JEPARA — Terdakwa kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual, Abi Jamroh (60), mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jepara, pada Rabu (12/8).
Terdakwa dalam kondisi sehat dan hadir dalam persidangan. AJ dibawa menggunakan mobil tahanan.
AJ sendiri, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Jepara pada Jumat (8/5). Kemudian mulai ditahan di Mapolres Jepara pada Senin (11/5).
Perkara tersebut selanjutnya dilimpahkan penyidik Polres Jepara ke Kejaksaan Negeri Jepara pada Senin (27/7).
Lalu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jepara pada Rabu (5/8). Kini AJ ditahan di Rutan Kelas IIB Jepara.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Jepara, Dian Mario, mengatakan sidang perdana telah digelar, dengan agenda pemeriksaan awal perkara.
Selanjutnya, terdakwa dijadwalkan menyampaikan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa pada Rabu (19/8).
"Rabu depan (19/8) eksepsi," ungkapnya.
Ia menyebut, pasal yang didakwakan kepada terdakwa masih sama. AJ diduga melanggar Pasal 6 Huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 418 Ayat (2) Huruf G Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Setelah agenda pembacaan dakwaan, persidangan akan memasuki agenda eksepsi dari terdakwa atau penasihat hukumnya pada Rabu (19/8) mendatang.
Setelah itu, jaksa akan memberikan tanggapan atas eksepsi tersebut.
Majelis hakim kemudian akan menentukan apakah eksepsi tersebut diterima atau ditolak. Apabila eksepsi ditolak, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Nanti misalkan ditolak (eksepsi terdakwa, red), kami lanjut ke pembuktian," imbuhnya.
Pada tahap pembuktian, jaksa akan menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti yang berkaitan dengan perkara.
AJ sebagai terdakwa juga memiliki kesempatan untuk memberikan keterangan dalam proses persidangan.
Setelah seluruh proses pembuktian selesai, persidangan berlanjut pada agenda tuntutan jaksa.
Kemudian pembelaan atau pledoi dari terdakwa maupun penasihat hukum.
Selanjutnya, jaksa dapat memberikan tanggapan atas pembelaan tersebut, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Erlinawati menyampaikan meskipun saat ini baru memasuki tahap awal persidangan namun pihaknya berharap setiap proses berjalan lancar.
“Kalau harapan dari pihak keluarga (korban, red), dapat segera mendapatkan keadilan,” ucapnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya pemimpin Ponpes Al Anwar Mantingan Kecamatan Tahunan tersebut diduga melakukan pemerkosaan terhadap santriwatinya.
Dugaan serangkaian kekerasan seksual tersebut diduga dilakukan dalam kurun April-Juli 2025.
Aksi bejat AJ baru terungkap di akhir bulan Juli. Ia diduga melakukan pelecehan terhadap santriwatinya sendiri lebih dari 25 kali.
AJ yang kini jadi terdakwa, memperdaya korban dengan berbagai tipu muslihatnya. Bahkan disertai dengan ancaman terhadap korban.
Terbongkarnya kasus tersebut setelah adik korban yang juga nyantri di Ponpes Al Anwar mengetahui riwayat chat WhatsApp yang tak senonoh, dikirimkan oleh pemimpin ponpes kepada kakaknya.(fik)
Editor : Mahendra Aditya