JEPARA — Kasus mengejutkan datang dari Kabupaten Jepara.
Seorang remaja berusia 14 tahun dilaporkan diduga terhubung dengan jaringan terorisme global, hingga berencana melakukan aksi teror di sekolah.
Meski Densus 88 telah turun tangan, namun perlu kewaspadaan lanjutan. Berkenaan dengan pengawasan pelajar dan pergaulan sosial, baik di dunia nyata maupun maya.
Dibutuhkan langkah antisipasi serta pengawasan mendalam, terhadap aktivitas generasi muda. Khususnya di bangku sekolah.
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Jepara, Ony Sulistijawan, menjelaskan bahwa pihaknya terus menggencarkan program edukasi langsung ke institusi pendidikan.
Salah satu langkah konkret yang telah berjalan ialah memanfaatkan momen Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bersama jajaran Forkopimda untuk memberikan pembekalan kepada para siswa.
"Kami aktif turun ke sekolah-sekolah, baik tingkat SMP maupun SMA, untuk memberikan edukasi mengenai bahaya perundungan serta mengingatkan mereka agar lebih bijak dan waspada dalam menggunakan media sosial," ujarnya, pada Kamis (20/8).
Selain fokus pada pencegahan radikalisme, Kesbangpol Jepara juga rutin menyosialisasikan bahaya narkotika dengan melibatkan berbagai elemen pemuda, seperti Duta Anti Narkoba, anggota Paskibraka, hingga Duta OSIS.
Kolaborasi ini juga diperluas hingga ke organisasi ekstra kampus, guna membangun benteng pertahanan pemuda dari pengaruh negatif.
Ony menekankan bahwa langkah-langkah preventif ini merupakan investasi jangka panjang, guna menyelamatkan masa depan anak bangsa.
Target edukasi ini pun tidak hanya menyasar kalangan pelajar, tetapi juga kelompok remaja di luar sekolah formal.
Supaya mereka tidak mudah terjebak oleh propaganda berbahaya di dunia maya.
"Masyarakat, khususnya anak-anak, harus sangat berhati-hati saat berselancar di internet. Jangan sembarangan menekan tautan atau masuk ke dalam grup dan konten yang mencurigakan. Jika tidak waspada, mereka bisa dengan mudah terdoktrin dan direkrut oleh jaringan terlarang," imbuhnya.
Lebih lanjut, Ony mengingatkan pentingnya peran aktif lingkungan keluarga dalam memantau aktivitas digital anak.
Pihak Pemkab Jepara saat ini juga tengah menantikan regulasi resmi terkait pembatasan penggunaan gawai (gadget), utamanya untuk anak-anak sebagai payung hukum pengawasan yang lebih efektif.
Terkait detail perkembangan kasus remaja tersebut, Ony tidak memberikan tanggapan lebih jauh.
Senada dengan hal tersebut, Kapolres Jepara melalui Kasi Humas Polres Jepara, AKP Dwi Prayitna, membenarkan adanya penanganan kasus tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa seluruh proses investigasi dan penanganan sepenuhnya berada di bawah kewenangan tim khusus penanggulangan terorisme.
"Mengenai penanganan perkara ini, seluruhnya menjadi ranah dan otoritas penuh dari Densus 88 Antiteror secara langsung," singkatnya.
Remaja tersebut telah mendapatkan pendampingan sejak akhir tahun 2025. Kini terus dipantau dari Densus 88.(fik)
Editor : Admin