JEPARA — Terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwatinya sendiri, Abi Jamroh (60), kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jepara, pada Selasa (8/9).
Abi Jamroh, terdakwa dalam perkara dengan nomor 88/Pid.B/2026/PN Jpa, keluar dari mobil tahanan Kejari Jepara pada pukul 10.04.
Ia datang dari Rutan Kelas IIB Jepara.
Dalam persidangan kali ini, dihadirkan setidaknya sembilan orang saksi. Lima dari pihak korban dan empat orang dari pihak terdakwa.
Ia turun bersama dengan terdakwa kasus lain. Bedanya, ia mendapat sambutan hangat dari istri dan sejumlah anggota keluarganya.
Punggung tangannya dikecup sebagai tanda hormat dan takzim. Sejurus dengan itu, senyum pria yang mengenakan peci hitam tersebut tampak mengembang di wajahnya.
Ia tampak sehat. Berjalan tegak, dibersamai oleh pihak keluarga. Sebelum memasuki ruang sidang, ia diarahkan ke rutan transit PN Jepara.
Pemeriksaan saksi berlangsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Jepara.
Sidang yang semula dijadwalkan pukul 09.00 WIB tersebut mengalami perubahan jadwal dan baru dimulai sekitar pukul 13.50 WIB.
Dalam prosesnya, antara korban dan terdakwa menjalani sidang secara terpisah.
Hal ini dikarenakan permintaan dari pihak korban yang berusia 19 tahun tersebut. Korban tak kuasa jika berhadapan dengan terdakwa.
Kuasa Hukum Korban, Erlinawati, mengatakan dalam persidangan kali ini pihaknya menghadirkan lima orang saksi.
“Agenda hari ini saksinya ada lima orang dari pihak korban. Meliputi korban, kedua orang tua, adik dan kakak korban,” ungkapnya, pada Selasa (8/9).
Menurutnya, secara psikologis dan mental korban saat menjalani persidangan masih mengalami naik turun.
Meskipun demikian, korban mendapatkan penguatan dan pendampingan dari sejumlah pihak.
“Sidang pertama, kondisi (psikologis, red) korban naik turun. Berpotensi down, tapi sudah kami kuatkan,” jelasnya.
Pendampingan terhadap korban dilakukan oleh kuasa hukum, Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) Semarang, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) DP3AP2KB Jepara, maupun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Pusat.
Dalam kasus ini, Erlinawati juga menyebutkan secara sepintas, perkembangan restitusi yang telah dirincikan LPSK.
“Restitusi sudah diajukan, nominalnya sekitar Rp 140-an juta. Belum disetujui, masih menunggu jalannya sidang,” jelasnya.
Ia menyampaikan, kondisi korban dalam aktivitas sehari-hari saat ini telah berangsur membaik.
Namun, korban masih merasa enggan untuk kembali menghafal Alquran ataupun muraja'ah seperti biasanya, sebagai hafizah.
“Untuk hafalan masih belum (mau melanjutkan, red). Aktivitas lain sudah beraktivitas sehari-hari, normal. Tapi kalau ingat kejadian bisa down,” tegasnya.
Dalam persidangan kali ini, pihak korban juga berupaya mengungkap sejumlah fakta terbaru yang menurutnya belum tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Kami ungkap fakta-fakta terbaru yang tidak masuk BAP, bukti-bukti pendukung,” ucapnya.
Setelah agenda pemeriksaan saksi Selasa (8/9) ini, persidangan selanjutnya dijadwalkan menghadirkan saksi ahli pada pekan depan.
Erlinawati juga mengapresiasi kelancaran proses persidangan yang hingga kini terus berjalan.
Ia meminta seluruh pihak menghormati proses hukum, serta memberikan dukungan keadilan bagi korban.
“Saya mengapresiasi kelancaran proses persidangan yang sedang berjalan. Saya meminta kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjaga privasi serta martabat korban,” ujarnya
Tak hanya itu, pihaknya kini fokus pada tahap-tahap persidangan yang harus dijalani. Hingga tuntas dan inkrah.
“Saya yakin dan percaya kepada Majelis Hakim akan memberikan keadilan seadil-adilnya. Dan saya akan terus mendampingi korban sampai putusan berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.
Sebelumnya, AJ sendiri mulai ditahan di Mapolres Jepara pada Senin (11/5) lalu, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (8/5) lalu.
Pada Senin (27/7), AJ dilimpahkan Penyidik Polres Jepara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara.
Kini, terdakwa diduga melanggar Pasal 6 Huruf C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 418 Ayat 2 Huruf G, UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.(fik)
Editor : Ali Mustofa