JEPARA – Sebanyak 219 kepala sekolah jenjang TK, SD, dan SMP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara menerima Surat Keputusan (SK) penugasan dan mutasi. Penyerahan SK berlangsung di Halaman Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Jepara, Selasa (1/9/2026).
Penataan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Jepara memenuhi kebutuhan kepemimpinan di satuan pendidikan.
Bupati Jepara Witiarso Utomo mengatakan, pengisian dan penataan kepala sekolah diperlukan agar kebutuhan kepemimpinan di masing-masing satuan pendidikan dapat terpenuhi.
“Hari ini kami menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 219 Kepala Sekolah jenjang TK, SD, dan SMP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara,” kata Witiarso.
Rincian Penugasan dan Mutasi
Dari total 219 kepala sekolah yang menerima SK, terdapat satu kepala TK Negeri yang mendapat penugasan melalui jalur nonreguler.
Pada jenjang SD, terdapat 201 kepala sekolah yang menerima SK. Rinciannya, 15 orang mendapat penugasan melalui jalur reguler, 158 orang mendapat penugasan melalui jalur nonreguler, dan 28 orang mendapat mutasi.
Sementara pada jenjang SMP, terdapat 17 kepala sekolah yang menerima SK. Sebanyak enam orang mendapat penugasan melalui jalur reguler, sembilan orang mendapat penugasan melalui jalur nonreguler, dan dua orang mendapat mutasi.
Dengan demikian, dari 219 kepala sekolah tersebut, terdapat 27 orang yang mendapat penugasan melalui jalur reguler, 168 orang melalui jalur nonreguler, dan 30 orang mendapat mutasi.
Mengacu Regulasi Terbaru
Witiarso menjelaskan, proses penugasan dan mutasi kepala sekolah dilakukan dengan mengacu pada regulasi yang berlaku.
Salah satu dasar yang digunakan adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
“Pengangkatan dan pemindahan tugas ini kita laksanakan sesuai regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah,” ujarnya.
Menurut Witiarso, penataan kepala sekolah menjadi langkah penting untuk memastikan kebutuhan kepemimpinan di setiap satuan pendidikan dapat terpenuhi.
Diharapkan Perkuat Layanan Pendidikan
Penugasan dan mutasi tersebut diharapkan dapat mendukung pengelolaan satuan pendidikan agar berjalan lebih optimal. Kepala sekolah yang mendapat amanah baru juga diharapkan mampu memperkuat tata kelola serta kualitas layanan pendidikan di sekolah masing-masing.
“Langkah ini kita tempuh untuk memenuhi kebutuhan kepemimpinan di satuan pendidikan Kabupaten Jepara,” jelas Witiarso.
Ia berharap seluruh kepala sekolah yang menerima SK dapat menjalankan amanah dengan baik dan berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pendidikan.
Penataan tersebut sekaligus menjadi bagian dari pengelolaan sumber daya manusia bidang pendidikan di Kabupaten Jepara. Dengan kepemimpinan yang disesuaikan dengan kebutuhan satuan pendidikan, pelayanan pendidikan kepada masyarakat diharapkan semakin optimal.
Editor : Ali Mustofa