JEPARA — Terdakwa perkara kekerasan seksual (KS), Abi Jamroh (60), kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jepara, pada Kamis (10/9).
Dalam persidangan tersebut, keterangan sejumlah saksi dari berkas yang dihadirkan pihak terdakwa kembali menjadi sorotan.
Lantaran dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
Sidang perkara nomor 88/Pid.B/2026/PN Jpa itu digelar di Ruang Cakra PN Jepara, terjadwal pukul 09.00. Namun baru dimulai sekitar pukul 14.00, hingga sekitar pukul 18.00.
Agenda persidangan masih berkaitan dengan pemeriksaan saksi berkas dari pihak terdakwa maupun saksi pihak korban.
Pada kali ini juga dihadirkan sejumlah saksi ahli, di antaranya saksi dari Kemenag Jepara, Tim Forensik Digital Polda Jateng, serta ahli pidana.
Kuasa Hukum Korban, Erlinawati, menilai penyampaian keterangan saksi berkas dari pihak terdakwa masih berbelit-belit. Membingungkan.
Sementara itu, pihak korban telah menyampaikan keterangan melalui saksi-saksi yang dihadirkan pada persidangan sebelumnya, Selasa (8/9).
Menurut Erlinawati, selama proses persidangan berjalan, terdapat sejumlah keterangan yang dinilai tidak sinkron dengan keterangan dalam BAP.
Salah satunya berkaitan dengan surat pengeluaran korban dari Ponpes Al Anwar Mantingan, tertanggal 26 April 2025, yang kembali disinggung dalam persidangan.
Padahal korban waktu itu diminta untuk mengabdi, mengajar. Bukan melakukan pelanggaran disiplin hingga dikeluarkan dari pondok.
“Keterangan saksi (dari pihak terdakwa, red), menurut saya masih bulet-bulet (tidak jelas, red),” ujarnya.
Ia menyebut ketidaksesuaian antara keterangan di persidangan dan BAP ditemukan pada keterangan saksi-saksi yang dihadirkan pihak terdakwa.
Bahkan, tuduhan terhadap korban yang memiliki hubungan asmara dengan sopir pribadi terdakwa Abi Jamroh. Padahal, saling mengenal pun tidak.
Karena itu, Majelis Hakim juga menegaskan, apabila diperlukan, Penyidik Polres Jepara yang menangani pemeriksaan perkara juga akan dihadirkan. Untuk memberikan penjelasan mengenai keterangan dalam BAP.
Dalam rangkaian persidangan sebelumnya pada Selasa (8/9), dua saksi sebagaimana yang tertulis dalam berkeas pihak terdakwa telah memberikan keterangan.
Keduanya yakni menantu terdakwa dan seorang santriwati, tempat Abi Jamroh dikenal sebagai pengasuh di Ponpes Al Anwar Mantingan Kecamatan Tahunan.
Sementara pada persidangan Kamis (10/9), terdakwa Abi Jamroh dan istrinya, turut menjalani pemeriksaan dalam rangkaian persidangan.
Masih terdapat pula satu saksi dari pihak terdakwa yang direncanakan akan memberikan keterangan.
Erlinawati menegaskan pihaknya berharap seluruh proses pembuktian dapat segera tuntas. “Sesuai dengan realita yang terjadi,” ujarnya.
Keterangan yang dibangun pihak terdakwa dalam proses persidangan, menurut Erlina, justru bertolak belakang.
Radar Kudus pun berusaha meminta keterangan dari pihak keluarga terdakwa terkait jalannya persidangan.
Namun, kuasa hukum terdakwa, Zabidi, menyampaikan bahwa pihak keluarga tidak berkenan memberikan tanggapan. Menurutnya, pihak keluarga tidak mau hal tersebut menjadi aib.
Abi Jamroh kemudian keluar dari ruang sidang sekitar pukul 18.00.
Radar Kudus pun berupaya meminta keterangan terhadap terdakwa secara langsung. Namun upaya tersebut tidak terjawab. Hanya kepasan tangan dan kekeh senyuman yang diberikan.
Terdakwa selanjutnya dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara menuju Rutan Kelas IIB Jepara dan tiba sekitar pukul 18.51.
Sesaat sebelum ia naik ke mobil tahanan, ia dilepas secara hangat oleh sang istri. Keduanya saling memberikan kecupan di pipi masing-masing.
Sebelumnya, Pimpinan Ponpes Al Anwar Mantingan Kecamatan Tahunan ini, mulai ditahan di Mapolres Jepara pada Senin (11/5) lalu, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (8/5) lalu.
Pada Senin (27/7), AJ dilimpahkan Penyidik Polres Jepara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara.
Kini, terdakwa diduga melanggar Pasal 6 Huruf C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 418 Ayat 2 Huruf G, UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.(fik)
Editor : Mahendra Aditya