatkan keadilan," pungkasnya.(fik)

Editor : M. Khoirul Anwar
Ponpes Al Anwar Mantingan Abi Jamroh Terdakwa kekerasan seksual Jepara darurat KS KS di lembaga pendidikan