Majelis Hakim Tolak Eksepsi AJ, Sidang Pengasuh Ponpes Al Anwar Mantingan Masuk Tahap Pembuktian

Fikri Thoharudin • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 11:32 WIB
PERCAYA DIRI: Abi Jamroh (kanan berpeci) terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwatinya di Ponpes Al Anwar Mantingan Kecamatan Tahunan digandeng oleh sang istri usai menjalani sidang di PN Jepara pada Rabu (19/8). (FIKRI THOHARUDIN/RADAR KUDUS)
PERCAYA DIRI: Abi Jamroh (kanan berpeci) terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwatinya di Ponpes Al Anwar Mantingan Kecamatan Tahunan digandeng oleh sang istri usai menjalani sidang di PN Jepara pada Rabu (19/8). (FIKRI THOHARUDIN/RADAR KUDUS)

JEPARA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jepara menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Abi Jamroh (60).

Pengasuh pondok pesantren Al Anwar Mantingan tersebut, didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap santriwatinya sendiri.

Perkara tersebut akan berlanjut, memasuki tahap pembuktian. 

Abi Jamroh mengikuti sidang putusan sela secara daring, pada Kamis (3/9) sekitar pukul 09.30.

Eksepsi yang diajukan terdakwa sebelumnya berkaitan dengan surat dakwaan. Kuasa hukum terdakwa menilai apa yang didakwakan terhadap kliennya tidak cermat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Mario menyampaikan, usai rampung sidang putusan sela, majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.

SIDANG LANJUTAN: Jaksa penuntut umum (JPU) Dian Mario menyampaikan hasil sidang putusan sela pada Kamis (3/9), atas terdakwa AJ (60) terkait kasus kekerasan seksual terhadap santriwatinya sendiri di Ponpes Al Anwar Mantingan Kecamatan Tahunan, Jepara. (FIKRI THOHARUDIN/RADAR KUDUS)
SIDANG LANJUTAN: Jaksa penuntut umum (JPU) Dian Mario menyampaikan hasil sidang putusan sela pada Kamis (3/9), atas terdakwa AJ (60) terkait kasus kekerasan seksual terhadap santriwatinya sendiri di Ponpes Al Anwar Mantingan Kecamatan Tahunan, Jepara. (FIKRI THOHARUDIN/RADAR KUDUS)

Sehingga perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

"Pertimbangan majelis hakim, dakwaan sudah cermat," jelasnya, Kamis (3/9).

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, persidangan akan dilanjutkan pada tahap pembuktian. 

JPU berencana menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan selanjutnya.

"Rencana Selasa (8/9) kami akan memanggil saksi-saksi. Kami lanjutkan ke proses pembuktian dan pemanggilan saksi," tegasnya.

Mario juga menyinggung, sidang putusan sela kali ini digelar secara daring. 

Mekanisme persidangan secara online tersebut biasa diterapkan untuk agenda tertentu, termasuk pembacaan putusan sela. 

Sementara untuk agenda pembuktian, terdakwa akan dihadirkan langsung di Pengadilan Negeri Jepara.

"Terkait (sidang, red) pembuktian, kami bawa ke sini (persidangan di PN Jepara, red)," ucapnya.

Meski terdakwa AJ mengikuti sidang secara online, namun pihak keluarga didampingi oleh kuasa hukum turut datang ke Pengadilan Negeri Jepara.

Radar Kudus berupaya meminta tanggapan pihak keluarga terdakwa. 

Namun kuasa hukum, Zabidi, menyampaikan pihak keluarga tidak berkenan dimintai keterangan.

Pihaknya menuturkan, pihak keluarga kliennya masih merasa trauma. 

Bahkan Zabidi juga menyebut, keluarga kliennya menjadi korban karena pemberitaan yang beredar.

Sebelumnya, AJ sendiri mulai ditahan di Mapolres Jepara pada Senin (11/5) lalu, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (8/5).

Pada Senin (27/7), AJ dilimpahkan Penyidik Polres Jepara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara. 

AJ, diduga melanggar Pasal 6 Huruf C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 418 Ayat 2 Huruf G, UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

Dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Secara ringkas, kasus kekerasan seksual yang dilakukan AJ terjadi pada 2025 lalu.

Semula santriwati (korban)—yang kini berusia 19 tahun—hendak meminta izin tidak dapat ikut kegiatan bersama teman pondok karena kaki sedang sakit, terkilir.

Lalu, pada tanggal 27-29 April 2025, AJ menyuruh korban (santriwati) ke gudang air minum dalam kemasan Ponpes Al Anwar Mantingan. 

Awalnya AJ menawarkan pengobatan, dengan teknik pijat.

Santriwati pun mengiyakan, karena saran dan niat baik dari gurunya tersebut.

Namun ternyata, santriwati malah mendapatkan perlakuan tak senonoh dari Pendiri Ponpes Al Anwar tersebut, tempat di mana ia menimba ilmu agama.

Tak hanya berhenti di situ, pada rentang waktu 2 Mei, 22 Juni, 22-23 Juli 2025, dengan relasi kuasanya, Abi Jamroh diduga menyetubuhi santriwati tersebut. Hal itu dilakukan tanpa persetujuan dan ikatan perkawinan sah.

Aksi bejat itu di luar waktu pembelajaran pondok pesantren. Rata-rata dilakukan dini hari sekitar pukul 23.00.(fik)

Editor : Ali Mustofa
Jepara darurat kekerasan seksual Ponpes Al Anwar Mantingan Abi Jamroh Terdakwa kekerasan seksual Oknum kiai cabuli santri