Digandeng Sang Istri Abi Jamroh Ajukan Keberatan Dakwaan Jaksa, Sidang Kekerasan Seksual Santriwati

Fikri Thoharudin • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 15:46 WIB
PERCAYA DIRI: Abi Jamroh (kanan berpeci) terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwatinya di Ponpes Al Anwar Mantingan Kecamatan Tahunan digandeng oleh sang istri usai menjalani sidang di PN Jepara pada Rabu (19/8). (FIKRI THOHARUDIN/RADAR KUDUS)
PERCAYA DIRI: Abi Jamroh (kanan berpeci) terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwatinya di Ponpes Al Anwar Mantingan Kecamatan Tahunan digandeng oleh sang istri usai menjalani sidang di PN Jepara pada Rabu (19/8). (FIKRI THOHARUDIN/RADAR KUDUS)

JEPARA — Terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati Pondok Pesantren Al Anwar Mantingan, Abi Jamroh (60), kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jepara, pada Rabu (19/8).

Pendiri Ponpes Al Anwar Mantingan, Kecamatan Tahunan tersebut tampak hadir. 

Mengikuti sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Abi Jamroh tiba di PN Jepara sekitar pukul 10.35 WIB menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jepara. 

Ia turun bersama terdakwa kasus pidana lain.

Bergaya khasnya lengkap dengan peci hitam, Abi Jamroh menuruni mobil tahanan dengan tegap. Tampak bugar dan sehat. Berjalan dan menapak halaman PN Jepara secara mantap.

TERBORGOL: Pemimpin Ponpes Al Anwar Mantingan Abi Jamroh (60) terdakwa kasus kekerasan terhadap santriwati, menjalani sidang kedua pada Rabu (19/8). (FIKRI THOHARUDIN/RADAR KUDUS)
TERBORGOL: Pemimpin Ponpes Al Anwar Mantingan Abi Jamroh (60) terdakwa kasus kekerasan terhadap santriwati, menjalani sidang kedua pada Rabu (19/8). (FIKRI THOHARUDIN/RADAR KUDUS)

Sejurus dengan itu, senyum tipis dilemparkannya. Sebelum sejumlah anggota keluarga, utamanya sang istri menghampiri dan menyalaminya. Mengecup punggung telapak tangannya.

Terdakwa kemudian diarahkan di Rutan PN Jepara, sebelum masuk ke ruang sidang Cakra. 

Ia menjalani sidang tertutup beserta kuasa hukum, Zabidi.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum Abi Jamroh membantah materi dakwaan yang sebelumnya dibacakan JPU pada persidangan Rabu (12/8). 

Pihak terdakwa meminta majelis hakim membatalkan dakwaan penuntut umum.

Persidangan berakhir sekitar pukul 12.15 WIB. 

Abi Jamroh kemudian keluar dari ruang sidang, disambut kembali sang istri, menggandeng lengannya kembali masuk ke Rutan PN Jepara. 

Setelah sidang para terdakwa kasus lain rampung, ia kembali dibawa menggunakan mobil tahanan ke Rutan Kelas IIB Jepara.

Kuasa hukum Abi Jamroh, Zabidi, beserta pihak keluarga tidak berkenan memberikan keterangan. Sang istri pun menampik permintaan wawancara.

Sementara itu, JPU Rico Nur Cahyo menyampaikan, eksepsi tersebut merupakan bentuk perlawanan terdakwa dan penasihat hukumnya. Atas surat dakwaan yang telah disampaikan penuntut umum.

“Intinya pengacara atau kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim membatalkan seluruh dakwaan,” sebut Rico, usai persidangan.

Menurutnya, pihak terdakwa menilai dakwaan yang disusun JPU tidak cermat dan tidak lengkap. 

SUMRINGAH: Abi Jamroh (atas berpeci) terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati Ponpes Al Anwar Mantingan Kecamatan Tahunan tersenyum saat turun dari mobil tahanan Kejari Jepara, untuk menjalani sidang di PN Jepara pada Rabu (19/8). (FIKRI THOHARUDIN/RADAR KUDUS)
SUMRINGAH: Abi Jamroh (atas berpeci) terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati Ponpes Al Anwar Mantingan Kecamatan Tahunan tersenyum saat turun dari mobil tahanan Kejari Jepara, untuk menjalani sidang di PN Jepara pada Rabu (19/8). (FIKRI THOHARUDIN/RADAR KUDUS)

Namun, penuntut umum akan memberikan tanggapan terhadap keberatan tersebut pada persidangan selanjutnya.

“Tanggapan dari Penuntut Umum rencananya Rabu (26/8),” imbuhnya.

Rico menegaskan, pihaknya masih berpegang pada dakwaan yang telah dibacakan dalam persidangan sebelumnya, Rabu (12/8).

Terdakwa Abi Jamroh diduga melanggar Pasal 6 Huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 418 Ayat (2) Huruf G Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Dari JPU masih sama, dakwaan sebelumnya (ancaman 12 tahun penjara, red),” ungkapnya.

Sidang berikutnya akan memasuki agenda tanggapan JPU, atas eksepsi atau keberatan yang diajukan pihak terdakwa. Agenda ini dijadwalkan pada Rabu (26/8).(fik)

Editor : Ali Mustofa
Abi Jamroh Ponpes Al Anwar Mantingan Kecamatan Tahunan Kekerasan Seksual di Ponpes Sidang Kekerasan Seksual oknum kiai cabul Jepara