JEPARA – Bukaan lahan tambang di Desa Raguklampitan, Kecamatan Batealit, Jepara, semakin meluas. Luas area yang terbuka kini diperkirakan mencapai 3.500 meter persegi, bertambah dari sekitar 2.000 meter persegi saat pemeriksaan sebelumnya.
Perluasan tersebut diketahui Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Jepara saat kembali melakukan pemeriksaan lokasi, Selasa (1/9/2026).
Sekretaris Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB Kabupaten Jepara Akhmad Nafe’ Sutejo mengatakan, bukaan lahan meluas ke arah utara. Kondisi tersebut menunjukkan adanya perubahan signifikan dibandingkan pemeriksaan sebelumnya.
“Sekarang lebih besar lagi, ke arah utara. Ini malah lebih dari separuhnya, mungkin hampir dua kali lipat,” kata Nafe’, yang juga menjabat Kepala Bidang P4LH DLH Jepara.
Bukaan Meluas Meski Sudah Diperingatkan
Pemeriksaan sebelumnya dilakukan pada 19 Juni 2026. Ketika itu, tim tidak menemukan aktivitas penambangan maupun alat berat di lokasi.
Namun, saat kembali diperiksa, area terbuka justru bertambah. Perluasan tersebut terjadi meski penanggung jawab aktivitas tambang sebelumnya telah mendapatkan peringatan agar segera memenuhi ketentuan perizinan.
“Ini tidak mengindahkan peringatan yang pertama untuk segera menempuh perizinannya,” tuturnya.
Sebagai tindak lanjut, Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB Kabupaten Jepara langsung melakukan penutupan lokasi. Petugas memasang Satpol line sebagai tanda bahwa aktivitas di area tersebut dihentikan.
Penutupan berlaku hingga penanggung jawab memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Nafe’ juga menyoroti kondisi lingkungan di sekitar area tambang. Lahan yang terbuka membuat vegetasi di lokasi hilang dan berpotensi mengurangi kemampuan tanah dalam menyerap air.
“Ini mestinya bisa merusak daya resapan air. Tanaman pada hilang semua, terbuka sekali ini,” ujarnya.
Di bagian bawah lokasi terdapat saluran air berukuran kecil. Material dari area yang terbuka dikhawatirkan dapat longsor dan menutup saluran tersebut, terutama ketika terjadi hujan deras.
Tambang Belum Berizin, Ada Kewajiban Pajak
Dari sisi perizinan, aktivitas pertambangan di lokasi tersebut belum memiliki izin.
Sinung Sugeng Arianto dari Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria menjelaskan, aktivitas menggali, memuat, hingga mengangkut material sudah masuk dalam kategori kegiatan pertambangan.
“Kalau sudah menyangkut angkut, gali, muat, ya sudah penambangan,” kata Sinung.
Selain kewajiban perizinan, material tanah urug yang telah digali dan dijual juga memiliki kewajiban pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Pembayaran pajak tersebut akan diproses melalui BPKAD Kabupaten Jepara.
Sinung menegaskan, aktivitas pertambangan baru dapat dilanjutkan setelah penanggung jawab memenuhi ketentuan perizinan.
Apabila kegiatan tetap dilakukan tanpa izin setelah diberikan peringatan, persoalan tersebut dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Ia menyebut aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Berada di Kawasan Perkebunan, Warga Keluhkan Debu
Lokasi tambang tersebut berada pada pola ruang perkebunan berdasarkan Perda Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2023 tentang RTRW 2023–2043.
Meski berada pada kawasan tersebut, kegiatan pertambangan MBLB tetap harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku sebelum dapat dijalankan.
Dampak aktivitas tambang juga dirasakan masyarakat sekitar. Salah seorang warga Desa Raguklampitan yang bekerja sebagai petani mengeluhkan debu yang muncul akibat aktivitas di sekitar lokasi.
Warga tersebut mengaku masih melihat adanya aktivitas tambang sehari sebelum pemeriksaan dilakukan tim.
“Wingi tasih wonten, kemarin masih ada, Pak,” ujarnya.
Pemeriksaan lapangan dilakukan Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB Kabupaten Jepara yang dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Jepara Aris Setiawan.
Tim melibatkan sejumlah unsur, yakni Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria, Polres Jepara, Satpol PP dan Damkar, DLH, Dinas PUPR, BPKAD, kecamatan setempat, serta Diskominfo Jepara.
Penutupan lokasi menjadi langkah penertiban sementara untuk memastikan aktivitas pertambangan tidak kembali berjalan sebelum seluruh kewajiban dan persyaratan yang ditetapkan dipenuhi.
Editor : Ali Mustofa