Polisi Ciduk Para Pengedar Sabu di Jepara, Empat Aktor dan 45,24 Gram Berhasil Diamankan 

Fikri Thoharudin • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:27 WIB
TERUNGKAP: Wakapolres Jepara Kompol Faris Budiman, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Selamet dan Kasi Humas AKP Dwi Prayitna saat memberikan keterangan mengenai kasus narkoba pada Rabu (19/8). (FIKRI THOHARUDIN/RADAR KUDUS)
TERUNGKAP: Wakapolres Jepara Kompol Faris Budiman, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Selamet dan Kasi Humas AKP Dwi Prayitna saat memberikan keterangan mengenai kasus narkoba pada Rabu (19/8). (FIKRI THOHARUDIN/RADAR KUDUS)

JEPARA – Polres Jepara mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Barang bukti yang diamankan sejumlah 32 paket, seberat bruto 45,24 gram.

Hal itu dikantongi dari TKP di Desa Pulodarat Pecangaan Jepara. 

Wakapolres Jepara Kompol Faris Budiman, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Selamet dan Kasi Humas AKP Dwi Prayitna membeberkan pengungkapan kasus tersebut pada Rabu (19/8).

Kompol Faris menyebutkan bahwa dalam penyergapan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka sekaligus, yakni FD (32), RK (26), dan MS (31). 

Ketiganya dibekuk petugas saat sedang berkumpul dan mengonsumsi sabu bersama di tempat kejadian perkara (TKP). 

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas mendapati puluhan paket barang haram yang siap edar. Tersimpan rapi.

"Ketiga tersangka ini pengembangan dari kasus sebelumnya. Sebelum dijual semuanya, pelaku tertangkap oleh tim," ungkapnya, pada Rabu (19/8).

Dari hasil pemeriksaan, terungkap peran masing-masing tersangka dalam jaringan peredaran ini. 

Tersangka FD bertindak sebagai pemodal utama yang membeli sabu seberat 50 gram seharga Rp 38,9 juta.

Barang itu dibeli dari seorang rekannya bernama Teo melalui interaksi di media sosial. 

FD baru membayar uang muka sebesar Rp 10 juta, via transfer Link ke rekening Bank pada akhir Juli 2026 lalu.

Saat penyerahan barang, itu dilakukan dengan sistem pasang ranjau di dekat tempat sampah depan SPBU Jatingaleh, Semarang.

Sementara itu, tersangka RK dan MS berperan sebagai kurir. Tugasnya membagi dan meletakkan paket-paket sabu ke lokasi tujuan. 

FD membagi sabu tersebut menjadi paket hemat seberat 0,5 gram, dengan membungkusnya dalam plastik kecil untuk disebarkan di wilayah Kecamatan Pecangaan, Jepara.

Untuk setiap 5 gram sabu yang dipecah menjadi 10 paket dan diletakkan di 10 titik alamat. 

RK dan MS menerima upah uang tunai sebesar Rp 500 ribu dan juga bonus dapat mengonsumsi sabu secara gratis.

"Sementara yang kami amankan tiga aktor (pelaku, red). Termasuk satu orang yang telah kami amankan sebelumnya. Mereka ini satu tim," sebutnya.

Modus operandi FD sendiri diketahui sudah berlangsung cukup lama. 

FD mengaku telah menjadi pengedar sabu selama lima bulan. Sebelumnya ia juga beroperasi bersama rekannya yang saat ini juga tengah menjalani proses hukum di Polres Jepara. 

FD tergiur keuntungan besar dengan memperhitungkan modal pembelian Rp 38,9 juta untuk 50 gram sabu.

Lalu dapat diputar menjadi Rp 50 juta dengan menjual tiap paket kecil (0,5 gram) seharga Rp 500-600 ribu.

"Pekerjaan sehari-hari pelaku ya swasta. Pengangguran, karena kegiatan ini sebagai mata pencaharian. Keuntungannya di samping digunakan kebutuhan sehari-hari, juga dipakai (konsumsi sebagian barang sabu, red)," timpal AKP Selamet.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman berat. 

Para pelaku terjerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 609 Ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda pidana paling sedikit Kategori V Rp 500 juta hingga paling banyak Kategori VI Rp 2 miliar.(fik) 

Editor : Admin
peredaran narkoba Jepara polisi tangkap pengedar sabu sabu narkoba pengedar sabu