JEPARA — Jajanan tradisional Kintelan asal Desa Tegalsambi, Kecamatan Tahunan, mendapat pengakuan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) Indonesia 2026.
Penetapan tersebut menjadi hasil sidang yang digelar Rabu (9/9).
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Jepara Ali Hidayat mengatakan, Kintelan menjadi satu-satunya dari enam usulan budaya Jepara yang dinyatakan lolos dalam penilaian tahun ini.
“Dari sidang penetapan muncul rekomendasi Kintelan sebagai WBTb 2026,” ujarnya, Kamis (10/9).
Menurutnya, proses pengusulan tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya.
Dokumen yang diajukan harus melalui penilaian tim ahli secara bertahap.
Pada termin pertama, usulan Jepara belum seluruhnya lolos karena masih terdapat sejumlah data yang perlu dilengkapi.
“Karena ada data yang harus dilengkapi, mulai dari kajian, dokumentasi, dan lainnya,” ucapnya.
Setelah dokumen dilengkapi, usulan kembali menjalani penilaian tahap kedua.
Dari proses tersebut, Kintelan dinyatakan lolos untuk ditetapkan sebagai WBTb Indonesia 2026.
Sidang penetapan tahun ini, diikuti melalui video conference secara saksama, di Balai Desa Tegalsambi.
Kondisi tersebut berbeda dengan tahun sebelumnya ketika sidang penetapan digelar di Jakarta.
Disparbud Jepara pun masih menyelesaikan sejumlah dokumen, untuk proses pengusulan budaya lainnya pada bulan ini.
Selain Kintelan, terdapat lima budaya Jepara yang turut diusulkan tahun ini.
Kelimanya yakni Tradisi Prasah Desa Sidigede, Wuwungan, To'dok Telok Karimunjawa, Kebaya Kartini, serta Jutbio atau Kirab Kongco di Kelenteng Hian Thian Siang Tee Welahan.
Ali menyebutkan, kelima usulan tersebut masih membutuhkan proses dan kelengkapan data lebih lanjut. Agar dapat mengikuti tahapan penilaian tahun berikutnya.
Sementara itu, Petinggi Desa Tegalsambi Agus Santoso menyambut penetapan Kintelan sebagai WBTb dengan rasa bangga.
Pemerintah desa juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, selama proses pengusulan hingga penetapan tersebut.
“Kami atas nama Pemdes Tegalsambi merasa bangga dan apresiasi. Ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas ditetapkannya Kintelan, jajanan khas Tegalsambi, menjadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia,” sambungnya.
Diharapkan, pengakuan tersebut tidak berhenti pada penetapan. Tetapi juga membuka ruang lebih luas, bagi Kintelan untuk dikenal masyarakat di luar Jepara.
Kintelan dapat menjadi jajanan khas, yang disajikan ketika menerima tamu dari luar daerah.
“Harapan kami Kintelan bisa menjadi jajanan wajib bagi Pemkab Jepara, dalam menyambut tamu yang berkunjung ke Jepara,” tuturnya.
Di samping itu, pihaknya ingin ada pihak-pihak yang menjembatani promosi Kintelan dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
“Kami berharap Pak Bupati bisa menjembatani dengan pihak PHRI. Kintelan dapat disajikan di hotel-hotel, serta dikenal wisatawan domestik maupun mancanegara,” tandasnya.
Ditetapkannya Kintelan sebagai WBTb menambah daftar WBTb bagi Jepara.
Sebelumnya, tercatat telah memiliki setidaknya 15 Warisan Budaya Takbenda yang diakui secara nasional.
Ragam tersebut mencakup seni ukir, tradisi lisan, kuliner, hingga seni pertunjukan yang menjadi identitas khas daerah.
Beberapa di antaranya adalah Seni Ukir Jepara (2015), Lomban atau pesta laut (2020), Perang Obor di Tegalsambi (2020), Jembul Tulakan (2020), serta Tenun Troso (2022). Pada tahun 2025, Jepara juga menambah enam WBTb baru seperti Batik Jepara, Baratan Kalinyamatan, Horog-horog, Memeden Gadhu, Pindang Serani, dan Ukir Kaligrafi Jepara.
Selain itu, warisan lain seperti Emprak, Kentrung Jepara, Macan Kurung, hingga kuliner khas seperti Turuk Bintol turut memperkaya daftar budaya takbenda yang dimiliki Jepara.(fik)
Editor : Mahendra Aditya