JEPARA – Sebanyak 24 desa yang tersebar di 15 kecamatan di Kabupaten Jepara bakal menggelar pemilihan petinggi (Pilpet) secara serentak pada 3 November 2026. Menghadapi hajatan demokrasi di tingkat desa tersebut, seluruh pihak diminta menjaga kondusivitas agar perbedaan pilihan tidak berkembang menjadi perpecahan di masyarakat.
Imbauan tersebut disampaikan Bupati Jepara Witiarso Utomo saat sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Aula Lantai III Gedung OPD Bersama, Kamis (13/8/2026).
Kegiatan diikuti para camat se-Kabupaten Jepara serta petinggi dari seluruh desa. Sosialisasi menjadi penting karena Jepara akan memasuki tahapan Pilpet serentak pada November mendatang.
24 Desa Siapkan Pilpet Serentak
Witiarso mengatakan, sebanyak 24 desa akan melaksanakan Pilpet pada 3 November 2026. Dari proses pendaftaran yang telah berlangsung, terdapat 75 bakal calon petinggi yang akan mengikuti kontestasi.
Jumlah tersebut menunjukkan dinamika politik di tingkat desa cukup tinggi. Bahkan, terdapat desa dengan jumlah kandidat yang mencapai dua digit.
“Ada dua desa yang sangat luar biasa. Itu kandidatnya sampai 10, yaitu Sengonbugel sama Surodadi,” ungkap Witiarso.
Menurutnya, kontestasi Pilpet tahun ini juga memiliki dinamika tersendiri. Sejumlah bakal calon tidak hanya berasal dari desa tempat pemilihan, tetapi ada pula kandidat dari wilayah lain yang turut mendaftarkan diri.
“Uniknya juga yang nyalon bukan dari daerah situ saja. Orang daerah lain turut mendaftar,” imbuhnya.
Sementara itu, pada 2027, agenda Pilpet serentak akan kembali digelar di 136 desa di Kabupaten Jepara.
Pedomani Aturan Baru
Witiarso menjelaskan, PP Nomor 16 Tahun 2026 merupakan regulasi baru yang menggantikan PP Nomor 43 Tahun 2014.
Regulasi tersebut mengatur sejumlah aspek penyelenggaraan pemerintahan desa, mulai tata kelola pemerintahan, pembangunan, perangkat desa, keuangan dan aset, hingga pelaksanaan pemilihan petinggi.
Karena itu, ia meminta seluruh pihak yang terlibat dalam Pilpet memahami dan memedomani aturan yang berlaku.
“Hak-hak politik semua dipenuhi sesuai regulasi. Pandai-pandailah mendapatkan hati masyarakat, menyenangkan masyarakat, dengan cara-cara yang sesuai regulasi,” katanya.
Menurut Witiarso, pemahaman terhadap aturan menjadi penting agar seluruh tahapan pemilihan dapat berjalan tertib sekaligus mencegah munculnya persoalan di kemudian hari.
Beda Pilihan Jangan Jadi Perpecahan
Selain penyelenggaraan sesuai regulasi, Witiarso menekankan pentingnya menjaga persatuan masyarakat selama tahapan Pilpet berlangsung.
Camat, petinggi, perangkat desa, panitia pemilihan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kandidat, pendukung calon, hingga masyarakat diminta ikut menjaga suasana tetap aman dan kondusif.
“Saya meminta para camat, petinggi, perangkat desa, panitia, BPD, dan seluruh pihak yang terlibat untuk menjaga proses demokrasi di tingkat desa tetap berjalan secara jujur, tertib, damai, dan kondusif,” tegasnya.
Ia mengingatkan, perbedaan pilihan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses demokrasi. Namun, perbedaan tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk memutus hubungan sosial di tengah masyarakat.
“Menjaga kondusivitas menjadi tanggung jawab kita bersama. Maka kita pastikan Pilpet di Jepara menjadi proses demokrasi yang sehat, bukan sumber perpecahan,” pungkasnya.
Dengan persiapan yang matang dan kepatuhan terhadap regulasi, pelaksanaan Pilpet serentak diharapkan berlangsung aman, tertib, serta tetap menjaga persaudaraan masyarakat di tingkat desa.
Editor : Admin