Marak Terjadi Kekerasan hingga Perceraian, Akademisi Unisnu Tawarkan Kerangka Transformasi Sosial

Fikri Thoharudin • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 10:08 WIB
Akademisi Universitas Islam Nahdlatul Ulama (Unisnu) Jepara Dr. Mayadina Rohmi Musfiroh, S.H.I., M.A. (FIKRI THOHARUDIN/RADAR KUDUS)
Akademisi Universitas Islam Nahdlatul Ulama (Unisnu) Jepara Dr. Mayadina Rohmi Musfiroh, S.H.I., M.A. (FIKRI THOHARUDIN/RADAR KUDUS)

JEPARA — Marak terjadinya kasus kekerasan berbasis gender, perceraian, perkawinan anak hingga krisis lingkungan, dinilai menjadi bukti bahwa nilai-nilai keagamaan belum sepenuhnya terwujud dalam tatanan sosial. 

Kondisi ini tidak hanya terjadi dalam kaliber nasional, namun juga di Kabupaten Jepara. 

Akademisi Universitas Islam Nahdlatul Ulama (Unisnu) Jepara, Mayadina Rohmi Musfiroh, menawarkan konsep interpretasi kontekstual sebagai kerangka transformasi sosial, strategi penguatan keluarga, pengembangan budaya nir-kekerasan, keadilan gender, dan keadilan ekologis.

Gagasan ini digaungkan dalam orasi ilmiah pada peringatan Hari Lahir ke-35 Unisnu Jepara, Kamis (6/8) di Aula Lantai 4 Gedung Perpustakaan Unisnu.

Ia menegaskan bahwa berbagai persoalan sosial yang berkembang di Jepara menunjukkan perlunya penguatan keluarga, dan perubahan cara pandang dalam memahami ajaran agama. 

Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), pada Semester I 2025 terdapat 24.727 penduduk Jepara berstatus cerai, dengan 19.011 orang atau 76,88 persen di antaranya telah memiliki akta cerai. 

Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebanyak 23.997 penduduk berstatus cerai. 

Sementara itu, Pengadilan Agama Jepara sepanjang 2025 telah memutus 2.735 perkara perceraian. Hal ini menunjukkan tantangan serius terhadap ketahanan keluarga di daerah ini.

“Perceraian tidak selalu berarti kegagalan moral. Bagi korban (KDRT, red) perceraian dapat menjadi jalan keluar yang dialami di dalam ranah keluarga. Peningkatan laporan mengenai tingginya angka kekerasan ataupun korban kekerasan, itu juga menunjukkan keberanian korban serta kesadarannya untuk mendapatkan rasa aman dan keadilan,” ucapnya.

Ia juga menolak tegas, jika dengan adanya perempuan yang bekerja sebagai buruh pabrik memicu tingginya angka perceraian di Jepara. Mayadina menyoroti daya resiliensi keluarga, tidak hanya karena sebatas relasi ekonomi. Namun juga pembagian peran, kewajiban dan tanggungjawab antar pasangan.

Di samping itu, persoalan lain yang tak kalah memprihatinkan ialah masih tingginya dispensasi perkawinan anak. 

Disebutkan, dalam rentang 2022 hingga Juni 2026, terdapat 1544 permohonan dispensasi kawin anak di Jepara, dengan salah satu penyebab tertinggi ialah kehamilan di luar nikah yang sekitar 35 persen. 

Menurutnya, kondisi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan keluarga, perlindungan anak, hingga ketahanan sosial saling berkaitan dan memerlukan penanganan secara menyeluruh.

Ia juga menyoroti persoalan lingkungan di Jepara. Berdasarkan data yang dipaparkannya, sepanjang 2001–2025 terjadi kehilangan tutupan pohon di Kabupaten Jepara. 

Didominasi oleh perubahan penggunaan lahan, terutama permakultur, serta pembangunan permukiman dan infrastruktur. 

Selain itu, dokumen Integrated Coastal Management (ICM) Plan Jepara juga menempatkan kerusakan ekosistem pesisir dan laut, timbunan sampah, penurunan hasil tangkapan nelayan, kemiskinan masyarakat pesisir, keterbatasan air bersih, sanitasi. Termasuk kerentanan permukiman sebagai persoalan prioritas yang harus segera diatasi.

Ia menyebut, masyarakat sedang mengalami paradoks. Di satu sisi dekat dengan ajaran agama, namun di sisi lain angka kekerasan, konflik keluarga, hingga kerusakan lingkungan terus meningkat

"Persoalan kita hari ini bukanlah kekurangan ayat atau dalil keagamaan, melainkan terputusnya perjalanan ayat dari teks menuju tata relasi, tata kuasa, tata kelembagaan, dan tata kehidupan," jelasnya.

Ia memaparkan, berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan, sepanjang 2025 terdapat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan di Indonesia, meningkat 14 persen dibanding tahun sebelumnya. 

Sebanyak 337.961 kasus atau hampir 90 persen terjadi di ranah personal seperti keluarga dan relasi intim. 

Jenis kekerasan yang paling banyak dilaporkan ialah kekerasan seksual sebanyak 3.595 kasus (37,51 persen), disusul kekerasan psikis 32,48 persen, kekerasan fisik 18,93 persen, dan kekerasan ekonomi 11,07 persen.

Menurutnya, tingginya angka tersebut menunjukkan bahwa rumah tangga yang semestinya menjadi ruang paling aman, justru masih menjadi lokasi paling rentan terjadinya kekerasan terhadap perempuan.

Persoalan serupa juga terlihat dari meningkatnya angka perceraian nasional. 

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2025 terdapat 438.168 kasus perceraian, terdiri atas 91.652 cerai talak dan 346.516 cerai gugat. 

Jawa Tengah menjadi provinsi dengan jumlah perceraian terbesar ketiga secara nasional, mencapai 67.500 kasus. 

Penyebab terbanyak yaitu perselisihan dan pertengkaran terus-menerus sebanyak 282.326 kasus, disusul persoalan ekonomi 105.727 kasus, meninggalkan salah satu pihak 31.029 kasus, KDRT 7.138 kasus, serta perjudian 4.623 kasus.

Mayadina menyoroti perubahan tren penyebab perceraian dalam lima tahun terakhir. 

Faktor perjudian meningkat hingga 365 persen, sedangkan perceraian akibat zina naik 155 persen. Menunjukkan bergesernya persoalan rumah tangga dari sekadar faktor ekonomi menuju konflik relasi dan perilaku dalam keluarga.

Ia juga menyoroti kondisi anak-anak di Indonesia. Berdasarkan data BPS, terdapat sekitar 79,48 juta anak atau 29,15 persen dari total penduduk Indonesia. 

Namun, hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) menunjukkan 46 persen anak perempuan dan 37,44 persen anak laki-laki pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya.

Pada awal 2024 saja, terdapat 145 kasus kekerasan di satuan pendidikan dari total 1.396 kasus yang tercatat. 

Pelaku terbanyak berasal dari pacar atau teman sebesar 56 persen, guru 22 persen, keluarga atau saudara 16 persen, dan orang tua 2 persen.

Selain persoalan keluarga, Mayadina mengingatkan bahwa Indonesia juga menghadapi krisis ekologis. 

Deforestasi nasional pada 2025 mencapai 433.751 hektare, meningkat sekitar 66 persen dibandingkan tahun sebelumnya. 

Timbunan sampah nasional mencapai 31,9 juta ton, namun hanya sekitar 63,3 persen yang mampu dikelola, sedangkan lebih dari 11 juta ton masih belum tertangani.

Sebagai solusi, Mayadina menawarkan model ‘Tafsir Kontekstual Berdampak’ melalui pendekatan yang dirangkum dalam akronim ‘TAFSIR’ yakni ‘Teks, Arah Moral, Fakta Kehidupan, Struktur Kuasa, Interseksionalitas-Intergenerasionalitas, serta Rekayasa Transformasi.’ 

“Model ini bertujuan memastikan penafsiran agama benar-benar menghadirkan martabat, keselamatan, keadilan, kesetaraan, keberdayaan, dan keberlanjutan bagi masyarakat,” sebutnya.

Dalam penguatan keluarga, ia mengusulkan pembentukan Family Care Compact atau Kesepakatan Perawatan Keluarga yang memuat pembagian kerja domestik, pengasuhan, pengelolaan keuangan, komunikasi, penyelesaian konflik, keamanan digital hingga tanggung jawab ekologis. 

Pendidikan pranikah juga perlu diarahkan tidak hanya pada aspek hukum perkawinan, tetapi membangun keterampilan relasi, pengelolaan emosi, kesehatan reproduksi, literasi keuangan, pengasuhan positif, dan kesetaraan gender.

Untuk mencegah kekerasan, ia mendorong seluruh lembaga pendidikan, termasuk pesantren dan perguruan tinggi, menerapkan konsep safeguarding by design.

Yakni membangun sistem perlindungan sejak tahap perencanaan melalui kode etik, pemetaan ruang rawan, kanal pengaduan independen, perlindungan data korban, hingga mekanisme penanganan kasus yang berpusat pada korban.

"Nama baik lembaga tidak boleh dipertentangkan dengan hak-hak korban. Nama baik yang sejati lahir dari keberanian mengakui masalah, melindungi korban, dan memperbaiki sistem," terangnya.

Dalam konteks Jepara, ia juga menyinggung berbagai persoalan ekologis yang harus menjadi perhatian bersama. 

Salah satunya adalah aktivitas tambang galian C di Desa Sumberrejo yang disebut berpotensi mengancam sumber air, memicu debu, getaran, longsor, banjir, serta sedimentasi pada saluran irigasi yang menopang sekitar 300 hektare lahan pertanian. 

Selain itu, ICM Plan Jepara juga memetakan degradasi mangrove, lamun, dan terumbu karang, persoalan sampah dan pencemaran, abrasi, rob, sedimentasi muara, penurunan hasil tangkapan nelayan, hingga keterbatasan air bersih dan sanitasi sebagai tantangan besar yang harus dihadapi daerah.

Menurut Mayadina, Unisnu Jepara dapat menjadi pelopor melalui penguatan Tridharma Perguruan Tinggi.

Mulai dari pengembangan kurikulum, riset hingga pengabdian masyarakat yang berorientasi pada ketahanan keluarga, perlindungan anak, keadilan gender, serta keadilan ekologis. 

Ia juga mengusulkan pembentukan ‘Laboratorium Tafsir Transformatif, Pusat Studi Ketahanan Keluarga,’ pengembangan living laboratory di kawasan pesisir dan desa, hingga KKN tematik yang fokus pada perlindungan kelompok rentan, rehabilitasi mangrove, pengelolaan sampah, serta kesiapsiagaan bencana.

Mayadina juga mengajak seluruh masyarakat menjadikan tafsir agama sebagai kekuatan, yang menghadirkan perlindungan bagi kelompok rentan.

"Tafsir yang hidup ialah tafsir yang membuat mereka yang lemah lebih terlindungi, suara yang dibungkam lebih didengar, kekuasaan lebih akuntabel, keluarga lebih saling merawat, lembaga lebih aman, dan bumi lebih layak diwariskan," pungkasnya.(fik)

Editor : Ali Mustofa
Harlah Unisnu ke-35 Lawan kekerasan Tafsir transformatif Islam dan Kemanusiaan unisnu jepara