PR Besar bagi Jepara, 13 Tahun Berstatus Pratama dalam Kabupaten Layak Anak

Fikri Thoharudin • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 17:08 WIB
INTERAKTIF: Forum Kesetaraan dan Keadilan Gender (FKKG) yang digelar di Aula 2 DP3AP2KB Kabupaten Jepara, pada Rabu (29/7). (FIKRI THOHARUDIN/RADAR KUDUS)
INTERAKTIF: Forum Kesetaraan dan Keadilan Gender (FKKG) yang digelar di Aula 2 DP3AP2KB Kabupaten Jepara, pada Rabu (29/7). (FIKRI THOHARUDIN/RADAR KUDUS)

JEPARA — Kabupaten Jepara masih menduduki predikat Pratama, dalam evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), yang diselenggarakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). 

Capaian ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah daerah.

Pasalnya, dalam kurun 13 tahun terakhir Jepara belum mampu naik ke tingkat yang lebih tinggi. Seperti Madya, Nindya, maupun Utama.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Jepara, Mudrikatun, mengaku terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan nilai evaluasi KLA. 

Baca Juga: Buntut Tenggelamnya Tongkang Pengangkut Batu Bara di Jepara, Gakkum KLH Uji Kualitas Air, Terumbu Karang hingga Sebaran Batubara

Salah satunya dengan memperkuat sinergi bersama organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, organisasi perempuan, hingga menginisiasi Forum Kesetaraan dan Keadilan Gender (FKKG).

Menurutnya, kolaborasi tersebut diharapkan mampu menjadi jembatan, dalam mengawal berbagai program perlindungan perempuan dan anak.

"Harapannya bagaimana keadilan dan kesetaraan gender bisa benar-benar ditegakkan, terutama bagi kaum perempuan, sehingga masyarakat memperoleh rasa aman dan nyaman," ujarnya, Rabu (29/7).

Mudrikatun menjelaskan, untuk meningkatkan status Kabupaten Layak Anak, tidak cukup dilakukan oleh satu organisasi perangkat daerah saja. 

Penilaian KLA melibatkan banyak indikator, yang harus dipenuhi secara bersama-sama oleh berbagai instansi.

"Item dan kriterianya sangat banyak. Karena itu harus bersinergi dengan seluruh perangkat daerah yang terkait. Kami juga terus melengkapi berbagai data pendukung agar nilai Jepara bisa meningkat," katanya.

Ia mengakui masih banyak aspek yang harus dibenahi. Selain melengkapi dokumen pendukung, pemerintah juga terus memperluas kerja sama melalui nota kesepahaman (MoU), dengan organisasi masyarakat maupun organisasi perempuan.

Agar program-program yang dijalankan dapat mendukung terwujudnya Kabupaten Layak Anak.

Di antara tantangan terbesar, lanjutnya, ialah penilaian terhadap Desa dan Kelurahan Layak Anak. 

Dalam indikator tersebut, desa diharapkan mampu menekan angka kekerasan terhadap perempuan maupun anak. Seperti pernikahan usia dini harus nol kasus.

"Ini memang cukup berat. Hampir setiap desa masih memiliki persoalan. Karena itu kami terus melakukan pembinaan," jelasnya.

Saat ini telah terbentuk delapan Desa Layak Anak yang tersebar di empat kecamatan. Ke depan, DP3AP2KB berharap seluruh desa dan kelurahan di Jepara dapat menyusul.

Selain itu, pembentukan Forum Perlindungan Perempuan dan Anak (FPPA) juga terus didorong hingga tingkat kecamatan. 

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi tingkat Provinsi Jawa Tengah, agar setiap kecamatan memiliki wadah untuk pencegahan dan penanganan kasus perempuan maupun anak.

Mudrikatun mengungkapkan, tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, juga masih menjadi salah satu kendala utama untuk naik tingkat.

Karena itu, masyarakat diharapkan turut menjadi agen perubahan melalui upaya pencegahan dan edukasi di lingkungan masing-masing.

"Kami ingin masyarakat saling mengingatkan dan ikut melakukan pencegahan. Networking yang luas sangat dibutuhkan agar kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa ditekan," katanya.

Dalam penanganan kasus, DP3AP2KB berperan melakukan pendampingan hingga perkara selesai. 

Apabila korban membutuhkan layanan psikologis, pihaknya akan menghubungkan dengan psikolog klinis di RSUD RA Kartini maupun psikolog lain yang bekerja sama dengan dinas. DP3AP2KB sendiri juga memiliki dua tenaga psikolog.

"Tugas kami mendampingi korban sampai selesai. Kalau membutuhkan psikolog, kami sambungkan. Yang penting anak tetap mendapatkan haknya, termasuk hak melanjutkan pendidikan agar tidak putus sekolah," tegasnya.

Ia menambahkan, apabila terdapat kewenangan yang berada di luar DP3AP2KB, seperti proses hukum maupun penetapan dispensasi perkawinan, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait. 

Mudrikatun menyebut, domain dinas lebih difokuskan pada pendampingan, perlindungan korban, serta pemenuhan hak-hak perempuan dan anak.

Sementara itu, Akademisi Universitas Islam Nahdlatul Ulama (Unisnu) Jepara, Mayadina Rohmi Musfiroh, perlu dirumuskan langkah konkrit, untuk memperkuat perlindungan anak di berbagai lingkungan, termasuk pondok pesantren.

Menurutnya, lembaga pendidikan harus memiliki mekanisme penanganan yang jelas apabila terjadi dugaan kekerasan. 

Pesantren, sambungnya, juga harus menjadi tempat yang aman dan nyaman. Terutama memberikan respons yang cepat, tepat, serta berpihak kepada korban.

Mayadina berharap semakin banyak pondok pesantren di Jepara, yang mengikuti pelatihan perlindungan anak. Sehingga tercipta lingkungan belajar yang aman, ramah, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

"Harus ada alur pengaduan yang jelas ketika terjadi kekerasan di lapangan. Yang dibangun bukan hanya komitmen, tetapi juga gerakan nyata dan rencana aksi melalui deklarasi bersama," pungkasnya.(fik)

Editor : Mahendra Aditya
Jepara ramah perempuan dan anak Kekerasan perempuan dan anak pendampingan PPA kabupaten layak anak KLA