JEPARA — Pondok Pesantren Ash Babussyifa Warohmah yang berlokasi di Desa Jerukwangi, Kecamatan Bangsri, telah berizin.
Ponpes ini mengantongi izin operasional dari Kementerian Agama Republik Indonesia sejak tahun 2021 lalu.
Legalitas tersebut ditandai dengan diterbitkannya Piagam Statistik Pesantren (PSP) dan Nomor Statistik Pesantren (NSP) oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.
Berdasarkan Piagam Statistik Pesantren Nomor 001084, pondok pesantren yang didirikan oleh K. Ahmad Prayitno tersebut memperoleh Nomor Statistik Pesantren (NSP) 510033200210.
Piagam itu diterbitkan pada 31 Mei 2021, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1084 Tahun 2021 tentang Penetapan Nomor Statistik Pesantren.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Akhsan Muhyiddin, menyampaikan bahwa Pondok Pesantren Ash Babussyifa Warohmah telah terdaftar secara resmi sebagai lembaga pendidikan pesantren di bawah Kementerian Agama.
Secara administratif memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan sebagai lembaga pesantren dan tercatat resmi di Kementerian Agama.
Nomor Statistik Pesantren sendiri merupakan identitas resmi, yang diberikan kepada pesantren yang telah melalui proses verifikasi dan memenuhi persyaratan sesuai regulasi yang berlaku.
Dengan adanya NSP tersebut, keberadaan pesantren diakui secara administratif oleh pemerintah.
Selain Piagam Statistik Pesantren, diterbitkan juga Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1084 Tahun 2021 tentang Penetapan Nomor Statistik Pesantren Ash Babussyifa Warohmah, sebagai dasar hukum pemberian NSP kepada lembaga tersebut.
Di samping itu, pihaknya hingga saat ini belum menerima aduan resmi. Terutama mengenai sikap penolakan warga atas keberadaan beserta aktivitas Ponpes tersebut.
Sebelumnya, Ponpes Ash Babussyifa Warohmah yang beralamat di RT 3/RW 7, Desa Jerukwangi, dikeluhkan sejumlah warga.
Warga menilai, keberadaan pondok belum memberikan manfaat yang dirasakan secara langsung oleh masyarakat sekitar.
Pengelolaan pondok pesantren terkesan tertutup dan kurang menjalin hubungan sosial dengan masyarakat sekitar.
Bahkan, santri sering berteriak sehingga mengganggu kenyamanan warga. Termasuk dugaan jika Ponpes menampung Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Beberapa di antaranya disebut keluar dari area pondok dan berkeliling di lingkungan warga, bahkan ada yang masuk ke pekarangan rumah sehingga dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Menurut pengakuan warga, dugaan sebagian ODGJ di pondok pernah dirantai, dan pada waktu tertentu dibiarkan keluar sehingga mengamuk di lingkungan sekitar.
Mengenai beberapa hal tersebut, Kepala Kankemenag Jepara Akhsan Muhyiddin menyampaikan pihaknya belum menerima laporan secara resmi.
"Untuk aduan, belum pernah masuk kepada kami, baik lisan maupun tulisan," tanggapnya, Jumat (7/8).
Kendati demikian, pihaknya sempat mendapatkan informasi dari Polres Jepara beserta Polsek Bangsri, yang sudah dilakukan mediasi untuk mencari solusi terbaik.
Hal tersebut untuk melakukan langkah agar kondisi menjadi damai. Pondok dapat beraktivitas sebagaimana fungsi pondok pesantren.
"Pesantren agar dikelola sesuai ketentuan hukum, baik hukum agama maupun hukum negara. Senantiasa menjaga kondusifitas, juga memastikan dalam kondisi yang aman, ramah dan nyaman untuk santri, ustaz. Pentingnya menjaga hubungan dan silaturrahim dengan masyarakat sekitar pondok," pungkasnya.(fik)
Editor : Admin