DLHK Provinsi Segera Turun Tangan, Investigasi Dugaan Pencemaran Pantai Pailus

Fikri Thoharudin • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:51 WIB
KERUH: Kondisi air di Perairan Pantai Pailus yang diduga tercemar limbah tambak udang vaname, pada Rabu (26/8). (FIKRI THOHARUDIN/RADAR KUDUS)
KERUH: Kondisi air di Perairan Pantai Pailus yang diduga tercemar limbah tambak udang vaname, pada Rabu (26/8). (FIKRI THOHARUDIN/RADAR KUDUS)

JEPARA — Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah bakal turun tangan.

Melakukan pengawasan dan investigasi lapangan terkait dugaan pencemaran lingkungan di kawasan Pantai Pailus, Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo.

Investigasi dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait temuan lumut di pantai hingga menimbulkan bau tidak sedap. 

Dugaan pencemaran tersebut sebelumnya dikaitkan dengan aktivitas tambak udang yang dikenal masyarakat sebagai Tambak Waringin milik PT Ghana Utamadi Duniara.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara, Rini Patmini melalui Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) Akhmad Nafe'i Sutejo mengatakan, DLHK Provinsi Jawa Tengah dijadwalkan turun pada pekan depan.

Guna melakukan pengecekan lapangan sekaligus mengambil sampel air untuk diuji laboratorium.

"Utamanya nanti mengambil sampling air untuk laboratorium. Dari situ akan diketahui ada atau tidaknya pencemaran dan indikasinya berasal dari mana," ujarnya, Rabu (26/8).

Menurutnya, pengambilan sampel menjadi penting untuk memastikan sumber pencemaran. 

Sebab, pihaknya belum dapat menyimpulkan bahwa kondisi air di Pantai Pailus berasal dari aktivitas tambak tertentu, sebelum hasil pemeriksaan laboratorium dan investigasi lapangan dilakukan.

"Yang diadukan kan pencemaran airnya. Dimungkinkan muaranya di Pantai Pailus. Kami belum mengecek, tetapi sudah koordinasi dengan perusahaan," jelasnya.

PT Ghana Utamadi Duniara sendiri, telah memiliki Dokumen Lingkungan berupa Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH).

Persetujuan lingkungan perusahaan tersebut telah diterbitkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.4/25006351/Tahun 2025 tertanggal 5 Desember 2025.

Dalam dokumen tersebut, lingkup kegiatan mencakup lahan seluas 11,8 hektare yang merupakan lahan sewa milik pemerintah daerah di matra darat. 

Selain itu terdapat area seluas 0,42 hektare di matra laut yang digunakan untuk pipa inlet dan outlet.

Sementara kegiatan yang berada di area Pantai Wisata Blebak dengan luas sekitar tiga hektare, memiliki kewajiban Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Penertiban persetujuan lingkungan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, karena terdapat aktivitas tambak yang berada di matra laut.

Karena itu, DLH Kabupaten Jepara dalam persoalan tersebut lebih berperan melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan DLHK Provinsi.

"Karena izinnya menjadi ranah provinsi, DLH Jepara sifatnya memonitor. Nanti DLHK Provinsi yang akan melakukan investigasi dan mengambil sampling," imbuhnya.

Laporan mengenai kondisi Pantai Pailus pertama kali diterima dari masyarakat pada 29 Juli 2026. 

Laporan tersebut disertai bukti video yang memperlihatkan adanya lumut di bibir pantai dalam kondisi mati dan menimbulkan bau tidak sedap.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Pemerintah Desa Karanggondang kemudian memfasilitasi mediasi pada 3 Agustus 2026, di salah satu warung di kawasan Pantai Pailus.

Pertemuan itu dihadiri perwakilan PT Ghana Utamadi Duniara, Kepala Desa Karanggondang, warga Karanggondang, Ketua Pengelola Pantai Pailus, Kepala Desa Sekuro, Ketua Pengelola Pantai Blebak, Dinas Perikanan Kabupaten Jepara, Pemerintah Kecamatan Mlonggo, serta Polsek Mlonggo.

Dalam pertemuan tersebut, PT Ghana Utamadi Duniara diminta ikut membantu atau sharing biaya dalam pembersihan pantai yang diduga terdampak aktivitas tambak.

Namun, terkait tuntutan ganti rugi berupa uang yang diajukan warga, hingga kini belum terdapat kesepakatan mengenai nominal kompensasi.

Ditegaskan, pihaknya belum dapat memastikan sumber pencemaran sebelum hasil uji laboratorium keluar. 

Pemeriksaan tersebut nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kondisi kualitas air, sekaligus indikasi sumber pencemar.

Di sisi lain, juga disebutkan pihak perusahaan sejauh ini bersikap kooperatif dalam proses koordinasi dengan pemerintah.

"Perusahaan kooperatif. Karena mereka juga sudah memiliki persetujuan lingkungan," katanya.

DLH Jepara memastikan tetap memantau perkembangan persoalan tersebut sembari menunggu investigasi DLHK Provinsi Jawa Tengah. 

Hasil pengambilan sampel dan pemeriksaan laboratorium nantinya akan menjadi dasar, untuk menentukan langkah penanganan lebih lanjut terhadap dugaan pencemaran di kawasan Pantai Pailus.(fik)

Editor : Admin
Pantai Pailus Tercemar Tambak udang cemari laut DLHK Jateng Turun Tangan Investigasi lapangan Nelayan dan Petambak Tradisional Terdampak