JEPARA — Pengelolaan sampah di Kabupaten Jepara dinilai perlu menggunakan mix metode. Selain ditangani pemerintah, juga melibatkan masyarakat hingga pihak swasta.
Langkah tersebut dinilai lebih sesuai dengan karakteristik Jepara, yang memiliki wilayah dan jumlah penduduk jauh lebih besar, dibandingkan seperti Kota Madiun.
Ketua Komisi D DPRD Jepara Andi Rokhmat menilai, hasil studi banding pengelolaan sampah ke Kota Madiun menunjukkan adanya sejumlah kebijakan yang dapat diadaptasi untuk diterapkan di Jepara.
Menurutnya, Kota Madiun dapat menjadi salah satu rujukan. Lantaran pengelolaan sampah tidak sepenuhnya bertumpu pada dinas lingkungan hidup (DLH).
Pemilahan sudah dilakukan sejak tingkat rumah tangga, lingkungan RT, hingga pasar tradisional.
"Pilihan model kebijakan pengolahan sampah seperti Kota Madiun itu bisa menjadi alternatif untuk Jepara. Tetapi karena cakupan wilayah kita lebih luas dan jumlah penduduk lebih besar, semestinya kebijakannya menggunakan mix metode," ungkapnya, pada Senin (10/8).
Berdasarkan data perbandingan hasil studi, Kota Madiun memiliki luas wilayah sekitar 33 kilometer persegi dengan jumlah penduduk sekitar 200 ribu jiwa pada 2026.
Sedangkan Kabupaten Jepara memiliki wilayah sekitar 1.000 kilometer persegi dengan jumlah penduduk sekitar 1,29 juta jiwa.
Kendati demikian, volume sampah yang masuk ke tempat pemrosesan akhir (TPA) di Madiun tercatat sekitar 120 ton per hari.
Sedangkan sampah yang masuk ke TPA Bandengan Jepara mencapai sekitar 156 ton per hari, hal ini didasarkan atas data DLH Jepara 2026.
Perbedaan tersebut menunjukkan persoalan pengelolaan sampah di Jepara jauh lebih kompleks, lantaran harus menangani wilayah yang luas dan jumlah penduduk yang lebih besar.
"Wilayah Jepara luas, penduduknya besar. Karena itu tidak bisa hanya mengandalkan satu metode. Harus mix metode," tegasnya.
Andi menilai selama ini pola pengelolaan sampah di Jepara masih cukup bertumpu pada DLH.
Masyarakat belum sepenuhnya diberikan tanggung jawab sekaligus dukungan, untuk melakukan pemilahan dan pengolahan sampah sejak dari sumbernya.
Walhasil, sampah dari rumah tangga maupun kawasan lainnya masih dominan dikumpulkan, diangkut dan kemudian dibawa ke TPA Bandengan.
"Sampah hari ini sekadar ditumpuk di TPA Bandengan. Kalau di Madiun, sampah sudah terpilah, dari tingkat domestik maupun pasar tradisional. Kalau Jepara masih sekadar pengangkutan," ucapnya.
Padahal, pendekatan pengelolaan dari sumber menjadi salah satu kunci untuk mengurangi beban TPA.
Sampah organik dapat diolah di tingkat masyarakat, sedangkan sampah anorganik memiliki nilai ekonomi manakala dipilah dan dikelola dengan baik.
Dalam model Kota Madiun, masyarakat dilibatkan melalui unit RT sebagai bagian dari pengelolaan sampah.
Pemerintah memberikan stimulus sekitar Rp 10 juta per RT, disertai pelatihan pemilahan dan pengolahan. Model tersebut diklaim mampu mendorong penurunan volume sampah hingga sekitar 30 persen.
Sementara di Jepara, penguatan bank sampah menjadi salah satu prioritas dalam dokumen KUA-PPAS 2026. Namun partisipasi masyarakat dinilai masih perlu diperluas melalui edukasi, pendampingan dan stimulus yang tepat.
Anggaran Jepara pun dinilai masih kecil. Andi juga menyoroti perbedaan dukungan anggaran persampahan antara Kota Madiun dan Kabupaten Jepara.
Program pengelolaan persampahan Kota Madiun mencapai sekitar Rp 9,93 miliar, ditambah program pilah sampah dari rumah yang nilainya lebih dari Rp 10,3 miliar.
Anggaran tersebut setara sekitar 0,85 persen dari belanja daerah Kota Madiun yang berada di kisaran Rp 911,76 miliar.
Sedangkan Jepara mengalokasikan sekitar Rp 1,67 miliar untuk penanganan sampah setelah perubahan KUA-PPAS Perubahan 2026. Dengan kata lain, nilainya hanya sekitar 0,06 persen dari belanja daerah Jepara yang mencapai sekitar Rp 2,739 triliun.
"Kalau dari sisi anggaran, sangat kecil jika Jepara dibandingkan dengan Madiun. Padahal persoalan dan cakupan wilayahnya jauh lebih besar," ucapnya.
Untuk itu, kebijakan pengelolaan sampah menurutnya tidak cukup hanya dengan menambah sarana pengangkutan. Anggaran perlu diarahkan untuk membangun ekosistem pengelolaan dari hulu sampai hilir.
Lebih lanjut dijelaskan, TPST Krasak dan Sengonbugel dapat menjadi solusi.
Pengembangan fasilitas pengolahan sampah, menjadi salah satu bagian dari metode campuran yang dinilai dapat diterapkan di Jepara.
Andi menyebut TPST Krasak, Kecamatan Bangsri, idealnya dapat dibangun dan mulai berfungsi pada 2026 ini untuk menangani sampah dari wilayah Jepara bagian utara.
Kemudian pada 2027 mendatang, pembangunan TPST di Sengonbugel, diharapkan dapat memperluas jangkauan pengolahan sampah sekaligus mengurangi beban TPA Bandengan.
"Dengan beroperasinya TPST Krasak Bangsri dan Sengonbugel, nantinya beban TPA Bandengan bisa berkurang," imbuhnya.
Menurutnya, fasilitas tersebut juga dapat menjadi bagian dari ekosistem pengolahan sampah anorganik. Sampah plastik yang sudah dipilah dari sumber dapat dikumpulkan dan selanjutnya dikirim ke TPST untuk diproses lebih lanjut, termasuk melalui kerja sama dengan pihak swasta.
Untuk sampah organik, pengolahan dapat diarahkan menjadi kompos, bahan pakan maggot maupun produk lain yang bernilai guna.
Di samping itu, Andi menegaskan, target zero waste tidak akan tercapai jika seluruh tanggung jawab tetap dibebankan kepada DLH.
Pemerintah dapat tetap menyediakan sistem pengangkutan, tetapi masyarakat perlu diberikan ruang untuk mengelola sampah dari sumbernya.
Misalnya, sampah organik dapat dikelola secara mandiri dengan dukungan stimulus dari pemerintah. Sementara sampah anorganik dapat dipilah dan dikembangkan menjadi produk bernilai ekonomi, termasuk kerajinan maupun bahan yang dapat disalurkan ke industri daur ulang.
"Kalau secara mandiri sampah organik diberikan stimulan untuk diolah, sampah anorganik juga diberi stimulus anggaran untuk diolah menjadi kerajinan atau memiliki nilai ekonomi," jelasnya.
Pola tersebut dapat disertai jadwal pengangkutan yang berbeda antara sampah organik dan anorganik. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjadi penghasil sampah, tetapi menjadi bagian dari mata rantai pengelolaannya.
"Kalau tetap bertumpu DLH, DLH tetap mengangkut sampah organik ataupun anorganik. Tetapi setelah sampai fasilitas pengolahan, sudah ada proses lanjutan. Organik bisa diolah menjadi pakan maggot, sementara plastik hasil pemilahan bisa dikirim ke TPST terdekat,” ujarnya.
Ia juga menyinggung, apabila pemilahan dari sumber, pengangkutan terjadwal, pengolahan di TPST, bank sampah dan kerja sama swasta dapat berjalan secara bersamaan, ekosistem persampahan Jepara akan mulai terbentuk.
"Di situ nanti ekosistem sudah terbentuk. Paling tidak 2029 bisa zero waste," katanya.
Sementara itu, saat ini sampah dari Kecamatan Jepara dan Kecamatan Tahunan mencapai 75,35 ton per hari.
Urgensi pengolahan dari sumber juga terlihat dari besarnya timbulan sampah di wilayah perkotaan.
Besarnya volume tersebut menunjukkan bahwa kawasan perkotaan dapat menjadi lokasi yang tepat, untuk menjalankan pilot project pengelolaan sampah berbasis rumah tangga.
"Untuk area perkotaan sebagai pilot project, semestinya bisa mengambil alternatif kebijakan seperti Kota Madiun," ujarnya.
Menurut dia, kawasan dengan konsentrasi penduduk tinggi dapat lebih dahulu menerapkan sistem pemilahan organik dan anorganik. Setelah model berjalan dan dievaluasi, pola tersebut dapat diperluas ke wilayah lainnya.
Selain rumah tangga, pasar tradisional juga perlu menjadi perhatian. Pasar disebut sebagai salah satu penyumbang sampah terbesar, sehingga membutuhkan sistem pemilahan dan pengolahan tersendiri.
Andi mengatakan Kota Madiun bukan satu-satunya daerah yang dapat dijadikan rujukan. Kabupaten Sleman juga dinilai memiliki sejumlah praktik yang dapat dipelajari.
Sementara di Bali, masyarakat didorong untuk lebih terlibat dalam pengolahan sampah sehingga tanggung jawab tidak sepenuhnya berada di pemerintah daerah.
"Selain Kota Madiun, Sleman juga bagus. Seperti di Bali, warga pun diminta melakukan pengolahan," katanya.
Ia menekankan, konsep yang hendak dibangun di Jepara bukan dengan menyerahkan seluruh pengelolaan kepada masyarakat maupun sepenuhnya pemerintah, melainkan membagi peran sesuai kapasitas masing-masing.
Pemerintah bertanggung jawab membangun kebijakan, fasilitas, sistem pengangkutan, pendampingan dan pengawasan.
Masyarakat melakukan pemilahan serta pengolahan yang dapat dilakukan dari sumber. Sedangkan sektor swasta dapat dilibatkan dalam pengolahan dan pemanfaatan sampah yang memiliki nilai ekonomi.
Dengan pendekatan tersebut, target zero waste tidak hanya menjadi angan-angan. Akan tetapi diarahkan menjadi sistem pengelolaan sampah yang berjalan dari tingkat rumah tangga hingga fasilitas pengolahan.
"Targetnya zero waste, mula-mula dengan mix metode. Harus mengambil langkah sedari sekarang," pungkasnya.(fik)
Editor : Mahendra Aditya